Label 3

Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2014

MENGAPA RAYKAT PAPUA INGIN BERPISAH DARI NKRI?

MENGAPA RAYKAT PAPUA INGIN BERPISAH DARI NKRI?

JAKARTA - Semua orang Indonesia yang cinta Papua boleh-boleh saja tidak rela, apabila pulau di ujung Timur Nusantara itu lepas dari NKRI. Masyarakat Papua sendiri, belum tentu semuanya ingin lepas dari NKRI. Akan tetapi salah satu persoalan yang cukup mendasar adalah bagi rakyat Papua keinginan memisahkan diri itu dianggap sebagai pilihan yang jauh lebih baik. Penyebabnya menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama 50 tahun terakhir ini, tidak membuat kehidupan masyarakat Papua di pulau nan kaya itu, lebih baik dan sejahtera. Marginalisasi terhadap Papua dan masyarakatnya jauh lebih menonjol dibanding usaha-usaha memperbaikan kehidupan lebih sejahtera.
Gejolak-gejolak yang muncul di Papua belakangan ini, coba ditangani oleh Unit Kerja Khusus yang dibentuk Presiden SBY. Unit kerja itu dikepalai oleh Bambang Darsono, seorang jenderal TNI AD berpengalaman di bidang teritorial dan juga merupakan salah seorang jenderal yang dipercaya SBY. Tapi Darsono pun tampaknya tidak bisa berbuat maksimal. Darsono memiliki keterbatasan. Entah keterbatasan dana operasi, staf pendukung atau bahkan mungkin kewenangan. Kehidupan masyarakat Papua terutama yang berada di daerah yang hanya bisa dijangkau dengan pesawat terbang atau jalan kaki, tak ubahnya dengan kehidupan di jaman primitif.
Ironisnya kehidupan yang serba minim ini, tak pernah terpikirkan oleh para pengambil keputusan di Jakarta apalagi dihayati. Semakin jauh letak daerah yang memiliki permasalahan - dengan Jakarta sebagai pusat pengambilan semua keputusan terpenting, semakin jauh kepedulian para birokrat itu. Apalagi masih banyak birokrat yang berpikir untuk kepentingan diri sendiri termasuk mereka senang melakukan korupsi atas uang rakyat.
Johanes Lokobai dari desa Megapura misalnya, saking miskinnya sehingga tidak pernah bisa mengenyam pendidikan, tidak tahu berapa sebenarnya usianya. Johanes tidak tahu kapan dia lahir dan dimana dilahirkan. Kedengarannya absurd, tetapi itulah salah satu karikuatur kehidupan rakyat Papua.
"Saya cuma tahu, bahwa usia saya sudah tua," katanya seperti dilaporkan Michael Bachalard, wartawan Australia yang bertugas di Indonesia untuk media dari kelompk Fairfax, Sydney Morning Herald.
Michael dalam laporannya 4 Maret 2013 dengan judul "They Are Taking Our Children", secara gamblang menulis sebuah "operasi cuci otak" yang dilakukan oleh sebuah lembaga terhadap ribuan anak-anak Papua.
Laporan ini sekilas, berat sebelah. Menunjukkan keberpihakan media Barat khususnya Australia terhadap Papua dan penduduknya aslinya yang dianggap masih bertautan dengan warga Australia, etnik Aborigin. Laporan ini, jika tidak dibaca dengan tenang apalagi tidak menggunakan hati sebagai pisau analisa, akan dilihat sebagai sebuah laporan yang memprovokasi.
Untuk akuntabilitas laporan tersebut, Michael menemui sejumlah nara sumber yang kredibel termasuk membuat foto-foto yang mendukung laporannya tersebut. Michael juga memasukkan pengalaman pribadinya, yang diancam agar tidak melaporkan apa yang sedang dia investigasi.
Laporan wartawan Australia itu dengan cepat menyebar, setelah Rianti Amelia, salah seorang Facebooker yang mengunduhnya kemudian menyebarkan kepada ribuan sahabatnya. Rianti membumbuhi catatan, bahwa laporan yang dibuat wartawan Australia itu, tidak akan bisa ditemukan di media-media Indonesia, sebab wartawan Indonesia tidak punya keberanian seperti jurnalis Australia.
Secara implisit Rianti Amelia menyindir semua tulisan atau laporan yang diturunkan media di Indonesia. Wartawan Indonesia tidak memahami keadaan yang sesungguhnya yang terjadi di perut pulau Papua. Sehingga persepsi dan perspektif yang didapat pembaca (Indonesia) tentang persoalan Papua, keluar dari konteks.
Dengan persepsi yang keluar konteks tersebut, kontrol sosial media-media Indonesia, tidak akan pernah efektif. Hasilnya, pemerintah apakah itu Presiden SBY atau aparat yang lebih rendah, tidak akan bisa tampil dengan solusi yang tepat. Dengan kata lain, jika masyarakat internasional pada akhirnya mendukung perjuangan OPM agar pulau itu menjadi sebuah negara merdeka, hal tersebut bukan sebuah kesalahan.
Keberpihakan kepada OPM justru lebih masuk akal. Sebab organisasi yang dituduh Indonesia sebagai gerakan separatis itu lebih jelas dan fokus perjuang mereka. OPM tidak sekadar memperjuangkan sebuah negara merdeka, tetapi memperjuangkan kemerdekaan yang paling azasi dari setiap anak manusia. Masyarakat internasional mendukung OPM sebab mereka lebih memiliki informasi yang komprehensif dibanding masyarakat Indonesia sendiri.
Dalam laporannya Michael tidak menyinggung sama sekali tentang perjuangan OPM. Tetapi melihat jarak waktu antara tanggal laporan itu diturunkan dengan tanggal pembukaan kantor perwakilan OPM di Oxford, Inggris, pertengahan April lalu, bukan mustahil, keduanya saling memiliki keterkaitan. Secara politik Inggris tetap mengakui kedaulatan Indoneisa atas seluruh wilayah Papua. Tetapi pejabat-pejabat pemerintah Inggris sebagai manusia beradab dan berbudaya juga tidak bisa menutup telinga dan mata atas laporan berupa "second opinion" tentang Papua.
Dalam arti pemerintah Inggris sendiri, tidak bisa melarang warga Oxford untuk memberikan izin pembukaan kantor OPM di salah satu wilayah Inggris. Karena pertimbangannya lebih didasarkan pada alasan kemanusiaan. Bahwasanya Inggris mengakui Papua sebagai bagian dari NKRI, tetapi juga berharap dari Indonesia agar pengakuan itu dibarengi dengan perlakuan yang berkeadaban terhadap seluruh rakyat Papua.
Bagi Indonesia laporan yang mengungkapkan tentang penderitaan yang melampaui batas menurut standar peradaban bangsa Barat (Inggris), hanya dianggap sebagai sebuah persoalan biasa yang memerlukan perhatian "hari ini juga". Perbedaan-perbedaan persepsi inilah yang nampaknya membuat masalah Papua berkembang seperti yang terjadi selama ini. Ditambah lagi ada kesan media-media Indonesia, kurang berani melaporkan keadaan yang sesungguhnya tentang apa yang dialami dan dirasakan oleh rakyat Papua.

Sumber : http//waspadaonline.com yang diperoleh tanggal 21 November 2013


Analisa Peristiwa

            Peristiwa di atas pada dasarnya menjelaskan mengenai disintegrasi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) atau yang dapat dikatakan sebagai sparatisme. Nampaknya bukan kali pertama Indonesia mengalami kasus seperti ini. Pada tahun 1998 tepatnya pada masa pemerintahan B.J Habibie satu daerah di Indonesia melepaskan diri dari NKRI, yaitu timor-timor yang kini dikenal dengan nama Timor Leste. Bukan hanya itu saja, banyak sekali kasus-kasus terkait gerakan sparatisme di Indonesia, misalnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka), RMS (Republik Maluku Selatan) dan masih banyak lagi gerakan sparatisme yang mengatasnamakan suku, ras dan agama.
Banyak sekali alasan yang mungkin menjadi sebab daerah-daerah tersebut untuk memisahkan diri dari NKRI. Hal tersebut dapat ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Ketidakadilan dan ketidakmerataan distribusi faktor-faktor dari bidang-bidang yang telah disebutkan sebelumnya mungkin menjadi salah satu hal utama yang menjadi alasan bagi terbentuknya gerakan-gerakan sparatisme di Indonesia.
Selain itu implementasi dari adanya otonomi daerah nampaknya belum mampu menyelesaikan masalah ini. Justru yang terlihat bahwa otonomi daerah akan memicu terjadinya disintegrasi NKRI. Hal tersebut dapat kita simak dari peristiwa di atas yang menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat papua yang tidak mampu mengenyam pendidikan padahal jika dilihat secara geografis papua termasuk daerah yang memilki sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alam yang seharusnya mampu menyejahterakan masyarakat papua justru dinikmati oleh kalangan-kalangan yang dapat dikatakan mampu sedangkan papua tetap menjadi daearah yang kurang menjadi perhatian pembangunan negara ini.
Jika menyimak kembali peristiwa di atas selain faktor internal (dalam negeri), faktor eksternal (luar negeri) juga turus mempengaruhi terbentuknya gerakan sparatisme di papua (OPM). Dijelaskan bahwa inggris sangat mendukung jika papua menjadi negara yang merdeka. Melihat hal ini Indonesia seharusnya bisa mengambil tindakan agar nantinya kejadian 15 tahun silam tidak terulang kembali. Biar bagaimanapun juga Papua sendiri masih merupakan bagian dari NKRI yang mana jika daerah yang memilki potensi alam luar biasa ini lepas dari Indonesia nantinya akan memperburuk hakikat atau esensi dari NKRI itu sendiri di samping segala bentuk dampak yang akan diperoleh Indonesia
Setelah menyimak peristiwa di atas setidaknya ada dua faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya gerakan sparatisme di tanah Papua (OPM), yaitu:
1.    Faktor Internal (dalam negeri)
Faktor internal sendiri meliputi banyak hal yang dapat kita lihat dari berbagai sudut pandang, antara lain politik, ekonomi, sosial, dll. Dari segi politik misalnya jika kita lihat tidak banyak orang papua yang mampu duduk di parlemen maupun jabatan –jabatan pemerintahan hal ini yang membuat aspirasi masyarakat papua kurang tersalurkan karena memang sedikit sekali orang yang menyampaikan aspirasi masyarakat papua. Dari segi ekonomi banyak sekali kasus yang dapat kita ambil sebagai contoh misalnya kurang meratanya distribusi pembangunan dari pusat ke tanah papua sehingga mengakibatkan pembangunan kesejahteraan masyarakat papua kurang merata. Sedangkan jika dari segi sosial sendiri misalnya ketika kita melihat kurangnya sarana pendidikan dan kesehatan yang mengakibatkan banyak masyarakat papua yang tidak memperoleh hak-haknya secara penuh.
2.    Faktor Eksternal (luar negeri)
Jika melihat dari kasus atau peristiwa di atas maka yang menjadi faktor eksternal adalah faktor yang muncul dari negara lain. Negara lain dapat mendukung terjadinya sparatisme atau disintegrasi di suatu negara melalui berbagai cara, antara lain materi, ideologi, media, dll. Negara yang sering melakukan hal ini adalah negara adikuasa yaitu Amerika Serikat. Amerika Serikat telah berhasil memecah belah negara-negara di dunia ini seperti libya, mesir, suriah, dll.
            Dari kasus yang telah dipaparkan di atas mengenai gerakan sparatisme yang terjadi di Papua menjelaskan bahwa hal tersebut telah melahirkan suatu penyelewengan terhadap nilai-nilai dalam pancasila. Jika kita menelaah lebih dalam, dari peristiwa tersebut dapat dikatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sudah tidak relevan lagi dengan implementasi di masyarakat Indonesia. Pancasila yang seharunya mampu menjadi identitas nasional sebagai asas persatuan, kesatuan damai, kerjasama, hidup bersama dari bangsa Indonesia yang warga-warganya sebagai manusia memang mempunyai kesamaan dan perbedaan justru hanya mampu menjadi sebuah simbol yang seakan tidak ada artinya. Dari sini saya akan mencoba untuk menganalisis satu persatu dari sila-sila yang terdapat dalam pancasila yang tidak relevan dengan kasus atau peristiwa di atas. Hal-hal dari kasus di atas yang tidak relevan dengan sila-sila pancasila, antara lain:
v  Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Melihat peristiwa tersebut banyak sekali kasus yang tidak relevan lagi dengan sila ke-2 dari Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pada dasarnya makna dari istilah adil dan beradab pada sila tersebut adalah bahwa yang dimaksud adil yaitu bahwa keadilan manusia itu sendiri terhadap diri sendiri, orang lain dan tuhan sedangakan istilah beradab sendiri mempunyai makna terlaksananya penjelasan daripada unsur-unsur hakekat manusia, jiwaraga, akal rasa, kehendak serta sifat kodrat seseorang sebagai makhluk tuhan dengan kata lain adalah terpenuhinya hak-hak asasi manusia.
Sila kedua ini juga mengandung makana bahwa warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermartabat dan memperlakukan manusia secara adil dan sesuai dengan kodratnya di mana manusia memilki daya cipta, rasa, niat dan keinginan. Implementasi dari sila kedua tersebut antara lain:
·      Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antar sesama manusia
Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga manusia tidah boleh dihalangi untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik orang lain dan menghormati hak-hak asasi manusia lain seperti hak hidup, rasa aman, dan hidup layak.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan kasus atau peristiwa yang terjadi di daerah-daerah terluar Indonesia yang jauh dari pusat pemerintahan. Setiap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal hak-haknya seperti kehidupan layak, kesehatan, pendidikan, dll justru tidak diperoleh oleh warga negara yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari pusat. Kurangnya pemerataan distribusi pembangunan menjadi salah satualasan yang menyebabkan hal ini. Oleh sebab itu, jangan heran ketika banyak daerah-daerah terluar Indonesia yang mana mereka menuntut untuk lepas dari NKRI. Mereka merasa kurang diperhatikan oleh pemerintah atas hak-haknya. Padahal tidak sedikit pendapatan negara yang diperoleh dari hasil alam di daerah mereka. Dengan melepaskan diri dari NKRI harapannya bahwa mereka akan sejahtera dengan sumber daya alam yang mereka miliki untuk kepentingan masyarakat mereka.
·      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
Pada butir ini dijelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan dengan baik seperti, mengakui adanya masyarakat yang majemuk, saling menghargai perbedaan baik itu ras, suku dan agama, melaksanakan perbuatan atas dasar kejujuran dan kompetisi yang sehat serta memperhatikan kehidupan yang layak antar sesama, dan melakukan kerjasama dengan itikad baik dan tidak curang.
Namun faktanya yang terjadi di Indonesia nampaknya berkata lain. Hal tersebut dapat dilihat pada kasus sparatisme yang dipaparkan di atas. Bahwa yang terjadi di Indonesia saat ini bukanlah yang dicita-citakan pancasila. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut, misalnya pada kasus sparatisme tersebut biasanya rakyat papua dianggap sebagai masyarakat yang terbelakang dan kurang dihargai oleh karena itu tidak banyak orang-orang papua yang mampu mengemukakan pendapatnya di pemerintahan. Selain itu antar warga negara sendiri nampaknya kurang terjadi adanya kerjasama, bahkan ketika orang jawa bertemu dengan orang-orang papua dalam benaknya mereka adalah orang yang masih primitif dan kurang berpendidikan.
·      Berani Membela Kebenaran dan Keadilan
Butir ini menghendaki bahwa setiap warga negara Indonesia hendaknya mempunyai hati yang mantap dan kepercayaan diri untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Contoh perbuatan dari butir tersebut misalnya perbuatan melawan tindakan korupsi, nepotisme, ketidakadilan, dll. Selain itu sikap diskriminatif terhadap suatu golongan hendaknya harus kita lawan. Jangan sampai kita hanya bersikap acuh terhadap hal tersebut.
Melihat peristiwa yang terjadi di Papua tersebut hendaknya mereka kita bela. Mereka juga masih termasuk dalam warga negara indonesia yang patut kita perjuangkan hak-haknya. Sikap diskriminatif yang ditunjukkan pemerintah terhadap masyarakat papua hendanya kita lawan. Kita jangan hanya melihatnya sebagai sebuah masalah sepele dan mengacuhkan begitu saja. Jika nantinya Papua benar-benar lepas dari NKRI jangan hanya menyalahkan pemerintah dan masyarakat papua. Kita juga harus menyadari bahwa kita juga tidak mampu menjaga papua untuk tetap berada dalam NKRI.
·      Tidak Semena-mena terhadap orang lain
Semena-mena yang dimaksud di sini adalah sewenang-wenang, berat sebelah dan tidak seimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang lain haruslah menjunjung hak dan kewajiban. Karena pada hakikatnya manusia mempunyai martabat dan berhak untuk hidup yang layak. Termasuk juga daerah-daerah di pinggiran atau terluar wilayah NKRI yang pelu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Sikap pemerintah terhadap daerah-daerah terluar tersebut nampaknya sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan semena-mena. Bagaimana tidak, jika kita melihat lebih seksama distribusi pembangunan yang terbesar adalah diberikan kepada daerah-daerah pusat seperti jawa, bali, madura dan sumatra. Sedangkan daerah-daerah terluat seperti Papua hanya mendapatkan bagian yang kecil dari APBN negara. Terlihat jelas bahwa pemerintah telah berat sebelah dan tidak seimbang dalam hal ini. Hal inilah yang sering menjadi alasan Papua ingin lepas dari NKRI.
v  Sila ke-3 (Persatuan Indonesia)
Kasus sparatisme yang dikemukakan di atas sesungguhnya paling tidak relevan jika kita kaitkan dengan pancasila terutama sila ketiga ini. Pancasila yang seharusnya mampu menjadi pemersatu bangsa justru tidak bisa mengatasi masalah-maslah yang berkaitan dengan disintegrasi negara. Sila ketiga ini merupakan penjabaran dari dua sial sebelumnya yaitu sila pertama dan kedua. Hakekat setiap manusia termasuk warga Indonesia adalah manusia merupakan makhluk tuhan dalam kesatuan hubungan dengan sesama manusia sebangsa yang tercakup dalam kesatuan hubungan dengan sesama umat manusia sebagai makhluk tuhan. Sila ke tiga ini sebenarnya cakupannya lebih sempit jika dibandingkan sila pertama dan kedua. Karena pada sila ketiga ini yang disinggung adalah persatuan Indonesia, sedangakan sila pertama dan kedua lebih memilki makna yang luas.
Sila persatuan Indonesia pada dasarnya merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah. Perbedaan-perbedaan yang ada di negara ini baik itu perbedaan agama, suku, dan ras bukanlah menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk bersatu. Selain itu wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan jangan sampai pula menjadi penghambat bagi terciptanya persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Persatuan tersebut dapat tercipta jika setiap warga negara memilki cita-cita dan tujuan yang sama yaitu untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas, negara yang berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian abadi. Jika cita-cita ini merupakan tujuan yang sama-sama dijunjung oleh setiap warga negara Indonesia maka bukanlah yang sulit untuk menciptakan persatuan di bumi pertiwi ini.
Adapun butir-butir implementasi dari sila ketiga ini, antara lain:
·      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Pada butir ini mengharapkan bahwa pada implementasinya pancasila hendaknya mampu menciptakan suatu pola pemikiran setiap manusia untuk mementingkan kepentingan umum atau negara di atas kepentingan pribadi. Kepentingan umum ialah segala bentuk kepentingan yang mana tujuan dan dampaknya lebih besar bagi masyarakat atau warga negara sedangkan kepentingan pribadi hanyalah suatu kepentingan yang didasarkan pada tujuan pribadi maupun golongan tertentu. Jika hal tersebut dapat ditanamkan kepada setiap warga negara termasuk pemerintahan maka hal-hal seperti korupsi, kolusi, nepotisme, perang antar suku, perang antar agama, dll tidak akan terjadi.
Hal ini bertentangan dengan peristiwa atau kasus yang telah dipaparkan di atas terkait sparatisme. Banyak pejabat pemerintahan yang justru melakukan tindakan korupsi dan kurang memperhatikan daerah-daerah terluar Indonesia termasuk papua. Unsur-unsur rasisme kadangkala juga masih banyak terjadi. Banyak orang yang masih melihat orang lain dari sisi golongannya apakah itu orang beragama A, suku B, ras C, dll. Hal inilah yang senantiasa mewarnai distribusi pembanguna di daerah-daerah terluar Indonesia.
Tak hanya pemerintah saja, kita sebagai warga negara yang seharusnya bisa membantu kesejahteraan masyarakat papua cenderung masih terkesan acuh dengan mereka. Kita masih memandang diri kita lebih unggul dari mereka. Hal ini dapat terlihat ketika ada orang yang akan ditempatkan untuk bertugas atau bekerja di daerah papua mungkin dia akan berpikir dua kali untuk hal tersebut dengan berbagai alasan.
·      Cinta tanah air dan bangsa
Pada butir ini mengehndaki bahwa setiap warga negara harus memilki rasa cinta tanah air dan bangsa, bukan hanya cinta atas daerah, suku, maupun golongannya. Kecintaan akan tanah air dan bangsa dapat dilakukan dengan banyak cara seperti, mengembangkan kemampuan untuk berprestasi, melestarikan budaya, menjaga sumber daya alam, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dll. Namun semua hal tersebut tidak akan berjalan tanpa dukungan sarana dan prasaran dari pemerintah.
Jika menilik dan bertanya kepada masyarakat papua mungkin mereka akan merasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia. Namun nampaknya Indonesia tidak cinta terhadap papua. Begitulah mungkin kata yang dapat dilukiskan untuk menggambarkan keadaan papua saat ini. Papua hanya memberikan segala kekayaan alamnya untuk Indonesia, namun Indonesia belum mampu memberikan kesejahteraan kepada semua masyarakat papua. Banyak rakyat papua yang masih hidup terbelakang dan di bawah garis kesejahteraan. Contoh kecilnya dapat dilihat dari proyek Freport di tanah papua yang mana pemlik gunung emas tersebut (rakyat papua) tidak mampu menikmati hasil dari alam mereka justru orang asing yang tak henti-hentinya mengeruk kekayaan mereka.  
·      Memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.
Butir ini menghendaki adanya kerjasama antar semua suku, bangsa, dan agama di bebagai bidang baik itu ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Sehingga nantinya akan tercipta kerukunan, perdamaian dan kesejahteraan bersama. Kesejahteraan bersama akan tercipta karena pada dasarnya setiap suku, daerah, maupun bangsa memilki potensi dan keunggulan yang berbeda-beda. Jadi nantinya ketika terjadi kerjasama mereka dapat saling tukar-menukar potensi yang nantinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal yang terjadi di peristiwa di atas bukanlah demikian. Proses kerjasama dan tukar menukar potensi yang dimiliki daerah tidak berlaku untuk papua dan daerah-daerah terluar di Indonesia. Potensi alam yang melimpah di tanah papua nampaknya hanya dikeruk dan digerogoti pihak asing dan dinikmati hasilnya oleh daerah-daerah pusat. Sedangkan papua sendiri tidak memperoleh balas jasa dari yang mereka berikan. Hal ini dibuktikan dengan tingkat kesejahteraan yang rendah di tanah papua. Layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan yang rendah menjadi cerminan nyata betapa kesengsaraan masyarakat papua di negaranya sendiri. Oleh karena itu, hal ini semakin mempertegas alasan mengapa Papua ingin memerdekakan diri dari NKRI.
v  Sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan)
Sama halnya dengan sila ketiga, sila keempat ini juga tidak mencakup keseluruhan manusia. Sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ini mempunyai dua istilah utama yakni kerakyatan dan musyawarah. Kerakyatan mengandung arti bahwa negara adalah alat bagi keseluruhan rakyat serta pula demokrasi sosial-ekonomi sedangkan demokrasi atau demokrasi politiksebagai cita-cita bersama.
Sila keempat juga mempunyai makna bahwa indonesia memiliki asas demokrasi dan kedaulatan rakyat, artinya bahwa segala kebijakan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat di parlemen adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga pada akhirnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi dengan kata lain DPR sebagai pihak yang mempunyai wewenang mengambil sebuah kebijakan haruslah memperhatikan aspirasi-aspirasi rakyatnya. Jangan sampai amanah yang diberikan kepada para anggota DPR ini tidak dilaksanakan secara tanggung jawab.
Implementasi yang seharusnya dilakukan atas dasar sila keempat ini antara lain, terciptanya pemerintahan yang jujur, bersih, dan bebas dari KKN, tersalurnya berbagai aspirasi rakyat di tingkat-tingkat daerah kepada pusat, tercapainya keputusan-keputusan melalui musyawarah untuk mufakat bukan melalui sistem voting, musyawarah yang dilakukan didasarkan atas akal sehat dan hati nurani bukan atas unsur paksaan dan suap.
Adapun butir-butir dari implementasi sila keempat yang sekiranya sudah tidak relevan dengan kasus sparatisme di atas, antara lain:
·      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Dalam butir ini menghendaki bahwa segala keputusan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat adalah bertujuan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Oleh karenanya wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR adalah pilihan rakyat sendiri melalui proses pemilu. Selain itu pemilu juga digunakan sebagai alat untuk menentukan wakil-wakil rakyat agar nantinya pada saat pengambilan keputusan wakil rakyat ini tidak memihak golongan tertentu atau partai politik tertentu.
Sedangkan fenomena yang terjadi dan sering kita lihat di parlemen adalah wakil-wakil rakyat yang cenderung mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan dan parpol tertentu. Mereka kurang memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat. Ini terlihat dari kondisi mereka ketika mengikuti sidang-sidang DPR, banyak dari mereka yang tidur, ngobrol, bahkan absen tanpa keterangan. Aspirasi rakyat pun tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Apalagi masyarakat papua yang berada jauh dari pusat kota, masyarakat yang masih berada di pusat kota pun kurang diperhatikan.
Hal ini menegaskan bahwa pelaksanaan sila keempat sudah tidak relevan lagi. Dampaknya pun adalah masyarakat-masyarakat indonesia sendiri terutama masyarakat yang berada di daerah terluar Indonesia yang mana mereka akan sulit untuk melakukan pengawasan kepada wakil-wakil rakyatnya di parlemen. Akhirnya kesejahteraan masyarakat di luar daerah Indonesia termasuk Papua akan terabaikan oleh para wakil mereka di parlemen. Sehingga semakin kuat pula alasan mereka untuk memisahkan diri dari NKRI jika perwakilan mereka di DPR tidak berubah.
·      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh wakil-wakil rakyat di parlemen hendaknya menjunjung tinggi asas-asas kebenaran dan keadilan. Keputusan tersebut hendaknya tidak merugikan salah satu pihak maupun membela pihak atau golongan tertentu. Selain itu keputusan yang telah dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melaggar hak-hak asasi manusia.
Sedangkan yang terjadi di Papua sendiri adalah kebijakan atau keputusan yang dibuat selalu mengesampingkan dan merugikan masyarakat papua. Hal nyata yang dapat kita lihat adalah terkait proyek atau industri Freeport yang secara jelas sangat menguntungkan pihak asing dan pemerintah pusat.  Kebijakan lainnya adalah terkait distribusi faktor-faktor pembangunan yang bahkan tidak pernah memihak masyarakat papua. Sehingga munculnya gerakan sparatisme di tanah papua bukanlah suatu hal yang tabu, memang benar ketika suatu daerah tidak mendapatkan hak-haknya bukan tidak mungkin mereka akan melawan. Melihat hal demikian memang kembali menegaskan bahwa pemerintah memilki andil yang besar terhadap kasus ini.
v  Sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Ketika membicarakan mengenai sila kelima, maka sila terakhir ini dapat dikatakan sebagai sila yang paling istimewa karena sila ini merupakan tujuan akhir dari keempat sila sebelumnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan dari rakyat atau negara Indonesia adalah membentuk suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keadilan sosial memilki prinsip atau mengandung makna bahwa setiap warga negara di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam berbagai bidang, baik itu politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
Jika dikaitkan dengan kasus sparatisme yang terjadi di Indonesia nampaknya implementasi dari nilai-nilai sila keadilan ini sudah dapat dikatakan tidak relevan lagi. Pasalnya yang terjadi justru munculnya sparatisme mayoritas didasari pada penyelewengan sila ini. Dengan kata lain penyelewengan sila kelima merupakan awal terbentuknya organisasi-organisasi sparatisme di Indonesia termasuk OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang bermarkas di tanah Papua.
Adapun sila ini memilki penjabaran dalam butir-butir yang cukup banyak, berikut adalah sebagian butir-butir implementasi dari sila kelima yang berkaitan dengan kasus sparatisme di atas:
·      Bersikap adil
Butir ini menghendaki terciptanya pelaksanaan kegiatan antar manusia untuk tidak saling pilih kasih. Adil sendiri juga dapat diartikan sebagai kebutuhan manusia untuk hidup layak, tidak diskriminatif terhadap sesama manusia. Hal ini justru terlihat kontras dengan apa yang terjadi di Indonesia. Sikap diskriminatif pemerintah terhadap suatu daerah kadang sering terjadi terutama pada daerah-daerah terluar yang jauh dari pusat pemerintahan dan industri. Daerah terluar ini sering kurang mendapat perhatian dari pemerintah baik itu bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Meskipun indonesia melaksanakan sistem otonomi daerah yang memungkinkan daerahnya untuk dapat mandiri dengan potensi-potensi yang dimilkinya seakan tidank sejalan dengan yang terjadi di Papua. Tanah papua yang kaya akan sumber daya alam seperti emas, tembaga, dll justru tidak mampu menikmatinya. Hasil alam mereka hanya digerogoti oleh pemerintah pusat untuk membangun industri-industri di daerah yang sudah dapat dikatakan maju. Sedangkan papua tetap dengan keterbelakangan dan tingkat kesejahteraan yang rendah. Hal ini sungguh ironis dengan bunyi sila kelima yang merupakan cita-cita bangsa ini untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·      Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Pada butir ini menghendaki adanya suatu usaha bersama antar bebagai pihak negara dalam mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kerjasama tersebut dapat dilakukan antara pemerintah pusat daerah maupun antar pemerintah daerah tak terkecuali dengan pemerintah asing. Dengan kerjasama ini nantinya diharapkan akan tercipta kemajuan yang merata di setiap daerah-daerah di Indonesia. Sehingga mengurangi kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat Indonesia terutama antara masyarakat pusat dengan pinggiran.
Dengan berlakunya otonomi daerah di Indonesia bukan berarti setiap daerah harus menutup diri dengan daerah lain. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap daerah memilki potensi masing-masing. Dengan potensi ini maka diharapkan setiap daerah mampu tukar menukar untuk kemajuan bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bukan malah sebaliknya, yang terjadi di Indonesia sendiri justru banyak daerah yang telah berkembang dan maju tidak mau dan terkesan menutup diri dengan daerah yang masih tertinggal termasuk Papua sendiri. Sehingga hal inilah yang menjadikan papua merasa sebagai anak tiri di negeri Ini.
Dari beberapa penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, maka saya selaku penulis menyimpulakn bahwasannya kasus ini tidak relevan dengan implementasi pancasila. Banyak sekali nilai-nilai pancasila yang diselewengakan pada kasus ini. Pemerintah hendaknya berebenah diri dan melakukan evaluasi jika tidak mau negara yang merupakan penghasil emas dan tembaga yang besar tersebut harus lepas dari NKRI. Jika kita bertanya pada masyarakt papua apakan mereka cinta dan bangga dengan negara Indonesia tentu mereka akan menjawab bahwa mereka cinta dan bangga menjadi warga negara Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana langkah pemerintah dan kita untuk menjaga keutuhan NKRI. Kita tentu tidak mau jika kejadian tahun1998 terulang kembali. Bahkan banyak situs yang menyatakan wacana tentang banyaknya daerah-daerah terluar Indonesia yang ingin memproklamasikan diri dan merdeka dari NKRI dengan alasan karena pemerintah indonesia yang terkesan kurang adil dan diskriminatif.

DAFTAR PUSTAKA

Srjanti,. Rahman,. Purwanto. (2006). Etika Berwarganegara Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat

Notonagoro. (1994). Pancasila Sebagai Ilmu Populer. Jakarta: Bumi Aksara

______. (1982). Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila. Jakarta: CV.Rajawali

MacAndrews, Colin., Amal, Ichlasul. (1983). Hubungan Pusat-Daerah dalam Pembangunan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada









             

Sabtu, 22 Februari 2014

GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA

GEOPOLITIK INDONESIA/WAWASAN NUSANTARA

1.    Paham kekuasaan yang bagaimana yang dapat diterapkan di Indonesia agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat?
Paham-paham kekuasaan pada dasrnya mempengaruhi wawasan nasional suatu bangsa. Oleh karenanya untuk mengetahui wawasan nasional suatu bangsa pada hakikatnya dijiwai oleh paham kekuasaan dan teori geopolitik. Adapun teori-teori yang dapat dijadikkan sebagai dasar paham-paham kekuasaan tersebut antara lain:
a.    Paham Machiavelli
Paham ini didasarkan pada bukunya yang telah diterjemahkan dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”. Dalam buku tersebut machiavelli menjelaskan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar. Di dalam bukunya juga dijelaskan mengenai tiga dalil untuk mempertahankan negara, yaitu yang pertama bahwa untuk merebut dan mempertahankan kekuasaannya, negara menghalalkan segala cara. Kedua, negara dapat menggunakan politik adu domba. Sedangkan yang ketiga hukum rimba yang berlaku di dunia politik yaitu siapa yang kuat pasti menang.
b.    Paham kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar napoleon bonaparte merupakan pendukung dari machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa setiap kekuatan politik juga harus didukung dengan kekuatan logistik dan ekonomi nasional. Selain itu, kondisi sosial budaya yang berupa ilmu pengetahuan dan teknologi juga sangat diperlukan sebagai pembentuk hankam yang dapat digunakan untuk menjajah negara-negara lain.
c.    Paham Jenderal Clausewitz
Paham dari Jenderal Clausewitz tertulis dalam sebuah buku yang berjudul “Vom Kriege”. Dalam buku ini diterangkan mengenai cara lain dari kekuatan politik yakni dengan perang. Peperangan dianggap sebagai hal yang sah-sah saja (legal) dalam rangka mencapai tujuan suatu bangsa.
d.    Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini merupakan paham yang menciptakan dua aliran besar di dunia barat yakni kapitalisme dan komunisme yang mana keduanya merupakan hasil dari paham materialisme (Feuerbach) dan teori sintesis (Hegel). Dalam paham ini bahwa keberhasilan sebuah negara diukur dari perolehan emas negara tersebut. Sehingga hal tersibut memunculkan adanya kolonialisme oleh negara-negara barat untuk mencari emas di negara lain.
e.    Paham Lenin
Paham ini merupakan modifikasi dari paham Clausewitz yang mana initinya sama bahwa peperangan merupakan cara lain dari mempertahankan dan mencapai kekuatan politik dengan kekerasan. Selain itu revolusi juga merupakan hal yang legal dalam rangka mengkomunikasikan seluruh bangsa di dunia.
f.      Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Paham Lucian W. Pye dan Sidney dalam buku Political Culture and Political Development dijelaskan mengenai adanya unsur-unsur subyektifitas dan psikologis dalam kehidupan berpolitik. Dengan kata lain bahwa kekuatan politik dipengaruhi oleh kebudayaan politik bangsa tersebut bukan hanya dari hal-hal yang bersifat obyektif.
Dari beberapa penjelasan mengenai teori atau paham kekuasaan di atas dapat disimpulkan bahwa paham-paham kekuasaan tersebut sama sekali tidak mencerminkan identitas dan jati diri bangsa Indonesia yaitu pancasila. Sehingga dapat dikatakan pula bahwa tidak ada paham yang pantas dianut Indonesia dari paham-paham kekuasaan di atas. Jika berbicara mengenai paham kekuasaan yang bagaimana yang seharusnya digunakan Indonesia untuk menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang kuat yaitu paham kekuasaan yang berdasarkan atas falsafah dan ideologi pancasila.
Adapun paham kekuasaan tersebut adalah paham tentang perang dan damai. Hal ini dikarenakan Indonesia menolak adanya persengketaan dan ekspansionisme. Indonesia tidak setuju dengan adanya adu domba, adu kekuatan dan kekuasaan dll. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Oleh karena itu paham kekuasaan yang sekiranya benar-benar mampu menjadikan Indonesia sebagai bagsa yang kuat yaitu paham yang memang benar-benar bersumber dari pancasila. Antara lain paham tersebut haruslah mencakup nilai-nilai dari kelima sila dari pancasila tersebut. Seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Hal tersebut diharapkan mampu menjamin kepentingan bangsa dan negara Indonesia di tengah-tengah perkembangan dunia yang semakin pesat ini. Jangan sampai Indonesia terbawa dalam arus perkembangan dunia yang mana ideologi-ideologi barat yang mulai memasuki sendi-sendi dari nilai-nilai pancasila.
Tak hanya sampai di situ saja, paham kekuasaan yang dianut Indonesia hendakya diimplementasikan sebaik mungkin oleh para pemegang kekuasaan atau pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) di negara ini. Jangan sampai paham kekuasaan tersebut diselewengkan dan disalahgunakan oleh beberapa oknum yang kurang bertanggungjawab.

2.    Bagaimana pemanfaatan wilayah laut Indonesia? Sudahkah maksimal? Apa saja hambatan dan keuntungan dalam ekplorasi hasil laut?
Indonesia adalah negara kepualauan sehingga mengakibatkan wilayah perairan di Indonesia sangatlah luas. Dalam laut tersebut tentu menyimpan banyak kandungan sumber daya alam baik itu yang berupa hayati maupun mineral dan pertambangan yang mana harus dioptimalkan pemanfaatannya oleh bangsa tersebut demi kesejahteraan rakyatnya. Pada UUD 1945 telah dijelaskan bahwa segala sumber daya alam yang ada dikelola oleh negara dan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu dalam pemanfaatan berbagai sumber daya alam yang ada, baik itu di darat, udara maupun laut harus digumakan sepenuhnya untuk kesejahteraan bangsa. Jika berbicara mengenai hukum laut setidaknya ada ada 6 bagian atau kedudukan laut suatu bangsa yang mana harus dieksplor sebaik mungkin sesuai kedudukannya.
Adapun ke 6 bagian tersebut antara lain:
1.      Perairan Pedalaman
2.      Perariran Nusantara
3.      laut Wilayah
4.      Zona Tambahan
5.       Zona Ekonomi Eksklusif
6.      Laut Bebas
Jika membahas mengenai pemanfaatan laut oleh bangsa Indonesia, menurut saya belum maksimal. Indonesia sebagai negara kepulauan tesbesar dengan garis pantai terbanjang di dunia seharusnya mampu mengambil banyak keuntungan dari kondisi tersebut. Dengan perairan yang lebih luas dari daratan seharusnya mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang memilki armada laut yang kuat. Namun faktanya sangat miris dengan angkatan laut negara Indonesia yang masih kalah jauh dengan negara-negara kepulauan lainnya. Selain itu laut Indonesia yang menyimpan banyak sekali sumber daya alam, seperti ikan, garam, minyak, dll belum mampu dioptimalkan pemanfaatannya oleh negara Indonesia.
Banyak sekali kasus yang memberitakan mengenai pencurian ikan-ikan di perairan negara Indonesia oleh bangsa lain. Hal ini membuktikan betapa rapuhnya keamanan perairan di Indonesia. Ikan-ikan yang seharusnya dapat menjadi sumber devisa bagi negara justru diambil dengan mudah oleh bangsa lain. Ikan-ikan di Indonesia yang banyak diminati oleh bangsa asing sudah sepantasnya mampu dikelola dengan baik agar nantinya selain dimanfaatkan untuk peningkatan gizi masyarakat Indonesia juga dapat dijadikan komoditas ekspor guna mendukung pendapatan nasional.
Indonesia juga sebagai nagara dengan garis pantai terpanjang membuat kebanyakan masyarakat Indonesia selain bekerja sebagai petani juga nelayan. Namun sangat memprihatinkan jika kita melihat kehidupan para nelayan Indonesia. Mereka masih mengandalakan peralatan seadanya yang tentunya kalah saing dengan perusahaan-perusahaan asing di Indonesia yang telah menggunakan alat-alat canggih untuk penangkapan ikan. Dampaknya adalah banyak nelayan Indonesia yang mulai meninggalkan profesinya dikarenakan hasil melaut yang kurang mencukupi. Hal ini berbanding terbalik dengan nelayan-nelayan negara Jepang yang mana di negara tersebut nelayan dianggap sebagai profesi yang mulia dan menjanjikan. Selain itu pantai yang panjang juga menjadikan Indonesia mempunyai pantai-pantai yang indah di seluruh nusantara yang sangat diminati warga saing. Hal ini sebenarnya mampu menjadi peluang bagi bangsa Indonesia untuk mendatangkan devisa dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata. Namun pada faktanya pantai-pantai yang lebih dikenal hanya pantai-pantai di pulau bali. Padahal jika kita mau melihat masih banyak pantai-pantai di Indonesia yang tak kalah bagus dengan pantai di bali yang belum dapat dikelola dan dieksplor dengan baik.
Hal lain yang menjadi perhatian terhadap pengelolaan laut di Indonesia adalah mengenai pemanfaatan sumber daya mineral dan pertambangan laut. Seperti pengelolaan sumber daya mineral berupa garam dan pertambangan minyak lepas pantai yang masih kurang maksimal. Banyak pihak asing yang masih mendominasi sektor-sektor tersebut sehingga menyebabkan hasil dari pemanfaatan laut tersebut kurang dapat sepenuhnya dinikmati bangsa ini.
Jadi, setelah melihat paparan di atas mengenai pemanfaatan wilayah laut Indonesia dapat dikatakan bahwa pemanfaatan yang dilakukan oleh bangsa ini belumlah maksimal. masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperhatikan Indonesia dan segera diperbaiki. Kekurangan tersebut tentunya dipengaruhi oleh beberapa hambatan yang dihadapi bangsa Indonesia. Hambatan tersebut antara lain, kurangnya sumber Daya Manusia yang ahli untuk mengelola wilayah laut Indonesia baik itu berupa perikaran, mineral maupun pertambangan sehingga Indonesia masih bergantung pada Sumber daya manusia dari negara lain, minimnya teknologi yang mampu digunakan sebagai sarana pemanfaatan wilayah laut Indonesia, tidak adanya perhatian serius dari pemerintah mengenai eksplorasi laut dan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap para perusak ekosistem laut. Mungkin hal tersebut hanya sebagian kecil dari berbagai hambatan yang dihadapi Indonesia yang mana harus segera diatasi dan dibenahi.
Padahal jika Indonesia mampu memaksimalkan eksplorasi wilayah laut bukan tidak mungkin jika bangsa Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan. Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain:
·      Dengan kondisi geografis Indonesia sudah seharusnya menjadikan negara Indonesia menjadi negara yang mempunyai armada laut yang kuat. Sehingga nantinya mampu memperkuat ketahanan nasional.
·      Dengan pemanfaatan berbagai sumber daya laut secara optimal akan menjadikan perputaran roda perekonomian masyarakat Indonesia menjadi stabil. Dikarenakan banyak sekali hasil laut yang mampu dieksplor di perairan Indonesia yang dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
·      Pendapatan negara akan meningkat dengan dioptimalkannya berbagai pariwisata bahari di Indonesia. Keindahan alam bawah laut yang ditawarkan Indonesia sangatlah mampu menarik wisatawan asing yang mampu mendatangkan devisa bagi negara dan juga pendapatan bagi masyarakat sekitar.
Keuntungan-keuntungan tersebut akan tercapai dengan adanya sinergitas antara pemerintah, rakyat, dan pihak-pihak terkait dalam pemanfaatan dan eksplorasi laut yang berlandaskan asas dan nilai-nilai pancasila.

3.    Apa yang harus dilakukan Indonesia dalam memanfaatkan ruang udara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?
Ruang udara pada dasarnya hanya dimanfaatkan sebesar-besarnya opleh suatu negara untuk memaksimalkan transportasi udara di suatu negara. Setidaknya untuk mencapai persayaratan dalam hal rute penerbangan Internasional dan domestik Indonesia harus memenuhi persayaratan-persyaratan berikut ini:
1.      Tehnis Operasional mudah untuk penerbangan
2.      Ekonomis bagi penerbangan
3.      Mengutamakan keselamatan dan kelancaran
4.      Telah dilengkapi dengan alat-alat bantu navigasi dan jaringan radio penerbanagan
5.      Terjaminnya Traffic Separation dari segi-segi SAR
Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi dengan baik maka bukan tidak mungkin Indonesia akan memiliki transportasi udara yang berkualitas yang mana rakyat juga akan mampu menikmati kemakmuran rakyat. Meminimalisir terjadinya kecelakaan pesawat juga harus terus dilakukan oleh berbagai pihak. Jangan sampai penebangan Indonesia dianggap buruk oleh negara lain dan kurang diminati wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Salah satu karya terbesar anak bangsa Indonesia adalah pembuatan pesawat komersial pertama di Indonesia yang dipelopori oleh mantan presiden dan wakil presiden negara ini B. J. Habibie. Hal ini janganlah disia-siakan oleh bangsa Indonesia yang mana telah mampu mencuri perhatian dunia dalam hal penrbangan. Indonesia harus mampu menjadikan hal ini sebagai peluang dalam rangka mengembangkan potensi ruang udara semaksimal mungkin guna mencapai kemakmuran rakyat Indonesia.
Indonesia harus mulai bangkit dan berbenah dalam hal penerbangan. Kecelakaan pesawat yang sering terjadi di wilayah Indonesia haruslah mampu dijadikan pembelajaran bagi semua pihak terkait demi kemajuan bersama. Indonesia merupakan negara yang besar yang sudah sepantasnya menunjukkan kepada dunia akan kekuatan yang dimilikinya termasuk kekuatan udaranya. Bahkan ada sindiran mengenai angkatan udara Indonesia yang mengatakan bahwa tidak perlu menembak pesawat Indonesia toh nantinya jatuh sendiri. Sindiran ini harus mampu menjadi cambuk semangat bagi Indonesia untuk selalu mengmbangkan kualitas angkatan udara dan penerbangan. 

4.    Inti ajaran wawasan nusantara ialah persatuan dan kesatuan. Dapatkan dipertahankan dalam kondisi Indonesia sekarang?
Wawasan Nusantara ialah Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dari pengertian di atas mengandung sebuah makna bahwa wawasan nusantara mengajarkan persatuan dan kesatuan. Memang benar jika mengatakan hal tersebut karena landasan yang digunakan dalam perumusan wawasan nusantara bangsa Indonesia adalah pancasila yang mana di dalamnya mengandung nilai-nilai persatuan dan kesatuan meskipun kondisi Indonesia yang sangat beragam baik itu suku, ras dan agama.
Jika melihat kondisi Indonesia sekarang tentu bukan hal yang mudah untuk mempertahankan ajaran wawasan nusantara tentang persatuan dan kesatuan. Banyak sekali tantangan yang harus dihadapi Indonesia untuk mempertahankan hal tersebut. Tantangan-tantangan tersebut antara lain, pembangunan yang kurang merata yang menyebabkan masyarakat menganggap pemerintah kurang adil. Sehingga hal ini berdampak pada keutuhan bangsa yang mana daerah tertinggal akan merasa terkucilkan dan merubah pola pikir mereka terhadap bangsanya sendiri.
Tantangan berikutnya yang tak kalah berat yaitu tantangan berupa globalisasi dan paham kapitalisme. Globalisasi yang mengakibatkan dunia seakan tanpa batas serta didukung dengan kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) yang semakin pesat telah mampu merubah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk pola pikir mereka terhadap wawasan nusantara. Mau tidak mau Indonesia juga harus mampu bersaing kualitas Sumber Daya Manusia. Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia terhadap penguasaan IPTEK akan mempengaruhi bangsa tersebut. Kapitalisme yang merupakan paham yang menganggap modal adalah hal terpenting harus diwaspadai Indonesia. Hal ini telah menjadikan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin lebar atau dengan kata lain semakin tingginya tingkat kesenjangan di masyarakat dan kembali dampaknya adalah persatuan dan kesatuan bangsa. Menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan tentu merupakan cara yang akan digunakan seseorang.
Tantangan terakhir yang mungkin akan dihadapi Indonesia adalah kesadaran warga negara itu sendiri. Kesadaran setiap warga negara untuk membela negara ini dari berbagai ancaman dengan bersatu dengan waraga negara lain tanpa memandang berbagai perbedaan yang ada. Ancaman tersebut bukan hanya berupa tantangan fisik, namun juga berupa tantangan non fisik seperti keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi nepotisme, dll. Belum tercapainya keberhasilan untuk memerangi ancaman non fisik tersebut telah membuktikan belum adanya persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia untuk memeranginya. Hal tersebut ditambah lagi dengan banyaknya daerah-daerah di Indonesia yang melepaskan diri (sparatisme).
Namun, jika Indonesia mampu menghadapi tantangan tersebut dan menjadikan tantangan tersebut sebagai sarana untuk semakin meningkatkan implementasi wawasan nusantara bukan tidak mungkin persatuan dan kesatuan yang menjadi ajaran inti dari wawasan nusantara akan tercapai oleh bangsa Indonesia. Tanpa melihak hal negatifnya rasa persatuan Indonesia sebenarnya dapat kita lihat ketika ada budaya kita yang dicuri negara lain, yang mana hal tersebut menyebabkan seluruh rakyat Indoenesia mengecam negara tersebut. Belum lagi ketika adanya isu tentang aksi sparatisme warga papua yang mana pula mendapat reaksi dari berbagai pihak di seluruh Indonesia. Masih banyak sebenarnya ketika kita mau melihat adanya rasa persatuan dan keatuan di kalangan masyarakat Indonesia.
Jadi, saya pikir ajaran inti dari wawasan nusantara tentang persatuan dan kesatuan akan mampu bertahan pada kondisi Indonesia saat ini. Dengan syarat bahwa Indoensia mampu mengubah berbagai tantangan yang ada menjadi suatu peluang untuk mengembangkan wawasan nusantara di setiap warga negara. Baik itu dengan IPTEK, media, dll. Sehingga pada akhirnya nanti warga negara mampu mengerti,memahami dan menghayati Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan nusantara dan menjadikannya sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

5.    Apa dampak otonomi daerah, dan bagamana mengatasinya?
 Otonomi daerah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Otonomi daerah pada dasarnya dalah salah satu wujud dari politik dan strategi nasional yang mana memberikan kewenangan atau pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kecuali politik luar negeri, hankam, moneter, peradilan, dan agama kepada daerah yang diharapkan nantinya mampu menjadikan masyarakat daerah sebagai masyarakat madani (civil society). Daerah tersebut terbagi menjadi dua yakni daerah Tingkat I (provinsi) dan daerah tingkat II (kabupaten/kota madya) sedangkan titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local goverment looking). Artinya bahwa setiap daerah tidak harus menunggu perintah dari pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan.
Otonomi daerah pada hakekatnya memilki beberapa keuntungan. Keuntungan-keuntungan tersebut antara lain:
1.    Dengan adanaya kewenangan di bidang-bidang tertentu yang meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pembangunan, sistem administrasi, pemberdayaan SDM dan SDA diharapkan mampu menjadikan daerah meengoptimalkan berbagai kewenangan yang dimilkinya tersebut.
2.    Pengambilan keputusan yang cepat yang dapat dilakukan oleh daerah akan membuat pelaksaan pemerintahan lebih efektif dan efisien.
3.    Prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.
4.    Menjadikan suasana persaingan antar daerah, yang mana akan memicu bertambahnya kualitas dari daerah tersebut.
Berbagai keuntungan di atas nampaknya belum mampu dirasakan oleh berbagai pihak terutama masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah sampai saat ini. Harapan dan cita-cita dari otonomi daerah nampaknya masih jauh untuk dicapai. Justru semakin banyak penyimpangan-penyimpangan dari otonomi daerah.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
1.    Kurangnya pemerataan Sumber daya baik itu manusia, teknologi, maupun infrastruktur menjadikan daerah-daerah yang jauh dari pusat menjadi semakin tertinggal sedangkan daerah-daerah tertentu terus mengalami peningkatan pembangunan. Dampaknya adalah tingkat kesenjangan sosial yang semakin tinggi mengakibatkan berubahnya pola pikir masyarakat di berbagai daerah yang berbeda-beda terhadap pemerintah.
2.    Adanya kewenangan bagi daerah telah menyebabkan munculnya raja-raja kecil di daerah. Raja-raja kecil ini seakan membentuk kerajaan di daerahnya sendiri. Sehingga praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di tingkat daerah menjadi sangat mudah dilakukan. Hal ini didukung dengan tidak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap praktek KKN di daerah-daerah tertentu, terutama daerah-daerah pinggiran. Kasus ini secara nyata dapat dilihat di daerah Banten yang mana gubernur Banten Ratu Atut telah menjadikan Banten sebagai kerajaannya dengan cara menempatkan saudara-saudaranya pada posisi-posisi vital pemerintahan.
3.    Adanya Hubungan-hubungan yang renggang antara daerah dan pusat.
Pemerintah pusat yang terkadang kurang memperhatikan pembangunan daerah-daerah perbatasan dan pinggiran telah mengakibatkan kerenggangan hubungan. dampak ekstrim dari hal ini adalah sparatisme yang mulai muncul di berbagai daerah terutama daerah-daerah pinggiran. Gerakan OPM menjadi salah satu bukti sparatisme yang mulai tumbuh di tanah papua. Rasa kurang dihargai membuat mereka (rakyat papua) memilih untuk melepaskan diri dari NKRI. Hal seperti inilah yang seharusnya diwaspadai bangsa Indonesia.
4.    Pelaporan dari daerah ke pusat hanya sebatas ABS (Asal Bapak Senang). Sehingga tidak ada transparansi terhadap berbagai pelaporang yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pihak pusat yang dampaknya adalah tidak tersalurkannya berbagai aspirasi masyarakat.
Jika hal tersebut di atas benar-benar terjadi bukan salah lagi jika kita mengatakan bahwa Indonesia akan hancur dengan sistemnya sendiri yakni otonomi daerah. Namun, setidaknya ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal di atas, antara lain:
·      Menjiwai kembali nilai-nilai pancasila terutama sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam rangka pemerataan pembanguanan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah, baik itu berupa pembangunan kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun hankam. Dengan demikian bukanlah hal yang tidak mungkin jika setiap daerah akan mampu menjadi masyarakat madani.
·      Pengawasan yang lebih ketat terhadap kepala-kepala daerah baik dari pemerintah pusat maupun masyarakat daerah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar nantinya praktek KKN di daerah tidak semakin meluas.
·      Merekatkan hubungan-hubungan antar daerah dan pusat dalam rangka menghindari konflik antar daearah maupun kerenggangan daerah dan pusat. Pemerintah harus mampu mensinergiskan berbagai komponen otonomi daerah baik secara vertikal maupun horisontal. Hal ini nantinya diharapkan mampu memicu setiap daerah untuk bersaing dalam hal-hal yang posistif, entah itu kebersihan daerah, olahraga, kesenian, dll. Dengan tetap menjunjung tinggi nilai bhineka tunggal ika, maka otonomi daerah akan mampu menjadi sebuah granstrstegi nasional bagi bangsa Indonesia.

6.    Mengapa terjadi daerah frontier? Bagaimana antisipasinnya?
Daerah Frontier atau yang dikenal dengan daerah perbatasan yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah pusat, baik itu dari segi pembangunan, distribusi sumber-sumber daya, peningkatan SDM maupun berbagai aspek-aspek nasional yang meliputi, ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam. Indonesia merupakan negara yang memilki batas wilayah dengan negara-negara lain yang menyebabkan banyaknya daerah-daerah frontier. Perbatasan dan daerah perbatasan merupakan hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan negara.
Wilayah perbatasan (frontier) sendiri merupakan salah satu sektor strategis yang harus diprioritaskan dalam pembangunan nasional. Nilai-nilai strategis tersebut adalah : 
o  Daerah perbatasan mempunyai pengaruh penting bagi kedaulatan negara.
o  Daerah perbatasan merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya. 
o  Daerah perbatasan mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
o  Daerah perbatasan mempunyai pengaruh terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
Melihat begitu pentingnya nilai-nilai strategis daerah perbatasan menuntut pemerintah Indonesia untuk menjadikan hal ini sebagai masalah serius. Otonomi daerah yang dianggap sebagai strategi nasional dalam rangka pemerataan pembangunan justru kurang berpihak pada daerah-daerah perbatasan. Kurang meratanya pembangunan yang dilakukan pemerintah terutama bagi daerah frontier akan memicu terjadinya disintegrasi dan sparatisme. Telah banyak kasus yang melibatkan daerah-daerah frontier di Indonesia. Seperti lepasnya pulau sipadan dan ligitan, kasus pulau ambalat, dan masih banyak lagi.
Selain itu daerah frontier juga mempunyai berbagai persoalan yang harus segera ditangani. Permasalahan tersebut mencakup berbagai aspek-aspek kehidupan nasional. Permasalah tersebut antara lain ditandai dengan rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, pola hidup yang masih bergantung pada alam, kerukunan antar etnis dan suku yang kurang sehingga sering terjadi konflik antar suku, etnis dan agama, sikap masyarakat yang masih menolak dan kurang bisa menerima berbagai pengaruh dari luar, penegakan hukum yang sangat lemah dan keamanan yang kurang terjamin.
Menimbang berbagai persoalan tersebut diperlukan berbagai strategi antisipasi terhadap daerah-daerah frontier. strategi tersebut meliputi strategi pembangunan dan pengamanan. Strategi pembangunan daerah frontier haruslah diprioritaskan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh pelosok daerah perbatasan guna meningkatkan kesejahteraan, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat di wilayah perbatasan serta pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu sesuai semangat otonomi daerah yang dinamis, serasi dan bertanggung jawab sehingga pada gilirannya dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan strategi pengamanan daerah perbatasan haruslah mampu mewujudkan pengamanan SDA, berbagai penyelundupan dan menghindari terjadinya konflik antar etnis. Selain itu pengamanan yang dilakukan haruslah tetap menjamintetap tegaknya dan utuhnya wilayah NKRI.

GEOSTRATEGI IDONESIA/ KETAHANAN NASIONAL

1.    Bagaimana bentuk pengaturan dan penyelenggaraan konsepsi ketahanan nasional?
Sebelum berbicara mengenai pengaturan dan penyelenggaraan konsepsi pertahanan nasional alangkah baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu ketahanan nasional dan konsepsi ketahanan nasional. Secara singkat ketahanan nasional merupakan suatu kemampuan yang dimilki oleh suatu bangsa untuk mengembangkan dan mengoptimalakan kekuatan nasional yang ada dalam rangka menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan konsepsi ketahanan nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan suatu bangsa. Adapun penyelenggaraan dan pengaturan tersebut dilakukan secara seimbang, serasi dan selaras dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
Makna dari seimbang sendiri adalah menentukan porsi-porsi pengembangan kekuatan nasional yang ada secara adil dan merata. Misalnya dalam rangka pengembangan kekuatan politi juga harus seimbang dengan pengembangan kekuatan ekonomi, dst. Sedangkan serasi sendiri adalah adanya koherensi atau hubungan antara aspek-aspek kekuatan nasional, baik itu ekonomi, politik, hankam, dll. Kemudian selaras mengandung makna bahwa pengembangan dan penyelenggaraan aspek-aspek kekuatan nasional haruslah sesuai dengan perkembangan yang ada dan harus bersifat berkelanjutan. Artinya bahwa pengembangan harus memperhatikan dampak-dampak ke depannya bagi negara tersebut. Jadi, seperti itula penyelenggaraan dan pengaturan keonsepsi ketahanan nasional di Indonesia.
Kemudia daripada itu juga harus memperhatikan mengenai asas-asas ketahanan nasional, antara alain:
1.      Kesejahteraan dan Keamanan
Asas ini mengharapkan bahwa ketahanan nasional haruslah tetap memperhatikan aspek-aspek keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Karena yang menjadi salah satu tolok ukur dari ketahanan nasional adalah kesejahteraan dan keamanan. Namun nampaknya yang terjadi di Indonesia kesejahteraan dan keamanan tersebut belu mampu dinikmati oleh setiap masyarakat secara maksimal. Masih banyak kasus-kasus pencurian, kriminal, serta kemiskinan dan pengangguran yang semakin menegaskan kurangnya kesejahteraan dan keamanan.
2.      Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Asas ini menuntut bahwa ketahanan nasional haruslah bersifat menyeluruh dan mengenai berbagai aspek-aspek nasional di Indonesia. Sehinnga nantinya tercipta sebuah keseimbangan, keserasian dan keselarasan ketahanan nasional.
3.      Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
mawas ke dalam mengandung makna bahwa ketahanan nasional nantinya mampu menjadikan bagsa tersebut menjadi lebih berkualitas derajat kemandiriaan. Namun bukan berarti juga negara melakukan politik tertutup terhadap negara lain karena ada asas mawas ke luar yang mana setiap negara termasuk Indonesia juga harus turut serta menjaga ketahanan Internasional, menjaga perdamaian, dan bekerjasama dengan negara lain.
4.      Kekeluargaan
Asas ini mempunyai banyak makna seperti, kebersamaan, tenggang rasa, keadilan, gotong royong, dll. Makna-makna tersebut haruslah dikembangkan agar nantinya dapat meminimalisir terjadinya konflik dan perpecahan.
Asas-asas di atas adalah dasar dari penyelenggaraan ketahanan nasional di Indonesia yang mana telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.

2.    Seberapa penting pencapaian ketahanan nasional bagi suatu negara (khususnya Indonesia)?
Ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan gambaran dari kondisi sistem nasional suatu negara pada saat tertentu. Sehingga hal ini menjadi penting bahwa pencapaian ketahanan nasional mencerminkan keberhasilan sistem nasional dari berbagai aspek kehidupan di suatu negara termasuk Indonesia. Sehingga sangat wajar jika setiap negara akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga ketahanan nasionalnya.
Indonesia sendiri terus melakukan pembenahan dan perbaikan di berbagai aspek-aspek nasional. Baik itu aspek ideologi, Politik, ekonomi, Sosial Budaya, dan Hankam. Pada aspek Ideologi Indonesia terus berusaha mencapai keberhasilan untuk penanaman-penanaman ideologi pancasila kepada semua warga negara. Aspek Ideologi menjadi sangat vital karena berpengaruh terhadap aspek yang lain. Dari segi politik Indonesia berusaha mencapai terciptanya politik yang bersih, jujur dan demokratis. Politik yang selalu diidentikkan dengan hal-hal kotor mulai berusaha menghilangkan image tersebut. Di sapek ekonomi sendiri Indonesia sudah mulai membenahi keuangan dalam negeri, pengaturan pajak, subsidi, dll juga berusaha dicapai oleh negara ini. Dari aspek sosial budaya mulai ada keseriusan dari pemerintah untuk melakukan pengentasan kemiskinan, pengangguran dengan berbagai cara. Selain itu kesejahteraan kaum buruh juga mulai disoroti. Sedangkan dari segi hankam sendiri nampaknya Indonesia berusaha mencapai target untuk menciptakan negara yang aman dan tentram. Pihak-pihak penegak hukum mulai dibersihkan dll.
Hal tersebut menegaskan begitu pentingnya pencapaian ketahanan nasional di suatu negara khususnya Indonesia. Ketahanan nasional dianggap mampu menjadi Indikator suatu negara dinilai berhasil maupun tidak menjalankan kehidupan nasionalnya. Namun yang tetap harus diperhatikan bangsa Indonesia bahwa semuanya haruslah berdasarkan atas nilai-nilai pancasila.

3.    Apa persoalan kritis di Indonesia yang memerlukan penanganan mendesak? Dan bagaimana mengatasinya?
Pembahasan mengenai persoalan di Indonesia tentu sangatlah kompleks. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang sudah pasti memilki banyak persoalan yang perlu segera di tangani. Persoalan-persolan tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan nasional (ideologi, politik, sosial, budaya dan hankam). Nampaknya jika kita mencari persoalan paling kristis dan harus segera ditangani pada negara ini sangatlah sulit. Begitu banyaknya persoalan dan perlunya penanganan sesegera mungkin membuat masalah-masalah tersebut menjadi kristis semua.
Korupsi mungkin menjadi salah satu persoalan klasik bagi bangsa ini yang tak kunjung usai. Persoalan serius dan kritis ini nampaknya perlu penanganan sesegera mungkin. Jangan sampai luka yang diderita Indonesia akibat praktek korupsi akan semakin membesar dan membengkak. Bagaikan sebuah luka di kulit jika tidak segera diobati dan ditangani maka luka tersebut akan menjadi besar dan bengkak kemudin menjadi infeksi dan yang lebih parah nantinya akan mengakibatkan kelumpuhan. Begitu juga korupsi yang lama-kelamaan akan melumpuhkan negeri ini.
Tak hanya itu saja korupsi telah menimbulkan masalah-masalah baru yang tak kalah besarnya. Dari korupsi ini milyaran bahkan trilyunan uang rakyat dinikmati oleh para pejabat-pejabat yang mempunyai kekuasaan. Kemiskinan, pengangguran, dan persoalan lain yang ada di Indonesia mungkin merupakan gambaran konkrit dari dampak korupsi. Korupsi mulai menjadi masalah besar dan sangat serius setelah tertangkapnya akil muchtar selaku ketua MK yang diduga melakukan praktek korupsi dalam kasus penyelesaian sengketa pilkada. MK yang dianggap sebagai lembaga yudikatif yang paling bersih dari praktek korupsi justru melakukan paraktek ini. Hal ini sungguh memalukan negara Indonesia di mata dunia.
Dari korupsi ini pula muncul permasalahan ideologi yang mana mulai melunturkan nilai-nilai pancasila. Permasalahan ekonomi yang mana merugikan keungan negara yang jumlahnya tidak sedikit, sosial budaya  dengan meningkatnya kemiskinan, pengangguran dan tingkat kesenjangan masyarakat, dll. Begitu pula aspek hankam yang mana menyebabkan penegak hukum yang kurang bersih.
Melihat hal tersebut tentu sangat diperlukan suatu upaya yang cepat dan tepat dalam rangka menangani masalah korupsi tersebut. Adapun upaya tersebut antara lain:
1.      Penegakan Hukum
Indonesia sebagai negara hukum sudah sepantasnya membuat peraturan yang tegas mengenai masalah ini. Para pelaku korupsi sudah sepantasnya memberikan sanksi yang benar-benar membuat jera para koruptor.
2.      Penanaman kembali nilai-nilai pancasila terhadap semua warga terutama generasi muda. Generasi muda selaku pemegang estafet kekuasaan negara ini sejak dini haruslah ditanamkan nilai-nilai pancasila dan agama. Penanaman tersebut dapat melalui pendidikan baik itu formal, nonformal maupun informal.
Bukanlah hal mudah bagi suatu negara untuk mengatasi masalah korupsi ini. Namun setidaknya ada usaha dari berbagai pihak termasuk masyarakat untuk meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak mengawasi kinerja para pejabat publik dan pemerintahan. Mulai saat ini rakyat sudah sepantasnya berfikir dan bertindak cerdas. Apalagi tahun 2014 nanti merupakan tahun yang menentukan nasib Indonesia lima tahun ke depan melalui pesta demokrasi yakni Pemilu (pemilihan Umum) untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang lebih baik.

4.    Bagaimana tanggapan anda tentang kondisi geografi, sumber kekayaan alam, dan kependudukan Indonesia?
Ketahanan nasional sangat dipengaruhi oleh berbagai aspek-aspek. Kondisi geografi, sumber daya alam dan kependudukan atau demografi juga turut mempengaruhi ketahanan nasional suatu bangsa termasuk negara Indonesia. Lebih lanjut saya akan mencoba menanggapi tentang aspek-aspek tersebut dan prospek ke depannya bagi bangsa Indonesia. Secara umum kondisi dan aspek-aspek yang dimiliki Indonesia terkait hal-hal di atas sangatlah mendukung proses perbaikan kualitas ketahanan nasional Indonesia jikalau Indonesia mampu mengoptimalkan dan memanfaatkannya dengan baik.
Dimulai dari segi kondisi geografi Indonesia. Letak Indonesia  secara geografis sangatlah menguntungkan dari berbagai segi. Indonesia yang teletak di antara dua benua yakni benua asia dan australia serta di antara dua samudra yakni yamudra pasifik dan hindia sudah seharusnya mampu dimanfaatkan dengan baik oleh negara Indonesia. Dengan wilayah perairan yang tenang, Indonesia sudah sepantasnya mampu menjadi negara kepualauan yang kuat. Ikan-ikan dan berbagai sumber daya laut yang disediakan oleh perairan di negeri ini sepantasnya mampu menjadi penopang perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyrakat. Selain itu letak Indonesia di antara dua benua yang besar menjadikan Indonesia sebagai perhatian bangsa-bangsa lain sebagai pusat perdagangan. Hal ini sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu yang mana Indonesia menjadi jalur perdagangan Internasional bagi seluruh negara di berbagai belahan dunia.
Keadaan geografis juga mempengarugi iklim di Indonesia. Dikarenakan letah Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa menjadikan Indonesia sebagai negara tropis. Hal ini merupakan keuntungan yang besar bagi Indonesia yang mana iklim tersebut sangat mendukung proses pertanian dan perkebunan di Indonesia. Ditambah lagi Indonesia memilki banyak gunung api yang sebenarnya menyimpan abu vulkanik yang mana mampu menjadikan tanah Indonesia menjadi subur dan cocok ditanami berbagai tanaman. Kondisi ini sudah sepantasnya menjadi peluang bagi Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan seluruh masyarakat Indonesia. Namun kenyataan berkata lain, yaitu Indonesia masih bergantung pada hasil-hasil pertanian impor guna mencukupi permintaan dalam negeri. Mungkinkah ada pengelolaan yang salah terhadap pertanian di Indonesia sehingga mengharuskan Indonesia impor dari negara lain yan mana negara pengimpor tersebut bukanlah negara tropis layaknya Indonesia.
Keadaan Sumber daya alam Indonesia sendiri sebenarnya sangatlah luar biasa jika dibandingkan negara-negara lain. Kandungan berbagai macam bahan-bahan tambang, seperti emas, perak, tembaga, nikel, besi, timah, dll di bumi Indonesia sangatlah besar dan merupakan kualitas terbaik di dunia. Selain itu sumber daya minyak dan gas juga sangat melimpah di negara ini. Keadaan tersebut sudah sepantasnya menjadi peluang yang besar bagi Indonesia dalam meningkatkan dan mempertahankan ketahanan nasional. Dengan pengelolaan yang arif dan bijaksana sudah selayaknya masyarakat Indonesia jauh dari kemiskinan melihat potensi alam yang sangatlah luat biasa di Indonesia. Ironi memang ketika kekayaan alam tersebut tidak dapat sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Kondisi alam tersebut justru memicu terjadinya praktek kolonialisme secara tidak langsung oleh negara asing. Investasi yang dilakukan negara asing di Indonesia dalam rangka mengelola Sumber Daya Alam justru merugikan masyarakat Indonesia sendiri. Perusahaan asing yang berdiri di Indonesia justru hanya mengekploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia secara besar-besaran tanpa memperhatikan kondisi masyarakat dan lingkungan di daerah tersebut. Hal inilah yang rupanya tercermin di tanah papua yang mana daerah tersebut merupakan gunung emas di Indonesia. Gunung emas yang dikelola oleh perusahaan asing seakan tidak memperhatikan masyarakat papua. Masyarakat papua bagaikan orang asing di daerahnya sendiri. Bagaimana tidak, ketika emas mereka diambil mereka tidak mampu bernuat apa-apa dan hanya hidup dengan tingkat kehidupan yang kurang layak. Inilah potret nyata dari kondisi Sumber Daya Alam di Indonesia dan pengelolaannya.
Dari segi kependudukan Indonesia (Demografi), Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar no 4 di dunia. 200 juta jumlah penduduk Indonesia sudah seharusnya menjadi kekuatan tersendiri bagi bangsa Indonesia jika mampu memanfaatkan peluang ini. Namun nampaknya kuantitas juga harus dibarengi dengan kualitas. jangan sampai hanya kuantitas penduduk yang luar biasa namun tidak ada kualitas yang mampu dibanggakan. Kualitas sumber daya manusia Indonesia mungkin merupakan sorotan utama dari kondisi kependudukan di Indonesia. Sumber daya manusia yang banyak dan berkualitas testulah akan mampu menjaga ketahanan nasional. Namun yang terjadi di Indonesia adalah belum banyaknya SDM yang berkualitas yang mampu mengelola berbagai potensi di Indonesia sehingga Indonesia masih harus bergantung pada SDM asing. Hal ini diperparah dengan SDM Yang berkualitas yang dimiliki oleh Indonesia justru memilih untuk bekerja di luar negeri atas dasar penghargaan yang kurang di dalam negeri. Perhatian khusus terkait masalah ini harus terus dilakukan dengan dibarengi penanaman kembali nilai-nilai pancasila pada setiap warga negara Indonesia.
Tingkat kelahiran yang tinggi dan tidak dibarenginya pemerataan penduduk telah menimbulkan adanya kepadatan penduduk di suatu daerah. Hal ini tentu menimbulkan berbagai persoalan baru seperti tingkat pengangguran yang tinggi, tingginya tingkat kriminalitas maupun kesenjangan sosial. masih banyak daerah-daerah dan pulau-pulau di Indonesia yang belum dikelola dan dihuni banyak masyarakat yang mana daerah tersebut sebenarnya mempunyai potensi yang sangat menjanjikan. namun pola pikir masyarakat Indonesia yang masih menganggap bahwa kota dan pusat Industri merupakan tempat tinggal yang menjanjikan semakin mempersulit terjadinya pemerataan penduduk yang dilakukan pemerintah. Kembali lagi kepada pemerintah yang harus mulai melakukan pembangunan daerah-daerah tertinggal serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pemerataan penduduk merupakan solusi pasti untuk mengatasi masalah demografi ini. 

5.    Bagaimana tanggapan anda tentang kondisi dan konsepsi politik, ekonomi, sosbud, hamkan Indonesia?
Ketahanan nasional tak pernah lepas dari yang namanya kehipan dan kondisi nasional suatu negara yang meliputi politik, ekonomi, sosial bidaya dan hankam (pertahanan dan keamanan). Kondisi kehiduupan nasional tersebut sudah seharusnya dijalankan sesuai dengan pedoman yang ada di Indonesia yakni pancasila sebagai ideologi bangsa dan UUD 1945 sebagai sumber hukum Indonesia. Namun semenjak keberjalanannya dari orde lama sampai sekarang nampaknya pancasila dan UUD 1945 belum mampu diimplementasikan dengan maksimal dan baik.Hal tersebut dapat dilihat dari gambaran kondisi-kondisi kehidupan nasional sebagai berikut:
1.    Kondisi Politik
Pelaksanaan politik di Indonesia nampaknya belum mampu berjalan secara demokratis. Aspirasi rakyat yang belum dapat tersalurkan secara maksimal kepada pemerintah pusat dikarenakan tersumbatnya penyaluran-penyaluran aspirasi tersebut menggambarkan bahwa politik di Indonesia belum sesuai dengan pancasila. Lembaga-lembaga yang berwenang memperjuangkan hak-hak rakyat justru berlomba-lomba memperkaya diri dengan praktek-praktek KKN yang terjadi di tubuh MPR/ DPR. Hal tersebut ditambah lagi dengan perwujudan otonomi daerah yang justru mengarah pada sikap sparatisme daerah yang memicu terjadinya disintegrasi. Agenda pesta demokrasi lima tahunan yakni pemilu yang dianggap kurang transparan semakin mempertegas semakin jauhnya kondisi politik di Indonesia terhadap nilai-nilai pancasila.
2.    Kondisi Ekonomi
Sampai saat ini perekonomian di Indonesia belum dapat dikatakan stabil. Meskipun tingkat pertumbuhan pendapatan nasional yang semakin meningkat dari tahun ke tahun hal tersebut belum mampu diimbangi dengan pemerataan pendapatan bagi setiap masyarakat Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang masih bergantung pada investasi dan modal asing dari luar negeri serta masih tingginya orientasi impor dari pemerintah semakin menunjukkan begitu besarnya tingkat ketergantungan Indonesia terhadap negara-negara lain. Indonesia juga belum memilki produk ungulan yang diharapkan mampu untuk menopang perekonomian Indonesia. Pengembangan UKM dan Usaha menengah yang masih terus dilakukan merupakan langkah awal dari perbaikan Ekonomi yang berlandaskan asas dan nilai pancasila.
3.    Kondisi Sosial Budaya
Dari segi sosial, ideologi merupakan pemegang peran penting dalam menentukan hal ini. Globalisasi yang semakin meluas di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia telah mampu merubah berbagai pola pikir dan tindakan masyarakat Indonesia. Kemajuan IPTEK telah membuat semakin lunturnya nilai-nilai pancasila, seperti gotong-royong, kekeluargaan dan musyawarah di tengah arus globalisasi yang memunculkan paham-paham individualisme, konsumerisme, maupun materialisme. Jika hal ini terus berlanjut bukan tidak mungkin nantinya jika Pncasila hanyalah sebuah ideologi bangsa yang tidak dijiwai oleh bangsa tersebut.
Sedangkan dari segi budaya sendiri masih tingginya tingkat konflik antar daerah yang didasari atas unsur-unsur SARA menjadi potret yang buruk terhapap kondisi budaya di Indonesia. Selain itu sikap mental budak yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak masa perjuangan belumlah banyak terkikis sampai sekarang. Kurangnya budaya saing antar masyarakat Indonesia menjadikan kualitas SDM Indonesia menjadi rendah dan kurang memiliki daya saing.
4.    Kondisi Hankam
Kondisi Hankam di Indonesia lebih menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia yang kurang tegas dan terkesan tebang pilih. Artinya bahwa hukum ditegakkan bagaikan pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pemberian sanksi terhadap para pelaku praktek korupsi yang kurang tegas merupakan satu dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hal yang menjadi perbaikan mengenai kondisi hankam di Indonesia adalah adanya keseriusan mengenai masalah penegakan HAM ( Hak Asasi Manusia).

DAFTAR PUSTAKA

Poetranto, Tri. (2011). Bagaimana Mengatasi Permasalahan di Daerah Perbatasan. diperoleh dari http//balitbang.go.id pada 16 Desember

Rumusan Hasil Seminar Nasional di Lemhanas, 29 September-1 Oktober 1998. (1999). Wawasan Kebangsaan Menuju Indonesia Baru. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Samudra, Syahda GL. (2000). Menimbang Otonomi Vs Federal Mengembangakan Wacana Federalisme dan Otonomi Luas Menuju Masyarakat Madani Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

Sumardiman, Adi., dkk. (1982). Wawasan Nusantara. Jakarta: Surya Indah

Sumarsono., dkk. (2002). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama



Popular Posts