PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN LOGISTIK
A.
PEMELIHARAAN
LOGISTIK
1.
Jelaskan
Pengertian Pemeliharaan Logistik!
Salah
satu hal yang terpenting dalam manajemen logistik adalah pemeliharaan logistik.
Adapun beberapa pengertian terkait pemeliharaan logistik dari beberapa ahli dan
literatur antara lain:
•
Ibnu
Syamsi
Pemeliharaan (maintenance) adalah perawatan terhadap
perlengkapan materiil dengan tujuan agar perlengkapan itu dapat lebih awet (mengurangi kecepatan rusak).
•
Subagya,
1988:87
Pemeliharaan adalah suatu usaha atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis dan daya
guna suatu alat produksi atau fasilitas kerja dengan jalan merawat, memperbaiki, merehabilitasi dan menyempurnakan.
•
Lukas
dan Rumsari
Pemeliharaan Logistik adalah setiap kegiatan untuk
mempertahankan kondisi teknis, daya guna, dan daya hasil logistik baik usaha
yang bersifat preventif maupun represif sehingga
setiap logistik yg ada senantiasa merupakan logistik yg siap pakai dan umur pemakaian logistik
mencapai batas waktu yg optimal.
•
PP No.6 Tahun 2006
Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian
kegiatan untuk menjaga kondisi dan
memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan
siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
•
Permendagri No.17 Tahun 2007
Pemeliharaan
merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik
dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Selain beberapa pengertian di atas, pemeliharaan logistik juga
memiliki sasaran dan tujuan adapun tujuan dari suatu pemeliharaan logistik
menurut Kepmendagri No. 17 Tahun 2007 adalah semua barang-barang inventaris yang tercatat
dalam buku inventaris. Jadi segala barang yang tertera dalam buku inventaris
perusahaan harus dipelihara sedangkan yang tidak tercantum dalam buku
inventaris tidak ada suatu kewajiban untuk melakukan suatu pemeliharaan.
Pemeliharaan logistik juga memilki beberapa tujuan, antara lain:
1.
Menjaga dan menjamin
setiap logistik yeng ada tetap mampu berfungsi sebagaimana mestinya sewaktu
logistik tersebut dibutuhkan sehingga kegiatan-kegiatan dalam organisasi tidak
mengalami hambatan/stagnasi.
Hal ini
berkaitan dengan operasional dari barang-barang logistik yang dipelihara. Agar
suatu barang yang dimilki oleh perusahaan atau organisasi tersebut tetap bisa
beroperasi dengan baik maka dibutuhkan suatu pemeliharaan. Sehingga nantinya
ketika barang tersebut akan dipakai sewaktu-waktu barang tersebut tetap bisa
dijalankan tanpa menghambat keberjalanan dari organisasi tersebut. Contohnya:
sebuah organisasi memilki mobil. Mobil tersebut memilki kegunaan yang sangat
penting bagi organisasi tersebut. Untuk suatu waktu organisasi tersebut tidak
menggunakan mobil tersebut untuk beberapa waktu. Meskipun tidak dipergunakan,
sudah seharusnya mobil tersebut harus dipelihara. Misalnya dengan memanasi
mobil tersebut setiap hari, mencucinya
minimal setiap minggu, dll. Agar nantinya ketika secara tiba-tiba mobil
tersebut akan dipergunakan tidak menghambat kegiatan organisasi tersebut.
2.
Agar umur pemakaian
logistik dapat mencapai batas waktu yang optimal (sesuai batas waktu yg
ditetapkan).
Tujuan ini
berkaitan dengan tingkat keawetan dari logistik tersebut. Setiap barang
logistik sebenarnya telah memilki umur ekonomis, yaitu suatu batas waktu yang
diperhitungkan dari masa pakai barang tersebut. Agar waktu tersebut dapat
sesuai dengan yang direncanakan diperlukan suatu pemeliharaan logistik yang
baik dan benar. Sebagai contohnya: suatu organisasi memiliki sebuah komputer
yang telah diperhitungkan masa pakainya selama 2 tahun. Jika komputer tersebut
tidak dipelihara dengan baik belum tentu komputer tersebut dapat dipakai selama
2 tahun. Oleh karena itu sudah seharusnya komputer tersebut stiap harinya
dipelihara baik itu dari segi hardware maupun softwarenya.
3.
Mendukung efisiensi
organisasi
Tujuan yang
ketiga ini sebenarnya merupakan tujuan utama dari pemeliharaan logistik. Tujuan ini telah mencakup dua tujuan
dari pemeliharaan barang yang telah dipaparkan di atas. Pada bagian ini tujuan
pemeliharaan barang berkaitan dengan keberlangsungan dari kegiatan suatu
organisasi tersebut dari segi efisiensinya. Tujuan utama dari sebuah organisasi
adalah mencapai cita-cita organisasi secara efektif dan efisien. Oleh karenanya
diperlukan suatu sarana dan prasarana yang baik. Sarana dan prasarana tersebut
berupa barang-barang logistik yang dimilki oleh perusahaan tersebut. Agar
nantinya barang-barang tersebut tetap dapat digunakan oleh perusahaan dalam
rangka efisiensi perusahaan maka dibutuhkan suatu pemeliharaan logistik.
Selain beberapa
tujuan di atas, pemeliharaan logistik juga memilki beberapa manfaat. Adapun
manfaat tersebut antara lain:
1.
Dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan rencana produksi
2.
Menjaga kualitas produksi yang tepat guna, memenuhi apa yang
dibutuhkan oleh produk dan tidak mengganggu kegiatan produksi
3.
Membantu mengurangi pemakaian dan penyimpanan diluar batas
dan menjaga modal untuk waktu yang ditentukan sesuai kebijakan
4.
Melaksanakan biaya serendah mungkin dan melalsanakan
kegiatan pemeliharaan secara efektif dan efisien.
Jadi, pada hakikatnya pemeliharaan
logistik merupakan salah satu fungsi manajemen logistik yang berupa serangkaian
kegiatan atau proses yang di dalamnya berupa segala bentuk perawatan,
pemeliharaan dan penjagaan keadaan barang agar barang-barang yang dimiliki oleh
suatu organisasi tetap dapat digunakan kapanpun serta mampu mencapai umur
ekonomis dari barang tersebut sesuai dengan masa pakai barang tersebut yang
pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan organisasi agar
tetap efektif dan efisien.
2.
Benarkah
“pomeo” yg menyatakan bahwa pemeliharaan logistik lebih sulit daripada
pengadaan logistik? Jelaskan jawaban saudara!
Pameo yang
menyatakan bahwa pemeliharaan logistik lebih sulit daripada pengadaan logistik
menurut saya adalah benar atau saya sependapat dengan pameo tersebut. Pameo ini
sebenarnya sama halnya dengan istilah mencegah lebih baik daripada mengobati.
Kebenaran pameo tersebut bukanlah tanpa alasan, namun hal tersebut dapat
dilihat dari kebanyakan organisasi, perusahaan maupun instansi pemerintahan
yang kurang dapat memelihara logistik. Ini terlihat dari banyaknya logistik
organisasi yang biasanya kotor, berkarat, tidak siap pakai, tidak sesuai dengan
umur barang bahkan sampai hilang.
Sesuai dengan
pameo tersebut, biasanya banyak organisasi mampu untuk membeli atau melakukan
pengadaan barang tapi kurang bisa memelihara barang tersebut. Hal ini
dikarenakan memelihara barang lebih sulit daripada membeli barang. Kesulitan
tersebut dapat dilihat dari segi material maupun non material. Sebagai contoh
kecil saja adalah ketika kita mempunyai sepeda motor. Mungkin ketika membelinya
tidak terlalu sulit, namun ketika kita memeliharanya akan terasa sulit.
Misalnya setiap minimal dua bulan sekali kita harus menservicenya ke bengkel,
setiap minggu mencucinya, menjaga kelayakan dari setiap komponen sepeda motor
tersebut dari interior maupun eksteriornya, dan lain sebaginya. Dari beberapa
pemeliharaan motor tersebut, bukan saja membutuhkan banyak biaya namun kita
juga harus telaten dalam merawatnya. Jangan sampai motor kita rusak atau tidak
dapat digunakan sebelum batas usia pemakaiannya. Dari contoh kecil itulah kita
dapat membuktikan bahwa pemeliharaan memang lebih sulit daripada membeli
barang.
Contoh lain yang
dapat memperkuat kebenaran pameo tersebut secara nyata dapat dilihat dari
pemeliharaan taman kota di kota solo. Sebelumnya pemerintah telah menganggarkan
dana untuk pengadaan dan pemeliharaan taman kota di kota solo. Memang dalam
pengadaannya pemerintah kota solo tidak mengalami beberapa kesulitan baik itu
dari pembelian lahan, pohon, rumput, sampai bunga-bunga dan pembangunan
infrastruktur taman kota. Namun seiring berjalannya waktu taman kota di kota
solo terlihat sebagai taman yang kurang terurus, banyak pohon yang tumbang,
rumput yang mati sampai infrstruktur yang rusak. Hal ini dikarenakan proses
pemeliharaan taman kota yang kurang maksimal. Selain disebabkan kurangnya dana
pemeliharaan faktor manusia juga mempengaruhi keadaan taman kota. Memang jika
dihitung-hitung biaya pemeliharaan jauh lebih besar daripada biaya pembelian.
Selain itu faktor pihak-pihak yang memeliharanya juga sangat diperhitungkan.
Tidak sepantasnya kita menyalahkan pemerintah kota. Kita selaku warga kota solo
sudah selayaknya secara tidak langsung ikut memelihara taman kota tersebut
meskipun dari cara yang terkecil, misalnya tidak membuang sampah sembarangan,
tidak merusak tanaman, dan tidak mencoret-coret infrastruktur taman kota.
Kasus di atas
kembali menegaskan kebenaran pameo yang menyatakan bahwa pemeliharaan logistik
memang lebih sulit dari pengadaan logistik. Hal ini jika dibiarkan sebenarnya
berdampak terhadap berbagai hal, antara lain:
1.
Menghambat aktivitas
dan produktivitas kerja organisasi.
Ini berkaitan dengan kesiapan pakai
dari barang tersebut. Jangan sampai ketika barang yang akan dipergunakan
organisasi tidak mampu berfungsi dengan maksimal karena kurangnya pemeliharaan.
Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap aktivitas dan produktivitas kerja
organisasi yang akan terhambat.
2.
Merupakan salah satu
sumber pemborosan bagi organisasi.
Jika barang logistik yang dimilki
organisasi tidak terawat dengan baik, bukan tidak mungkin barang tersebut akan
rusak, tidak maksimal, atau bahkan hilang. Hal ini berakibat terhadap anggaran
organisasi yang akan mengalami pemborosan karena mau tidak mau organisasi harus
membeli barang yang baru untuk kelangsungan aktivitas organisasi.
3.
Kegiatan
pemeliharaan barang milik organisasi merupakan kewajiban bagi setiap personel
dalam organisasi. Setujukah saudara dengan pernyataan diatas? Jelaskan jawaban
saudara!
Pernyataan yang menyatakan bahwa kegitan
pemeliharaan barang milik organisasi merupakan kewajiban bagi setiap personel
dalam organisasi tersebut adalah benar dan saya setuju dengan pernyataan
tersebut. Memang pada hakikatnya pemeliharaan barang logistik organisasi
dilakukan oleh pihak atau unit kerja tertentu yang bersangkutan. Misalnya untuk
pemeliharaan mobil organisasi dilakukan oleh pihak atau unit perawatan mobil
yang memang sudah ahli dan tahu mengenai mesin mobil. Namun hal ini juga tidak
menutup kemungkinan bahwa semua personil dalam organisasi juga mempunyai
tanggung jawab untuk melakukan pemelehiraan logistik, karena pada dasarnya
logistik organisasi juga digunakan untuk kelancaran aktivitas orgaisasi. Memang
semua personil tidak memilki tanggung jawab resmi untuk melakukan pemeliharaan
dan perawatan logistik. Namun secara tidak langsung semua personil memiliki
kewajiban untuk memelihara logistik meskipun pada tingkatan tertentu saja.
Pernyataan tersebut dapat digambarkan dengan contoh
berikut. Misalnya sebuah organisasi katakan saja FISIP UNS. FISIP UNS memilki
salah satu logistik berupa mobil. Mobil ini dipergunakan untuk kepentingan
organisasi, baik itu untuk mengantar delegasi, lomba, dinas dosen, dll. Agar
mobil tetap berfungsi maksimal maka dibutuhkan perawatan yang baik. Oleh karena
itu ditunjuk beberapa orang ang ahli dalam bidang mesin untuk menjadi unit
perawatan mobil fakultas. Perawatan yang dilakukan oleh unit ini mencakup
segala bentuk perawatan baik dari mesin maupun non mesin. Selain itu alangkah
baiknya jika semua personil atau anggota organsasi FISIP juga turut serta dalam
melakukan pemeliharaan mobil fakultas. Pemeliharaan memang tidak dilakukan
secara langsung, misalnya menggunakan mobil sebagaimana mestinya, tidak
menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi, melaporkan kepada unit yang
bertanggung jawab jika dirasa mobil kurang nyaman ketika dipergunakan sehingga
kerusakan dapat cepat teratasi. Sehingga sangat jelas bahwa kegiatan
pemeliharaan logistik memang kewajiban seluruh personil dalam organisasi,
meskipun pada tingkatan atau batasan pemeliharaan yang tidak sama.
4.
Salah
satu cara pemeliharaan logistik yaitu dengan metode “FITCAL”. Jelaskan metode
tersebut!
Metode “FITCAL”
(Fell, Inspection, Tighten, Clean, Adjustmen, Lubrication) yang biasanya
digunakan oleh Zoni Angkatan Darat Amerika Serikat ini merupakan salah satu
cara yang dapat digunakan menjadi pedoman untuk pemeliharaan logistik. Metode
ini termasuk dalam salah satu metode pemeliharaan logistik secara preventive (preventive maintenance). Metode ini
biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan barang-barang logistik yang
berupa mesin-mesin, namun dapat juga diaplikasikan terhadap barang-barang
logistik secara umum.
1.
Feeling (Merasakan)
Feeling yang
merupakan cara pemeliharaan logistik yang pertama dilakukan. Suatu logistik
dapat diketahui kelayakannya dengan cara mersakannya. Biasanya proses merasakan
barang tersebut bisa dengan memakai, mencoba, maupun menggunakan barang
tersebut. Jika nantinya barang tersebut dirasa kurang nyaman atau tidak seperti
biasanya barang tersebut digunakan, bisa jadi barang tersebut sedang bermasalah.
Masalah yang timbul dari suatu barang biasanya dapat dikenali dari beberapa
aspek, antara lain:
·
Suaranya, hal ini
berkaitan dengan suara dari mesin, misalnya apakah suaranya lebih keras, kasar,
tidak tetap, dll. Dengan mengenali suaranya maka dapat diketahui apakah mesin
itu sedang bermasalah.
·
Baunya, hal ini dapat
diketahui dengan mencium bau asapnya yang biasanya disebabkan karena campuran
bahan bakarnya, olinya, dll.
·
Warnanya, hal ini juga
dapat dilihat dari warna asap atu hasil buangan mesin apakah terlalu mengepul,
kehitam-hitaman, dll.
·
Rasanya, hal ini dapat
dirasakan oleh pemakainya apakah jalannya tersendat-sendat, terlalu cepat,
terlalu lambat jika dibandingkan dengan seharusnya, kurang nikmat, dll.
Oleh karenanya
jika pada fase ini dirasakan ada keganjilan alangkah baiknya untuk segera
dilakukan perbaikan sebelum kerusakan semakin parah. Sebagai contoh misalnya,
sebuah organisasi memilki seperangkat komputer yang setiap hari digunakan untuk
aktivitas organisasi. Maka dari itu setiap pengguna dari komputer ini
seharusnya dapat merasakan jalannya komputer ini. Jika dirasa komputer kurang
nyaman. Misalnya ada gangguan di bagian keyboard, monitor yang kurang jelas,
dll. Hal ini agar segera dilaporkan ke bagian unit perawatan logistik agar segera
ditangani.
2.
Inspecting/ion (Memeriksa)
Memeriksa
(inspecting) merupakan salah satu cara pemeliharaan logistik yang lebih
bersifat preventif atau mencegah kerusakan. Pada dasarnya mencegah lebih baik
daripada mengobati (memperbaiki). Maka dari itu alangkah baiknya jika setiap
organisasi melakukan pemeriksaan logistik secara periodik dengan menggunakan
jadwal yang sbaik-baiknya. Selain itu kita juga tidak dapat memprediksi
kerusakan barang, karena kerusakan barang dapat disebabkan oleh berbagai faktor,
antara lain:
a.
Biologis : hal ini
berkaitan dengan berbagai bentuk faktor yang berasal dari makhluk hidup
(tumbuhan, hewan, dan manusia).
b.
Cuaca, suhu dan sinar :
karena pada dasarnya setiap barang mempunyai kemampuan yang berbeda-beda
termasuk terhadap cuaca dan suhu.
c.
Air dan kelembaban
d.
Fisik : dapat beruapa proses penuaan, pengotoran
debu, getaran, tekanan, dll.
e.
Faktor lain yang dapat
mengakibatkan perubahan kualitas dan sifat-sifat lainnya yang mengurangi
kegunaan barang.
Pemeriksaan
berbeda dengan merasakan, pada fase merasakan kita hanya mersakan barang
setelah kita memakai atau mencoba barang tersebut. Namun pemeriksaan selain
mencoba barang juga melakukan koreksi atau mencari kerusakan barang tersebut
sebelum melakukan perbaikan.
3.
Tightening (Memperbaiki)
Fase ini bisa
dikatakan fase yang dilakukan ketika barang sudah memang dapat dikatakan
mengalami kerusakan. Perbaikan barang seharusnya dapat dilakukan sedini mungkin
agar barang yang rusak tersebut tidak mengalami kerusakan yang semakin parah dan
pada akhirnya akan mengakibatkan pemborosan dana organisasi. Untuk fase
perbaikan memang sudah seharusnya diserahkan sepenuhnya diserahkan kepada pihak
atau unit yang memilki tanggungjawab terhadap pemeliharaan barang. Hal ini
dikarenakan pihak atau unit tersebut sudah dapat dikatakan ahli dan mengetahui
cara yang paling efektif untuk memperbaiki kerusakan barang tersebut. Selain
itu hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahan yang lebih lanjut yang
diakibatkan oleh human error (kesalahan manusia).
4.
Cleanning (Membersihkan)
Cleanning
(membersihkan) sebenarnya merupakan cara pemeliharaan logistik yang paling
mudah namun dampaknya begitu besar terhadap suatu barang. Dengan dibersihkan
secara teratur secara tidak langsung juga dapat mencegah kerusakan barang yang
disebabkan oleh beberapa faktor yang sebelumnya telah dijelaskan. Selain itu
jika barang/ logistik organisasi itu dibersihkan secara berkala maka juga
berpengaruh terhadap estetika atau keindahan organisasi. Dengan membersihkan
barang sebenarnya secara tidak langsung akan meningkatkan efektifitas dan
efisiensi aktivitas organisasi dengan
keadaan organisasi yang bersih akan mampu meningkatkan kenyamanan dan
meberikan motivasi untuk setiap personil organisasi. Namun pada faktanya, di
kebanyakan organisasi banyak pihak yang kurang memperhatikan kebersihan. Mereka
beranggapan bahwa kebersihan organisasi sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari
pihak kebersihan atau cleanning service saja. Sehingga banyak pihak organisaasi
yang kurang memperhatikan kebersihan, seperti dengan membuang sampah tidak pada
tempatnya. Dampaknya adalah banyak lingkungan organisasi yang terlihat kurang
terawat dan terkesan kotor dan biasanya pihak yang disalahkan adalah unit kerja
yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan organisasi.
5.
Adjusting/adjustment
(Mencoba)
Mencoba pada hakikatnya adalah salah satu
cara pemeliharaan logistik. Dengan mencoba kita akan tahu tingkat kinerja
barang tersebut apakah barang tersebut masih layak atau mengalami kerusakan.
Dalam fase ini selain mencoba alangkah baiknya juga dilakukan penyesuaian
pemakaian barang tersebut. Mencoba pada dasarnya dilakukan setelah suatu barang
dilakukan perbaikan. Dengan mencoba kita juga akan mengetahui apakah perbaikan
yang dilakukan telah sesuai dengan mekanismenya. Misalnya: dalam organisasi
memilki sebuah mobil dinas. Suatu ketika mobil dinas tersebut masuk bengkel dan
harus diperbaiki. Setelah selesai diperbaiki sudah seharusnya dilakukan
adjusting (percobaan). Dalam mencoba ini diperhatikan dari hal yang paling
kecil. Misalnya dari skrupnya apakah sudah cukup kuat atu belum. Setelah dicoba
ternyata memenuhi syarat, maka ada hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan
selanjutnya, yaitu lubricating.
6.
Lubricating/ion (Pelumasan)
Tidak semua logistik organsasi dilakukan
pemeliharaan secara lubricating atau pelumasan. Biasanya barang yang dilakukan
pelumasan ialah barang yang berhubungan dengan mesin-mesin atau alat yang
bekerja secara kontinyu (berkelanjutan). Untuk menjaga kinerja mesin agar tetap
stabil maka diberi pelumas atau pelicin. Hal ini dilakukan untuk menghindari
adanya gesekan yang terlalu besar antar komponen mesin yang akibatnya nanti
akan merusak mesin itu sendiri.
B.
PENGHAPUSAN
LOGISTIK
1.
Jelaskan
pengertian Penghapusan logistik!
Sama halnya
seperti pemeliharaan logistik, dalam manajemen logistik juga dikenal adanya
penghapusan logistik (disposal). Banyak pengertian atau definisi terkait
penghapusan logistik. Pembahasan mengenai penghapusan logistik menjadi sangat
menarik karena adanya perbedaan pendapat. Ada pihak yang mengatakan bahwa
penghapusan sama dengan penyusutan (BPK). Sedangkan Ibnu Syamsi mengatakan
bahwa penghapusan logistik tidak sama dengan penyusutan. Ibnu syamsi
berpendapat bahwa penyusutan adalah penurunan
nilai peralatan yg disebabkan makin menurunnya prestasi peralatan yang bersangkutan
dalam proses produksi. Sedangkan berikut
adalah beberapa definisi penghapusan logistik dari berbagai sumber baik itu
dari ahli maupun literatur:
•
Ibnu Syamsi
Penghapusan
(disposal) adalah penyingkiran barang-barang inventaris, karena tidak
diperlukan/digunakan lagi.
•
Lukas dan Rumsari
Penghapusan logistik merupakan kegiatan pembebasan barang dari
pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
•
Keputusan Menkeu No.470 KMK.01/1994
Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
menghapus barang dari daftar inventaris (Buku Inventaris) dengan tujuan
membebaskan bendaharawan barang dan atau pembantu penguasa barang (PPBI) dari
pertanggungjawaban administrasi barang dan pisik barang milik/kekayaan negara yang
berada dibawah pengurusan dan penguasaannya sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
•
Permendagri No.17 Tahun 2007
Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan-tindakan
penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar
Inventaris Barang Milik Daerah.
Dari beberapa pengertian
di atas sebenarnya dilakukannya penghapusan logistik bukan tanpa tujuan dan
manfaat. Adapun tujuan dari dilakukannya penghapusan logistik, antara lain:
1. Menuju
tertib pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara atau pemda
2. Menuju
kepada adanya kesatuan bahasa atau keseragaman pelaksanaan penghapusan
3. Menuju
pada efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan barang secara optimal oleh
setiap departemen/lembaga
4. Menetapkan
suatu landasan umum penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara atau
pemda sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku
5. Membebaskan
bendaharawan barang atau pengurus barang dari pertanggungjawaban administrasi
barang.
Sedangkan manfaat dari dilakukannya
penghapusan logistik antara lain sebagai berikut:
1. Mencegah
terjadinya kerugian negara sebagai akibat tidak dilaksanakannya penghapusan
sedini mungkin. Dengan dilakukan penghapusan barang sedini mungkin akan dapat
menghemat anggaran baik dari segi biaya pemeliharaan maupun efisiensi aktivitas
produksi organisasi tersebut.
2. Meningkatkan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan melakukan penghapusan secara
otomatis jika penghapusan tersebut dilakukan dengan cara lelang maupun
penjualan organisasi akan memberoleh dari dari barang tersebut yang dapat
dihitung sebagai penghasilan bukan pajak.
3. Menekan
biaya operasional terhadap barang-barang yg sudah waktunya untuk dihapus. Hal
ini berkaitan dengan manfaat penghapusan yang pertama.
Penghapusan logistik juga memilki fungsi
yaitu melakukan pengurusan dan penyelenggaraan pembebasan material dari
pertanggungjawaban pengurus barang menurut peraturan yang berlaku untuk
meminimalisir kerugian organisasi.
2.
Jelaskan
alasan dilakukannya penghapusan logistik!
Ada beberapa alasan yang mendasari
dilakukannya penghapusan logistik. Salah satunya adalah terkait alasan atau
syarat penghapusan logistik yang dikemukakan oleh ibnu syamsi, antara lain:
1.
Perlengkapan dalam
kondisi rusak berat
Hal
ini menyangkut keadaan barang logistik itu sendiri yang berkaitan dengan fisik
barang tersebut yang berkaitan dengan kinerja barang logistik tersebut.
Misalnya, mobil dinas jika sudah mengalami rusak berat tentu akan mengganggu
operasional aktivitas organisasi itu sendiri.
2.
Perlengkapan sudah
tidak efisien/ketinggalan zaman
Setiap
waktu segala sesuatu di dunia ini pasti akan mengalami kemajuan. Tak terkecuali
barang-barang logistik dalam sebuah organisasi. Agar sebuah organisasi tidak
ketinggalan dengan organisasi lain maka harus mengikuti perkembangan yang ada.
Hal ini akan berkaitan dengan barang-barang logistik yang sudah dianggap
ketinggalan jaman dan kurang efisien. Contoh: dahulu untuk mengetik suatu
organisasi membutuhkan mesin ketik. Namun seiring perkembangan teknologi mesin
ketik sudah harus berubah ke aat yang lebih canggih yaitu komputer. Sehingga
hal ini menjadi alasan bagi suatu organisasi untuk menghapus mesin ketiknya.
3.
Jumlahnya berlebihan (excess
stock)
Kekurangan
logistik dalam suatu organisasi akan mengganggu aktivitas organisasi. Begitu
pula apabila suatu organisasi memiliki logistik yang berlebihan juka akan
mengganggu aktivitas organisasi. Karena dengan jumlah logistik yang berlebihan
ini akan mengakibatkan barang yang kurang dibutuhkan memakan tempat yang banyak
sehingga mengganggu aktivitas organisasi. Oleh karena itu organisasi
berkewajiban untuk melakukan penghapusan logistik yang berlebihan tersebut
dengan cara yang bijaksana.
Semua alasan di atas dapat dijadikan
dasar untuk melakukan penghapusan logistik. Namun dalam penghapusan logistik
yang bersangkutan jangan sampai mengganggu efektifitas dan efisiensi organisasi
itu sendiri.
Sedangkan berdasarkan Permendagri
No.17 Tahun 2007, beberapa dasar pertimbangan terkait penghapusan logistik yang
didasarkan atas jenis barangnya, antara lain:
Ø Barang Tidak Bergerak
1. Rusak
berat, terkena bencana alam/force majeure
2. Tdk
dpt digunakan secara optimal (idle)
3. Terkena
planologi kota
4. Kebutuhan
organisasi karena perkembangan tugas
5. Penyatuan
lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi
6. Pertimbangan
dalam rangka perencanaan strategis Hankam
Ø Barang
Bergerak
a. Pertimbangan Teknis
1. Rusak
berat dan tidak ekonomis bila diperbaiki
2. Tidak
dapat digunakan lagi akibat modernisasi
3. Kadaluarsa
4. Penggunaan
mengalami perubahan dasar spesifikasi dsb.
5. Mengalami
penyusutan dlm penyimpanan/pengangkutan.
b. Pertimbangan Ekonomis
1. Untuk
optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle
2. Beaya
operasional dan pemeliharaan >
manfaat yang diperoleh
c. Pertimbangan karena hilang/kekurangan perbendaharaan
atau kerugian, disebabkan:
1. Kesalahan
atau kelalaian Penyimpan dan/Pengurus barang
2. Diluar
kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/Pengurus barang
3. Mati,
bagi tanaman atau hewan/ternak
4. Karena
kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure)
d. Pertimbangan
karena hilang
Secara administratif barang
yg hilang harus disingkirkan. Hal ini penting dilakukan, selain sebagai satu
bentuk pertanggungjawaban pemakai, pengambilan keputusan dan tindakan sebagai
konsekuensi atas hilangnya logistik tsb jg untuk pengambilan keputusan maupun
tindakan managemen logistik berikutnya khususnya pengadaan logistik guna
menghindari gangguan ataupun stagnasi kegiatan suatu unit kerja.
3.
Jelaskan
cara-cara penghapusan logistik!
Ada beberapa cara yang dapat digunakan
suatu organisasi untuk melakukan penghapusan barang-barang logistik. Menurut
Lukas dan Rumsari cara-cara yang dapat dilakukan tersebut, antara lain:
1.
Lelang
·
Cara penghapusan
logistik dengan cara lelang ini dapat dilakukan oleh organisasi bila peralatan (logistik) yang
akan dihapus tersebut masih layak dijual.
·
Pelelangan barang
milik instansi pemerintah dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.
·
Dengan
menggunakan cara ini berarti instansi
(organisasi) akan memperoleh kontraprestasi berupa uang hasil penjualan
yang akan masuk ke kas organisasi dan dihitung sebagai penghasilan bukan pajak.
·
Penjualan barang
milik daerah dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara setempat atau
melalui
Panitia Pelelangan Terbatas untuk barang milik daerah yg bersifat khusus
yang
dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah.
Sebagai gambaran singkatnya, sebuah
organisasi daerah memilki sebuah mobil dinas yang sebenarnya masih layak untuk
digunakan. Dikarenakan ada kebijakan untuk pengadaan mobil dinas baru dengan
alasan efisiensi organisasi mau tidak mau mobil dinas bekas harus dihapuskan.
Karena masih layak digunakan mobil tersebut dapat dilelang kepada masyarakat
umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.
Ditukarkan
·
Cara penghapusan
logistik secara penukaran dilakukan dengan alasan organisasi lebih membutuhkan
logistik lain.
·
Penukaran yang
dapat dilakukan adalah ketika suatu organisasi lain memilki kelebihan barang
logistik yang kurang dibutuhkan di sisi lain suatu organisasi membutuhkan
barang tersebut dan mempunai kelebihan barang lain yang tidak dibutuhkan. Hal
inilah yang disebut dengan barter.
·
Dengan cara ini berarti organisasi akan menukarkan logistik yg
dimiliki (dengan
beberapa alasan yangg dapat dipertanggungjawabkan) dengan logistik yang dibutuhkan organisasi.
·
Selain itu suatu
organisasi juga harus
mempertimbangkan dan mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan logistik dengan cara menukarkan, antara
lain :
o logistik yang ditukarkan harus benar-benar sudah tidak dibutuhkan
instansi,
o nilai logistik yang dipertukarkan harus sepadan, dan
o saling menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai gambarannya adalah sebagai
berikut, suatu organisasi katakan saja FISIP UNS mempunyai logistik berupa
kursi kuliah yang berlebih. Oleh karena itu untuk mengefisiensikan organisasi
maka harus dilakukan penghapusan terhadap beberapa jumlah kursi tersebut. Hal
ini memang dikarenakan FISIP sudah tidak membutuhkan kursi tersebut. Namun di
sisi lain FISIP mengalami kekurangan meja kuliah. Karena melihat FE UNS
mempunyai meja kuliah yang berlebih dan mereka kekurangan kursi kuliah maka hal
ini dapat dilakukan penghapusan barang oleh kedua organisasi tersebut dengan
cara ditukarkan. Dengan begitu FISIP akan memperoleh meja kuliah dan FE akan
memperoleh kursi kuliah yang pada akhirnya hal ini akan menguntungkan kedua
belah pihak.
3.
Dipindahkan
Penghapusan
dengan
cara dipindahkan adalah penghapusan barang yang
lebih menekankan pada penghapusan di tingkat internal organisasi atau di
masing-masing unit kerja organisasi. Pemindahan dapat dilakukan ketika barang
yang dimilki oleh suatu unit kerja dirasa sudah tidak dibutuhkan lagi karena berbagai
alasan sedangkan ada unit kerja yang mungkin lebih membutuhkan logistik
tersebut. Dengan demikian secara fisik barang tersebut tidak dihapuskan dari
suatu organisasi namun hanya dipindahkan dari suatu unit kerja ke unit kerja
lainnya.
4.
Dihibahkan
·
Dihibahkan
merupakan salah satu cara penghapusan logistik yakni dengan cara memberikan/menyumbangkan barang tersebut kepada pihak lain.
·
Barang tersebut
diberikan oleh organisasi secara cuma-cuma kepada pihak/organisasi lain yang membutuhkan logistik yang dihapuskan tersebut.
·
Pertimbangan
pelaksanaan hibah barang milik daerah :
o Kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Hal ini berkaitan dengan tempat ibadah, pendidikan,
kesehatan, dan sejenisnya.
Contohnya:
pemkot solo memilki tanah kosong yang dirasa kurang strategis untuk membangun
beberapa insfrastruktur kota karena terletak di daerah yang terpencil. Karena
melihat penduduk di sekitar tanah tersebut yang beragama mulim namun belum
memiliki masjid, maka pemkot solo dapat menghibahkan tanah tersebut kepada
warga setempat untuk dipergunakan sebagai lahan pembangunan masjid.
o Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini lebih berkaitan dengan hibah antar
tingkat pemerintahan (Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan antar Pemda).
5.
Pemanfaatan kembali (recycle)
Penghapusan dengan cara ini berarti barang yang dihapus kemudian diubah menjadi barang lain yang memiliki fungsi
dan kegunaan yang berbeda dari fungsi dan kegunaan semula. Misalnya,
suatu pemerintah daerah memilki kantor pemerintahan yang baru. Maka dari itu
kantor yang lama harus dihapuskan karena memang sudah tidak digunakan lagi.
Cara yang dapat digunakan untuk penghapusan salah satunya adalah dengan
pemanfaatan kembali (recycle). Kantor lama dapat digunakan sebagai perpustakaan
atau mungkin museum yang nantinya dapat meningkatkan pariwisata daerah.
6.
Dimusnahkan
Cara ini sebenarnya merupakan cara yang
paling mudah dilakukan namun dampaknya cukup besar. Dengan pemusnahan maka
secara otomatis organisasi tidak akan memperoleh keuntungan material maupun
non-material. Karena logistik yang dihapuskan akan benar-benar hilang. Oleh
karena itu penghapusan dengan cara ini harus dipertimbangkan secara matang.
Misalnya dengan melihat bahwa logistik tersebut benar-benar sudah tidak dapat
dipergunakan lagi.
Selain itu dalam penghapusan logistik
juga harus diperhatikan beberapa proses dan prosedurnya. Adapun proses
penghapusan logistik adalh sebagai beri
Sedangkan
prosedur penghapusan logistik menurut BPK adal sebagai berikut:
C.
PENGAWASAN
LOGISTIK
1.
Jelaskan
pengertian pengawasan logistik!
Perhatikan diagram siklus logistik
menurut bachsan mustofa berikut ini:
Dari
diagram di atas dapat dikatakan bahwa pengawasan logistik menempati posisi yang
paling penting dalam manajemen logistik. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi
pengawasan merupakan fungsi kunci dalam manajemen logistik. Pengawasan dapat
diartikan sebagai upaya untuk menjaga pelaksanaan setiap tindakan dan kegiatan
dalam pengelolaan logistik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik
berkaitan dengan pemakaian/pengguna logistik maupun hasil/out put pengelolaan.
Sedangkan secara lebih operasional pengawasan
merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar
pelaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur
penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.
Pengawasan sendiri memilki istilah lain yakni
pengendalian. Pengawasan memilki makna yang sama dengan pengendalian.
Pengendalian logistik sendiri merupakan serangkaian kegiatan penetapan standar
(satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai patokan untuk penilaian hasil/
out put maupun proses) dari setiap fungsi operasional managemen logistik maupun dalam penggunaan
logistik, pengukuran logistik dan evaluasi pelaksanaan dan tindakan korektif bila diperlukan dalam
setiap tindakan dan kegiatan dlm
pengelolaan logistik, sehingga dapat
menjamin tercapainya tujuan-tujuan manajemen logistik maupun
tujuan-tujuan organisasi secara keseluruhan.
Namun ada beberpa pihak yang menyatakan
bahwa ada perbedaan antara pengawasan dan pengendalian. Tetapi pada dasarnya
pengawasan memilki makna yang sama dengan pengendalian. Penggunaan istilah
pengendalian pada dasarnya hanya mengacu pada konotasi istilah pengendalian itu sendiri yang bermakna
pada suatu penekanan bahwa kegiatan
pengawasan yang dilakukan setiap saat selama proses suatu kegiatan berjalan.
Selain itu pengendalian logistik tidak sebatas dilakukan pada saat
kegiatan operasional pengelolaan logistik sedang berjalan, tetapi juga
dilakukan sebelum, selama dan sesudah kegiatan pengelolaan logistik
dilaksanakan dan berjalan. Sehingga jelas bahwa pengawasan memilki makna yang
sama dengan pengendalian logistik, hanya saja pemakaian istilahnya saja yang
berbeda.
Jadi,
pengawasan logistik itu sendiri secara lebih nyata dapat diartikan sebagai
suatu kegiatan atau proses yang termasuk dalam fungsi manajemen logistik dan
juga merupakan fungsi kunci yang di dalamnya terdapat beberapa kegiatan tang
berkaitan dengan koreksi dan evaluasi terhadap kegiatan manajemen logistik
lainnya agar nantinya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang akan
merugikan organisasi.
Dalam melakukan pengawaan dikenal adanya
metode dan teknik pengawaan logistik. Metode yang biasanya digunakan untuk
melakukan pengawasan logistik adalah metode non-kuantitatif. Metode ini digunakan
karena yang menjadi obyek pengawasan logistik dalam suatu organisasi biasanya
tidak bisa dihitung secara kuantitas dengan kata lain dilihat secara kualitas
dari logistik tersebut. Misalnya berkaitan dengan jenis, merek, ukuran, warna,
dlsb. Contoh penggunaan metode ini misalnya, suatu organisasi akan melakukan
pengadaan barang berupa printer. Dalam buku perencanaan pengadaan barang merek
printer yang akan dibeli oleh organisasi adalah merek A. maka dari itu harus
dilakukan pengawasan terkait pengadaan logistik ini. Jangan sampai nantinya
organisasi hanya membeli printer dengan merek yang di bawah merek A. sehingga
dimungkinkan terjadi penyelewengan dana oleh oknum-oknum yang kurang
bertanggung jawab. Sedangkan teknik pengendalian logistik ada 2, yaitu:
Dari kedua cara pengawasan di atas
memilki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan
pengawasan keduanya harus dikombinasikan dengan baik supaya kekurangan dari
suatu teknik pengawasan yang satu dapat ditutupi dengan kelebihan dari teknik
pengawasan yang lain.
2.
Jelaskan
alasan mengapa pengawasan logistik sangat penting/harus
dilakukan !
Pengawasan logistik menjadi suatu fungsi
manajemen logisti yang sangat penting. Selain itu pengawasan logistik juga
dapat dikatakan sebagai fungsi kunci dalam manajemen logistik. Hal ini
dikarenakan dalam manajemen logistik pada setiap fungsinya sangat rawan terjadi
penyelewengan dan pelanggaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Penyelewengan dapat dilihat dari mulai pengadaan logistik, penyimpanan, pemeliharaan,
distribusi sampai pada penghapusan logistik. Oleh karena itu pengawasan
logistik harus dilakukan di setiap unit kerja suatu organisasi untuk
meminimalisir pelanggaran yang nantinya akan merugikan organisasi itu sendiri.
Pelanggaran yang muncul dari pengadaan
barang dan jasa itu sendiri dapat dilihat dari beberapa temuan KPK (Komisi
Pemberatasan Korupsi), antara lain:
• Kerugian
negara: Rp 36 Trilyun/tahun
• Dari
seluruh kasus korupsi, 70% korupsi pengadaan Barang/Jasa
• Tingkat
kebocoran pada pengadaan B/J, ditengarai mencapai minimal 20% dari total jumlah
anggaran.
• Di
Solo --> dari 50 kasus tindak pidana korupsi yg ditangani KPK, 80% kasus
korupsi Pengadaan Barang/Jasa.
Melihat hal ini maka sangatlah penting
bagi suatu organisasi untuk melakukan pengawasan. Selain dengan pengawasan maka
juga perlu diterapkan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas untuk
mencegah terjadinya korupsi. Dengan dibukanya transparansi dan partisipasi
(bukan hanya demokrasi, elitis, oligarki) maka warga negara/provinsi/kabupaten/desa
tidang dipandang pemerintah sebagai obyek yang gampang ditipu dan tidak boleh
protes, melainkan sebagai subyek yang menentukan sendiri apa yang ingim mereka
raih dan menentukan kelangsungan jabatan para elit politik serta administrasi.
Dengan dibuka dan disorot oleh publik
yang semakin kritis, berani dan galak secara luas dan terus-menerus, maka para
elit politik dan administrasi akan bekerja seperti di atas panggung. Hanya
elite politik dan birokrasi yang sama sekali tidak punya kemaluanlah yang masih
akan tega melakukan korupsi. Dan berikut ini adalah peran beberapa masyarakat
yang mendorong akuntabilitas publik:
a. Komunitas
Antikorupsi
b. Komisi
Pemberantasan Korupsi
c. Komisi
Ombudsman Nasional
d. Kepolisian
Negara Republik Indonesia
e. Kejaksaan
Agung Republik Indonesia
f. Departemen
Dalam Negeri
g. Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)
h. Inspektorat
Jenderal Departemen Keuangan
3.
Jelaskan
perbuatan/tindakan apa saja
yg dapat dikenai sanksi baik bagi pengelola maupun
penyedia Barang/Jasa, dan jelaskan pula apa saja bentuk sanksinya!
Dalam manajemen logistik tentu tidak
akan lepas dari pneyelewengan atau penyimpangan. Maka dari itulah diperlukan
suatu pengawasan pada setiap fungsi manajemen logistik. Adapun beberapa perbuatan
atau tindakan penyedia barang/jasa
yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a. Berusaha
mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan
cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen
Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perUUan;
Contohnya:
dalam suatu organisasi sebut saja pabrik tekstile. Secara dengan dokumen
kontrak dengan pemerintah kota yaitu setiap bulannya pabrik tersebut harus membayar
pajak perusahaan kepada pemkot. Namun ada oknum pemkot yang secara langsung
mengadakan perjanjian dengan pabrik tekstile tersebut untuk mengurangi biaya
pajak dengan syarat oknum tersebut nantinya meminta balas jasa berupa beberapa
uang untuk melancarkan hal tersebut. Dalam hal ini maka baik itu oknum pemkot
dan pabrik tekstile sama-sama memperoleh sanksi.
b. Melakukan
persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran
diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain; hal ini biasanya terjadi pada saat pengadaan
barang secara lelang. Seperti yang terjadi pada kasus proyek wisma atlet
hambalang.
c. Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen
pengadaan;
d. Mengundurkan
diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh
ULP/pejabat pengadaan;
e. Tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab;
dan/atau. Kasus ini terjadi di kota sukoharjo, di mana pihak kontraktor pasar
sukoharjo tidak mampu menyelesaikan proyeknya sesuai dengan kontrak. Sehingga
pembangunan pasar menjadi terbengkalai dan tidak terselesaikan.
f. Berdasarkan
hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian
dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri.
Setiap penyelewengan pasti juga ada
sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Adapun
macam-macam sanksinya adalah sebagai berikut:
1.
sanksi administrative,
dilakukan oleh PPK/ULP/pejabat pengadaan sesuai dengan ketentuan.
2.
sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PKK/ULP/pejabat
pengadaan sesuai dengan ketentuan.
3.
gugatan secara perdata;
dan/atau, dilakukan sesuai UU yang berlaku.
4.
pelaporan secara pidana
kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan peraturan perUUan.
4.
Berikan contoh kasus-kasus penyimpangan/korupsi dalam
pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!
Anggaran Pemerintah dalam APBN tahun
2008 adalah sebesar Rp. 835 triliun, dan sektar 30% (Rp. 250 Triliun)
dialokasikan untuk belanja barang dan modal melalui pengadaan barang/jasa
Pemerintah. Sekitar 80% kasus korupsi temuan KPK terkait dengan pengadaan
barang/jasa Pemerintah. Tujuan pengadaan barang/jasa adalah agar pengadaan
barang /jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan
efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan
perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaat bagi
kelancaran tugas pemerintah, dan pelayanan masyarakat. Hal ini kemudin
mengindikasikan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan
Indonesia sebagian besar adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Berikut ini adalah contoh kasus-kasus
korupsi/ penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah yang akhir-akhir
ini mencuat di media massa.
1.
korupsi proyek
pengadaan Simulator SIM di Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri.
Kasus ini merupakan kasus yang
mengakibatkan kerugian negara senilai 196,8 miliar rupiah. Dalam kasus ini juga
terseret beberapa nama petinggi Polri, antara lain mantan Kepala Korlantas
Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo. Selain itu dalam
kasus ini juga terseret beberapa nama, yaitu Direktur PT Adora Integrasi Solusi
Vendra Wasnury, karyawan PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury VP Special
Project Muhammad Kripsiyanto, Indra Kristiawan dan Inggris Puspitadewi.
Simulator SIM sebenarnya adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk
memudahkan tes mengendarai bagi calon pemilik SIM agar lebih efektif dan
efisien. Samapi saat ini kasus ini masih ditangani oleh KPK dan masih terus
berjalan
2.
Kasus Korupsi Proyek
Hambalang
Ide pembangunan Pusat Pendidikan,
Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda
dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun,
yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung
terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah. Saat Menpora dijabat Andi
Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan.
Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga
mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan
teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil
diselesaikan. Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT
Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah
senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh
Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana
terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan
Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud
kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu,
Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
Kronologi dari kasus proyek pembangunan
wisma atlet hambalang ini adalah sebagai berikut:
·
1 Agustus 2011:
KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
·
8 Februari 2012:
Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari
korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai
Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota
DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
·
9 Maret 2012:
Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah
saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
·
5 Juli 2012:
KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga
Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat
komitmen proyek.
·
3 Desember 2012:
KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai
Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain
Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
·
22 Februari 2013:
KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi
berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
3.
Korupsi Pengadaan Al
Quran
Kementerian Agama menyebutkan, anggaran
pengadaan Al Quran sangat minim. Anggaran per tahunnya adalah Rp130 miliar,
sedangkan kebutuhan per tahunnya adalah 2 juta eksemplar. Pada 2009, pengadaan
42.600 eksemplar Al Quran ditenderkan dengan nilai Rp1,156 miliar. Sedangkan
pengadaan 45 ribu eksemplar pada 2010 ditender dengan nilai Rp1,4 miliar.
Pada 2011, ada pengadaan 67.600
eksemplar Al Quran dengan nilai Rp5,604 miliar. Kemudian ada APBNP untuk
pengadaan 660 ribu eksemplar dengan nilai Rp22,8 miliar. Dari nilai itu ada
efisiensi anggaran Rp1,8 miliar. Nah, nilai efisiensi itu digunakan untuk
kembali mendata Al Quran sebanyak 17 ribuan.
Kasus ini membuat terkejut KPK bagaimana
mungkin di sebuah institusi yang mempunyai lambang Al Quran, para aparat dan
pejabatnya melakukan korupsi pengadaan kitab suci. Beberapa tahun lalu, juga
pernah terjadi korupsi dana abadi ‘haji’ di Depag dan pelakunya juga dipenjara.
Depag akibatnya dianggap lekat dengan korupsi yang kronis.
DAFTAR PUSTAKA
Andrianto,
Nico. (2007). Good e-Government:
Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Malang:
Bayumedia Publishing
Bappenas.
80% Kasus Korupsi Temuan KPK Terkait
dengan Pengadaan Barang/jasa. Dperoleh dari http://bappenas.go.id pada 18 Juni 2013
Chairuddin,
Fachrul. (2013). Kronologi Kasus Korupsi
Proyek Hambalang. Diperoleh dari http://hukum.kompasiana.com pada
18 Juni 2013
Dwiantara, Lukas., Sumarto, Rumsari. 2005. Manajemen logistik. Jakarta: Grasindo
Green.
(2009). Manajemen Logistik Pemeliharaan.
Diperoleh dari http://greenhati.blogspot.com pada 14
Juni 2013
repository.upi.edu/operator/upload/s_pem_043979_chapter2(1).pdf
Sahrasad,
Herdi. (2012). Korupsi Pengadaan Al Quran
Mengiris Hati. Diperoleh dari http://inilah.com pada
18 Juni 2013
Setyadi,
Arief. (2013). Usut Kasus Simulator SIM,
KPK Periksa Karyawan Budi. Diperoleh dari http://news.okezone.com pada 18 Juni 2013
Siagian,
Sondang P. (2003). Filsafat Administrasi.
Jakarta: PT. Bumi Aksara
Syamsi,
Ibnu. (1983). Administrasi Perlengkapan
Materiil Pemerintah Daerah. Jakarta: PT. Bina Aksara
Wibawa,
Samodra. (2005). Reformasi Administrasi
Bunga Rampai Pemikiran Administrasi Negara/Publik. Yogyakarta: Gava Media
Yanuarti,
Nurdiana. (2012). Pengendalian dan
Pengawasan Logistik. Diperoleh dari http://nurcc.blog.esaunggul.ac.id pada
14 Juni 2013
0 komentar
Posting Komentar