Label 3

Minggu, 23 Februari 2014

PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN LOGISTIK



PEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN LOGISTIK

A.      PEMELIHARAAN LOGISTIK

1.    Jelaskan Pengertian Pemeliharaan Logistik!

Salah satu hal yang terpenting dalam manajemen logistik adalah pemeliharaan logistik. Adapun beberapa pengertian terkait pemeliharaan logistik dari beberapa ahli dan literatur antara lain:
     Ibnu Syamsi
       Pemeliharaan (maintenance) adalah perawatan terhadap perlengkapan materiil dengan tujuan agar perlengkapan itu dapat lebih awet (mengurangi kecepatan rusak).
     Subagya, 1988:87
       Pemeliharaan adalah suatu usaha atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis dan daya guna suatu alat produksi atau fasilitas kerja dengan jalan merawat, memperbaiki, merehabilitasi dan menyempurnakan.
     Lukas dan Rumsari
       Pemeliharaan Logistik adalah setiap kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna, dan daya hasil logistik baik usaha yang bersifat preventif maupun represif sehingga setiap logistik yg ada senantiasa merupakan logistik  yg siap pakai dan umur pemakaian logistik mencapai batas waktu yg optimal.
     PP No.6 Tahun 2006
       Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
     Permendagri No.17 Tahun 2007
Pemeliharaan merupakan kegiatan atau tindakan agar semua barang selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
       Selain beberapa pengertian di atas, pemeliharaan logistik juga memiliki sasaran dan tujuan adapun tujuan dari suatu pemeliharaan logistik menurut Kepmendagri No. 17 Tahun 2007 adalah semua barang-barang inventaris yang tercatat dalam buku inventaris. Jadi segala barang yang tertera dalam buku inventaris perusahaan harus dipelihara sedangkan yang tidak tercantum dalam buku inventaris tidak ada suatu kewajiban untuk melakukan suatu pemeliharaan. Pemeliharaan logistik juga memilki beberapa tujuan, antara lain:
1.         Menjaga dan menjamin setiap logistik yeng ada tetap mampu berfungsi sebagaimana mestinya sewaktu logistik tersebut dibutuhkan sehingga kegiatan-kegiatan dalam organisasi tidak mengalami hambatan/stagnasi.
Hal ini berkaitan dengan operasional dari barang-barang logistik yang dipelihara. Agar suatu barang yang dimilki oleh perusahaan atau organisasi tersebut tetap bisa beroperasi dengan baik maka dibutuhkan suatu pemeliharaan. Sehingga nantinya ketika barang tersebut akan dipakai sewaktu-waktu barang tersebut tetap bisa dijalankan tanpa menghambat keberjalanan dari organisasi tersebut. Contohnya: sebuah organisasi memilki mobil. Mobil tersebut memilki kegunaan yang sangat penting bagi organisasi tersebut. Untuk suatu waktu organisasi tersebut tidak menggunakan mobil tersebut untuk beberapa waktu. Meskipun tidak dipergunakan, sudah seharusnya mobil tersebut harus dipelihara. Misalnya dengan memanasi mobil tersebut setiap hari, mencucinya  minimal setiap minggu, dll. Agar nantinya ketika secara tiba-tiba mobil tersebut akan dipergunakan tidak menghambat kegiatan organisasi tersebut.
2.         Agar umur pemakaian logistik dapat mencapai batas waktu yang optimal (sesuai batas waktu yg ditetapkan).
Tujuan ini berkaitan dengan tingkat keawetan dari logistik tersebut. Setiap barang logistik sebenarnya telah memilki umur ekonomis, yaitu suatu batas waktu yang diperhitungkan dari masa pakai barang tersebut. Agar waktu tersebut dapat sesuai dengan yang direncanakan diperlukan suatu pemeliharaan logistik yang baik dan benar. Sebagai contohnya: suatu organisasi memiliki sebuah komputer yang telah diperhitungkan masa pakainya selama 2 tahun. Jika komputer tersebut tidak dipelihara dengan baik belum tentu komputer tersebut dapat dipakai selama 2 tahun. Oleh karena itu sudah seharusnya komputer tersebut stiap harinya dipelihara baik itu dari segi hardware maupun softwarenya.
3.         Mendukung efisiensi organisasi
Tujuan yang ketiga ini sebenarnya merupakan tujuan utama dari pemeliharaan  logistik. Tujuan ini telah mencakup dua tujuan dari pemeliharaan barang yang telah dipaparkan di atas. Pada bagian ini tujuan pemeliharaan barang berkaitan dengan keberlangsungan dari kegiatan suatu organisasi tersebut dari segi efisiensinya. Tujuan utama dari sebuah organisasi adalah mencapai cita-cita organisasi secara efektif dan efisien. Oleh karenanya diperlukan suatu sarana dan prasarana yang baik. Sarana dan prasarana tersebut berupa barang-barang logistik yang dimilki oleh perusahaan tersebut. Agar nantinya barang-barang tersebut tetap dapat digunakan oleh perusahaan dalam rangka efisiensi perusahaan maka dibutuhkan suatu pemeliharaan logistik.
Selain beberapa tujuan di atas, pemeliharaan logistik juga memilki beberapa manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain:
1.         Dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan rencana produksi
2.         Menjaga kualitas produksi yang tepat guna, memenuhi apa yang dibutuhkan oleh produk dan tidak mengganggu kegiatan produksi
3.         Membantu mengurangi pemakaian dan penyimpanan diluar batas dan menjaga modal untuk waktu yang ditentukan sesuai kebijakan
4.         Melaksanakan biaya serendah mungkin dan melalsanakan kegiatan pemeliharaan secara efektif dan efisien.
Jadi, pada hakikatnya pemeliharaan logistik merupakan salah satu fungsi manajemen logistik yang berupa serangkaian kegiatan atau proses yang di dalamnya berupa segala bentuk perawatan, pemeliharaan dan penjagaan keadaan barang agar barang-barang yang dimiliki oleh suatu organisasi tetap dapat digunakan kapanpun serta mampu mencapai umur ekonomis dari barang tersebut sesuai dengan masa pakai barang tersebut yang pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan organisasi agar tetap efektif dan efisien. 

2.    Benarkah “pomeo” yg menyatakan bahwa pemeliharaan logistik lebih sulit daripada pengadaan logistik? Jelaskan jawaban saudara!

Pameo yang menyatakan bahwa pemeliharaan logistik lebih sulit daripada pengadaan logistik menurut saya adalah benar atau saya sependapat dengan pameo tersebut. Pameo ini sebenarnya sama halnya dengan istilah mencegah lebih baik daripada mengobati. Kebenaran pameo tersebut bukanlah tanpa alasan, namun hal tersebut dapat dilihat dari kebanyakan organisasi, perusahaan maupun instansi pemerintahan yang kurang dapat memelihara logistik. Ini terlihat dari banyaknya logistik organisasi yang biasanya kotor, berkarat, tidak siap pakai, tidak sesuai dengan umur barang bahkan sampai hilang.
Sesuai dengan pameo tersebut, biasanya banyak organisasi mampu untuk membeli atau melakukan pengadaan barang tapi kurang bisa memelihara barang tersebut. Hal ini dikarenakan memelihara barang lebih sulit daripada membeli barang. Kesulitan tersebut dapat dilihat dari segi material maupun non material. Sebagai contoh kecil saja adalah ketika kita mempunyai sepeda motor. Mungkin ketika membelinya tidak terlalu sulit, namun ketika kita memeliharanya akan terasa sulit. Misalnya setiap minimal dua bulan sekali kita harus menservicenya ke bengkel, setiap minggu mencucinya, menjaga kelayakan dari setiap komponen sepeda motor tersebut dari interior maupun eksteriornya, dan lain sebaginya. Dari beberapa pemeliharaan motor tersebut, bukan saja membutuhkan banyak biaya namun kita juga harus telaten dalam merawatnya. Jangan sampai motor kita rusak atau tidak dapat digunakan sebelum batas usia pemakaiannya. Dari contoh kecil itulah kita dapat membuktikan bahwa pemeliharaan memang lebih sulit daripada membeli barang.
Contoh lain yang dapat memperkuat kebenaran pameo tersebut secara nyata dapat dilihat dari pemeliharaan taman kota di kota solo. Sebelumnya pemerintah telah menganggarkan dana untuk pengadaan dan pemeliharaan taman kota di kota solo. Memang dalam pengadaannya pemerintah kota solo tidak mengalami beberapa kesulitan baik itu dari pembelian lahan, pohon, rumput, sampai bunga-bunga dan pembangunan infrastruktur taman kota. Namun seiring berjalannya waktu taman kota di kota solo terlihat sebagai taman yang kurang terurus, banyak pohon yang tumbang, rumput yang mati sampai infrstruktur yang rusak. Hal ini dikarenakan proses pemeliharaan taman kota yang kurang maksimal. Selain disebabkan kurangnya dana pemeliharaan faktor manusia juga mempengaruhi keadaan taman kota. Memang jika dihitung-hitung biaya pemeliharaan jauh lebih besar daripada biaya pembelian. Selain itu faktor pihak-pihak yang memeliharanya juga sangat diperhitungkan. Tidak sepantasnya kita menyalahkan pemerintah kota. Kita selaku warga kota solo sudah selayaknya secara tidak langsung ikut memelihara taman kota tersebut meskipun dari cara yang terkecil, misalnya tidak membuang sampah sembarangan, tidak merusak tanaman, dan tidak mencoret-coret infrastruktur taman kota.
Kasus di atas kembali menegaskan kebenaran pameo yang menyatakan bahwa pemeliharaan logistik memang lebih sulit dari pengadaan logistik. Hal ini jika dibiarkan sebenarnya berdampak terhadap berbagai hal, antara lain:
1.         Menghambat aktivitas dan produktivitas kerja organisasi.
Ini berkaitan dengan kesiapan pakai dari barang tersebut. Jangan sampai ketika barang yang akan dipergunakan organisasi tidak mampu berfungsi dengan maksimal karena kurangnya pemeliharaan. Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap aktivitas dan produktivitas kerja organisasi yang akan terhambat.
2.         Merupakan salah satu sumber pemborosan bagi organisasi.
Jika barang logistik yang dimilki organisasi tidak terawat dengan baik, bukan tidak mungkin barang tersebut akan rusak, tidak maksimal, atau bahkan hilang. Hal ini berakibat terhadap anggaran organisasi yang akan mengalami pemborosan karena mau tidak mau organisasi harus membeli barang yang baru untuk kelangsungan aktivitas organisasi.
 
3.    Kegiatan pemeliharaan barang milik organisasi merupakan kewajiban bagi setiap personel dalam organisasi. Setujukah saudara dengan pernyataan diatas? Jelaskan jawaban saudara!

Pernyataan yang menyatakan bahwa kegitan pemeliharaan barang milik organisasi merupakan kewajiban bagi setiap personel dalam organisasi tersebut adalah benar dan saya setuju dengan pernyataan tersebut. Memang pada hakikatnya pemeliharaan barang logistik organisasi dilakukan oleh pihak atau unit kerja tertentu yang bersangkutan. Misalnya untuk pemeliharaan mobil organisasi dilakukan oleh pihak atau unit perawatan mobil yang memang sudah ahli dan tahu mengenai mesin mobil. Namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan bahwa semua personil dalam organisasi juga mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemelehiraan logistik, karena pada dasarnya logistik organisasi juga digunakan untuk kelancaran aktivitas orgaisasi. Memang semua personil tidak memilki tanggung jawab resmi untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan logistik. Namun secara tidak langsung semua personil memiliki kewajiban untuk memelihara logistik meskipun pada tingkatan tertentu saja.
Pernyataan tersebut dapat digambarkan dengan contoh berikut. Misalnya sebuah organisasi katakan saja FISIP UNS. FISIP UNS memilki salah satu logistik berupa mobil. Mobil ini dipergunakan untuk kepentingan organisasi, baik itu untuk mengantar delegasi, lomba, dinas dosen, dll. Agar mobil tetap berfungsi maksimal maka dibutuhkan perawatan yang baik. Oleh karena itu ditunjuk beberapa orang ang ahli dalam bidang mesin untuk menjadi unit perawatan mobil fakultas. Perawatan yang dilakukan oleh unit ini mencakup segala bentuk perawatan baik dari mesin maupun non mesin. Selain itu alangkah baiknya jika semua personil atau anggota organsasi FISIP juga turut serta dalam melakukan pemeliharaan mobil fakultas. Pemeliharaan memang tidak dilakukan secara langsung, misalnya menggunakan mobil sebagaimana mestinya, tidak menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi, melaporkan kepada unit yang bertanggung jawab jika dirasa mobil kurang nyaman ketika dipergunakan sehingga kerusakan dapat cepat teratasi. Sehingga sangat jelas bahwa kegiatan pemeliharaan logistik memang kewajiban seluruh personil dalam organisasi, meskipun pada tingkatan atau batasan pemeliharaan yang tidak sama.
4.    Salah satu cara pemeliharaan logistik yaitu dengan metode “FITCAL”. Jelaskan metode tersebut!
Metode “FITCAL” (Fell, Inspection, Tighten, Clean, Adjustmen, Lubrication) yang biasanya digunakan oleh Zoni Angkatan Darat Amerika Serikat ini merupakan salah satu cara yang dapat digunakan menjadi pedoman untuk pemeliharaan logistik. Metode ini termasuk dalam salah satu metode pemeliharaan logistik secara preventive (preventive maintenance). Metode ini biasanya digunakan untuk melakukan pemeliharaan barang-barang logistik yang berupa mesin-mesin, namun dapat juga diaplikasikan terhadap barang-barang logistik secara umum.
1.         Feeling (Merasakan)
Feeling yang merupakan cara pemeliharaan logistik yang pertama dilakukan. Suatu logistik dapat diketahui kelayakannya dengan cara mersakannya. Biasanya proses merasakan barang tersebut bisa dengan memakai, mencoba, maupun menggunakan barang tersebut. Jika nantinya barang tersebut dirasa kurang nyaman atau tidak seperti biasanya barang tersebut digunakan, bisa jadi barang tersebut sedang bermasalah. Masalah yang timbul dari suatu barang biasanya dapat dikenali dari beberapa aspek, antara lain:
·           Suaranya, hal ini berkaitan dengan suara dari mesin, misalnya apakah suaranya lebih keras, kasar, tidak tetap, dll. Dengan mengenali suaranya maka dapat diketahui apakah mesin itu sedang bermasalah.
·           Baunya, hal ini dapat diketahui dengan mencium bau asapnya yang biasanya disebabkan karena campuran bahan bakarnya, olinya, dll.
·           Warnanya, hal ini juga dapat dilihat dari warna asap atu hasil buangan mesin apakah terlalu mengepul, kehitam-hitaman, dll.
·           Rasanya, hal ini dapat dirasakan oleh pemakainya apakah jalannya tersendat-sendat, terlalu cepat, terlalu lambat jika dibandingkan dengan seharusnya, kurang nikmat, dll.
Oleh karenanya jika pada fase ini dirasakan ada keganjilan alangkah baiknya untuk segera dilakukan perbaikan sebelum kerusakan semakin parah. Sebagai contoh misalnya, sebuah organisasi memilki seperangkat komputer yang setiap hari digunakan untuk aktivitas organisasi. Maka dari itu setiap pengguna dari komputer ini seharusnya dapat merasakan jalannya komputer ini. Jika dirasa komputer kurang nyaman. Misalnya ada gangguan di bagian keyboard, monitor yang kurang jelas, dll. Hal ini agar segera dilaporkan ke bagian unit perawatan logistik agar segera ditangani.
2.         Inspecting/ion (Memeriksa)
Memeriksa (inspecting) merupakan salah satu cara pemeliharaan logistik yang lebih bersifat preventif atau mencegah kerusakan. Pada dasarnya mencegah lebih baik daripada mengobati (memperbaiki). Maka dari itu alangkah baiknya jika setiap organisasi melakukan pemeriksaan logistik secara periodik dengan menggunakan jadwal yang sbaik-baiknya. Selain itu kita juga tidak dapat memprediksi kerusakan barang, karena kerusakan barang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
a.    Biologis : hal ini berkaitan dengan berbagai bentuk faktor yang berasal dari makhluk hidup (tumbuhan, hewan, dan manusia).
b.    Cuaca, suhu dan sinar : karena pada dasarnya setiap barang mempunyai kemampuan yang berbeda-beda termasuk terhadap cuaca dan suhu.
c.    Air dan kelembaban
d.   Fisik     : dapat beruapa proses penuaan, pengotoran debu, getaran, tekanan, dll.
e.    Faktor lain yang dapat mengakibatkan perubahan kualitas dan sifat-sifat lainnya yang mengurangi kegunaan barang.
Pemeriksaan berbeda dengan merasakan, pada fase merasakan kita hanya mersakan barang setelah kita memakai atau mencoba barang tersebut. Namun pemeriksaan selain mencoba barang juga melakukan koreksi atau mencari kerusakan barang tersebut sebelum melakukan perbaikan.
3.         Tightening (Memperbaiki)
Fase ini bisa dikatakan fase yang dilakukan ketika barang sudah memang dapat dikatakan mengalami kerusakan. Perbaikan barang seharusnya dapat dilakukan sedini mungkin agar barang yang rusak tersebut tidak mengalami kerusakan yang semakin parah dan pada akhirnya akan mengakibatkan pemborosan dana organisasi. Untuk fase perbaikan memang sudah seharusnya diserahkan sepenuhnya diserahkan kepada pihak atau unit yang memilki tanggungjawab terhadap pemeliharaan barang. Hal ini dikarenakan pihak atau unit tersebut sudah dapat dikatakan ahli dan mengetahui cara yang paling efektif untuk memperbaiki kerusakan barang tersebut. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahan yang lebih lanjut yang diakibatkan oleh human error (kesalahan manusia).
4.         Cleanning (Membersihkan)
Cleanning (membersihkan) sebenarnya merupakan cara pemeliharaan logistik yang paling mudah namun dampaknya begitu besar terhadap suatu barang. Dengan dibersihkan secara teratur secara tidak langsung juga dapat mencegah kerusakan barang yang disebabkan oleh beberapa faktor yang sebelumnya telah dijelaskan. Selain itu jika barang/ logistik organisasi itu dibersihkan secara berkala maka juga berpengaruh terhadap estetika atau keindahan organisasi. Dengan membersihkan barang sebenarnya secara tidak langsung akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi aktivitas organisasi dengan  keadaan organisasi yang bersih akan mampu meningkatkan kenyamanan dan meberikan motivasi untuk setiap personil organisasi. Namun pada faktanya, di kebanyakan organisasi banyak pihak yang kurang memperhatikan kebersihan. Mereka beranggapan bahwa kebersihan organisasi sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak kebersihan atau cleanning service saja. Sehingga banyak pihak organisaasi yang kurang memperhatikan kebersihan, seperti dengan membuang sampah tidak pada tempatnya. Dampaknya adalah banyak lingkungan organisasi yang terlihat kurang terawat dan terkesan kotor dan biasanya pihak yang disalahkan adalah unit kerja yang berhubungan dengan kebersihan lingkungan organisasi.
5.         Adjusting/adjustment (Mencoba)
   Mencoba pada hakikatnya adalah salah satu cara pemeliharaan logistik. Dengan mencoba kita akan tahu tingkat kinerja barang tersebut apakah barang tersebut masih layak atau mengalami kerusakan. Dalam fase ini selain mencoba alangkah baiknya juga dilakukan penyesuaian pemakaian barang tersebut. Mencoba pada dasarnya dilakukan setelah suatu barang dilakukan perbaikan. Dengan mencoba kita juga akan mengetahui apakah perbaikan yang dilakukan telah sesuai dengan mekanismenya. Misalnya: dalam organisasi memilki sebuah mobil dinas. Suatu ketika mobil dinas tersebut masuk bengkel dan harus diperbaiki. Setelah selesai diperbaiki sudah seharusnya dilakukan adjusting (percobaan). Dalam mencoba ini diperhatikan dari hal yang paling kecil. Misalnya dari skrupnya apakah sudah cukup kuat atu belum. Setelah dicoba ternyata memenuhi syarat, maka ada hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan selanjutnya, yaitu lubricating.
6.         Lubricating/ion (Pelumasan)
Tidak semua logistik organsasi dilakukan pemeliharaan secara lubricating atau pelumasan. Biasanya barang yang dilakukan pelumasan ialah barang yang berhubungan dengan mesin-mesin atau alat yang bekerja secara kontinyu (berkelanjutan). Untuk menjaga kinerja mesin agar tetap stabil maka diberi pelumas atau pelicin. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya gesekan yang terlalu besar antar komponen mesin yang akibatnya nanti akan merusak mesin itu sendiri.

B.       PENGHAPUSAN LOGISTIK

1.        Jelaskan pengertian Penghapusan logistik!

Sama halnya seperti pemeliharaan logistik, dalam manajemen logistik juga dikenal adanya penghapusan logistik (disposal). Banyak pengertian atau definisi terkait penghapusan logistik. Pembahasan mengenai penghapusan logistik menjadi sangat menarik karena adanya perbedaan pendapat. Ada pihak yang mengatakan bahwa penghapusan sama dengan penyusutan (BPK). Sedangkan Ibnu Syamsi mengatakan bahwa penghapusan logistik tidak sama dengan penyusutan. Ibnu syamsi berpendapat bahwa penyusutan adalah penurunan nilai peralatan yg disebabkan makin menurunnya prestasi peralatan yang bersangkutan dalam proses produksi.  Sedangkan berikut adalah beberapa definisi penghapusan logistik dari berbagai sumber baik itu dari ahli maupun literatur:
        Ibnu Syamsi
       Penghapusan (disposal) adalah penyingkiran barang-barang inventaris, karena tidak diperlukan/digunakan lagi.
        Lukas dan Rumsari
       Penghapusan logistik merupakan kegiatan pembebasan barang dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
        Keputusan Menkeu No.470 KMK.01/1994
       Penghapusan adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris (Buku Inventaris) dengan tujuan membebaskan bendaharawan barang dan atau pembantu penguasa barang (PPBI) dari pertanggungjawaban administrasi barang dan pisik barang milik/kekayaan negara yang berada dibawah pengurusan dan penguasaannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



        Permendagri No.17 Tahun 2007
       Penghapusan barang milik daerah adalah tindakan-tindakan penghapusan barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan penghapusan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
                        Dari beberapa pengertian di atas sebenarnya dilakukannya penghapusan logistik bukan tanpa tujuan dan manfaat. Adapun tujuan dari dilakukannya penghapusan logistik, antara lain:
1.    Menuju tertib pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara atau pemda
2.    Menuju kepada adanya kesatuan bahasa atau keseragaman pelaksanaan penghapusan
3.    Menuju pada efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan barang secara optimal oleh setiap departemen/lembaga
4.    Menetapkan suatu landasan umum penghapusan dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara atau pemda sesuai peraturan perundang-undanganan yang berlaku
5.    Membebaskan bendaharawan barang atau pengurus barang dari pertanggungjawaban administrasi barang.
Sedangkan manfaat dari dilakukannya penghapusan logistik antara lain sebagai berikut:
1.    Mencegah terjadinya kerugian negara sebagai akibat tidak dilaksanakannya penghapusan sedini mungkin. Dengan dilakukan penghapusan barang sedini mungkin akan dapat menghemat anggaran baik dari segi biaya pemeliharaan maupun efisiensi aktivitas produksi organisasi tersebut.
2.    Meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan melakukan penghapusan secara otomatis jika penghapusan tersebut dilakukan dengan cara lelang maupun penjualan organisasi akan memberoleh dari dari barang tersebut yang dapat dihitung sebagai penghasilan bukan pajak.
3.    Menekan biaya operasional terhadap barang-barang yg sudah waktunya untuk dihapus. Hal ini berkaitan dengan manfaat penghapusan yang pertama.
Penghapusan logistik juga memilki fungsi yaitu melakukan pengurusan dan penyelenggaraan pembebasan material dari pertanggungjawaban pengurus barang menurut peraturan yang berlaku untuk meminimalisir kerugian organisasi.
2.        Jelaskan alasan dilakukannya penghapusan logistik!

Ada beberapa alasan yang mendasari dilakukannya penghapusan logistik. Salah satunya adalah terkait alasan atau syarat penghapusan logistik yang dikemukakan oleh ibnu syamsi, antara lain:
1.        Perlengkapan dalam kondisi rusak berat
Hal ini menyangkut keadaan barang logistik itu sendiri yang berkaitan dengan fisik barang tersebut yang berkaitan dengan kinerja barang logistik tersebut. Misalnya, mobil dinas jika sudah mengalami rusak berat tentu akan mengganggu operasional aktivitas organisasi itu sendiri.
2.        Perlengkapan sudah tidak efisien/ketinggalan zaman
Setiap waktu segala sesuatu di dunia ini pasti akan mengalami kemajuan. Tak terkecuali barang-barang logistik dalam sebuah organisasi. Agar sebuah organisasi tidak ketinggalan dengan organisasi lain maka harus mengikuti perkembangan yang ada. Hal ini akan berkaitan dengan barang-barang logistik yang sudah dianggap ketinggalan jaman dan kurang efisien. Contoh: dahulu untuk mengetik suatu organisasi membutuhkan mesin ketik. Namun seiring perkembangan teknologi mesin ketik sudah harus berubah ke aat yang lebih canggih yaitu komputer. Sehingga hal ini menjadi alasan bagi suatu organisasi untuk menghapus mesin ketiknya.
3.        Jumlahnya berlebihan (excess stock)
Kekurangan logistik dalam suatu organisasi akan mengganggu aktivitas organisasi. Begitu pula apabila suatu organisasi memiliki logistik yang berlebihan juka akan mengganggu aktivitas organisasi. Karena dengan jumlah logistik yang berlebihan ini akan mengakibatkan barang yang kurang dibutuhkan memakan tempat yang banyak sehingga mengganggu aktivitas organisasi. Oleh karena itu organisasi berkewajiban untuk melakukan penghapusan logistik yang berlebihan tersebut dengan cara yang bijaksana.
Semua alasan di atas dapat dijadikan dasar untuk melakukan penghapusan logistik. Namun dalam penghapusan logistik yang bersangkutan jangan sampai mengganggu efektifitas dan efisiensi organisasi itu sendiri.

Sedangkan berdasarkan Permendagri No.17 Tahun 2007, beberapa dasar pertimbangan terkait penghapusan logistik yang didasarkan atas jenis barangnya, antara lain:
Ø Barang Tidak Bergerak
1.    Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure
2.    Tdk dpt digunakan secara optimal (idle)
3.    Terkena planologi kota
4.    Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas
5.    Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi
6.    Pertimbangan dalam rangka perencanaan strategis Hankam
Ø Barang Bergerak
a.    Pertimbangan Teknis
1.    Rusak berat dan tidak ekonomis bila diperbaiki
2.    Tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi
3.    Kadaluarsa
4.    Penggunaan mengalami perubahan dasar spesifikasi dsb.
5.    Mengalami penyusutan dlm penyimpanan/pengangkutan.
b.    Pertimbangan Ekonomis
1.    Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle
2.    Beaya operasional dan pemeliharaan > manfaat yang diperoleh
c.    Pertimbangan karena hilang/kekurangan perbendaharaan atau kerugian, disebabkan:
1.    Kesalahan atau kelalaian Penyimpan dan/Pengurus barang
2.    Diluar kesalahan/kelalaian Penyimpan dan/Pengurus barang
3.    Mati, bagi tanaman atau hewan/ternak
4.    Karena kecelakaan atau alasan tidak terduga (force majeure)
d.   Pertimbangan karena hilang
Secara administratif barang yg hilang harus disingkirkan. Hal ini penting dilakukan, selain sebagai satu bentuk pertanggungjawaban pemakai, pengambilan keputusan dan tindakan sebagai konsekuensi atas hilangnya logistik tsb jg untuk pengambilan keputusan maupun tindakan managemen logistik berikutnya khususnya pengadaan logistik guna menghindari gangguan ataupun stagnasi kegiatan suatu unit kerja.
3.        Jelaskan cara-cara penghapusan logistik!

Ada beberapa cara yang dapat digunakan suatu organisasi untuk melakukan penghapusan barang-barang logistik. Menurut Lukas dan Rumsari cara-cara yang dapat dilakukan tersebut, antara lain:
1.      Lelang
·         Cara penghapusan logistik dengan cara lelang ini dapat dilakukan oleh organisasi bila peralatan (logistik) yang akan dihapus tersebut masih layak dijual.
·         Pelelangan barang milik instansi pemerintah dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.
·         Dengan menggunakan cara ini berarti instansi (organisasi) akan memperoleh kontraprestasi berupa uang hasil penjualan yang akan masuk ke kas organisasi dan dihitung sebagai penghasilan bukan pajak.
·         Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara setempat atau melalui Panitia Pelelangan Terbatas untuk barang milik daerah yg bersifat khusus yang dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah.
Sebagai gambaran singkatnya, sebuah organisasi daerah memilki sebuah mobil dinas yang sebenarnya masih layak untuk digunakan. Dikarenakan ada kebijakan untuk pengadaan mobil dinas baru dengan alasan efisiensi organisasi mau tidak mau mobil dinas bekas harus dihapuskan. Karena masih layak digunakan mobil tersebut dapat dilelang kepada masyarakat umum sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.      Ditukarkan
·         Cara penghapusan logistik secara penukaran dilakukan dengan alasan organisasi lebih membutuhkan logistik lain.
·         Penukaran yang dapat dilakukan adalah ketika suatu organisasi lain memilki kelebihan barang logistik yang kurang dibutuhkan di sisi lain suatu organisasi membutuhkan barang tersebut dan mempunai kelebihan barang lain yang tidak dibutuhkan. Hal inilah yang disebut dengan barter.
·         Dengan cara ini berarti organisasi akan menukarkan logistik yg dimiliki (dengan beberapa alasan yangg dapat dipertanggungjawabkan) dengan logistik yang dibutuhkan organisasi.
·         Selain itu suatu organisasi juga harus mempertimbangkan dan mengacu pada prinsip-prinsip pengadaan logistik dengan cara menukarkan, antara lain :
o  logistik yang ditukarkan harus benar-benar sudah tidak dibutuhkan instansi,
o  nilai logistik yang dipertukarkan harus sepadan, dan
o  saling menguntungkan kedua belah pihak.
Sebagai gambarannya adalah sebagai berikut, suatu organisasi katakan saja FISIP UNS mempunyai logistik berupa kursi kuliah yang berlebih. Oleh karena itu untuk mengefisiensikan organisasi maka harus dilakukan penghapusan terhadap beberapa jumlah kursi tersebut. Hal ini memang dikarenakan FISIP sudah tidak membutuhkan kursi tersebut. Namun di sisi lain FISIP mengalami kekurangan meja kuliah. Karena melihat FE UNS mempunyai meja kuliah yang berlebih dan mereka kekurangan kursi kuliah maka hal ini dapat dilakukan penghapusan barang oleh kedua organisasi tersebut dengan cara ditukarkan. Dengan begitu FISIP akan memperoleh meja kuliah dan FE akan memperoleh kursi kuliah yang pada akhirnya hal ini akan menguntungkan kedua belah pihak.
3.      Dipindahkan
Penghapusan dengan cara dipindahkan adalah penghapusan barang yang lebih menekankan pada penghapusan di tingkat internal organisasi atau di masing-masing unit kerja organisasi. Pemindahan dapat dilakukan ketika barang yang dimilki oleh suatu unit kerja dirasa sudah tidak dibutuhkan lagi karena berbagai alasan sedangkan ada unit kerja yang mungkin lebih membutuhkan logistik tersebut. Dengan demikian secara fisik barang tersebut tidak dihapuskan dari suatu organisasi namun hanya dipindahkan dari suatu unit kerja ke unit kerja lainnya.
4.      Dihibahkan
·           Dihibahkan merupakan salah satu cara penghapusan logistik yakni dengan  cara memberikan/menyumbangkan barang tersebut kepada pihak lain.
·           Barang tersebut diberikan oleh organisasi secara cuma-cuma kepada pihak/organisasi lain yang membutuhkan logistik yang dihapuskan tersebut.
·           Pertimbangan pelaksanaan hibah barang milik daerah :
o  Kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Hal ini berkaitan dengan  tempat ibadah,  pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya.
Contohnya: pemkot solo memilki tanah kosong yang dirasa kurang strategis untuk membangun beberapa insfrastruktur kota karena terletak di daerah yang terpencil. Karena melihat penduduk di sekitar tanah tersebut yang beragama mulim namun belum memiliki masjid, maka pemkot solo dapat menghibahkan tanah tersebut kepada warga setempat untuk dipergunakan sebagai lahan pembangunan masjid.
o  Kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini lebih berkaitan dengan hibah antar tingkat pemerintahan (Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan antar Pemda).
5.      Pemanfaatan kembali (recycle)
Penghapusan dengan cara ini berarti barang yang dihapus kemudian diubah menjadi barang lain yang memiliki fungsi  dan kegunaan yang berbeda dari fungsi dan kegunaan semula. Misalnya, suatu pemerintah daerah memilki kantor pemerintahan yang baru. Maka dari itu kantor yang lama harus dihapuskan karena memang sudah tidak digunakan lagi. Cara yang dapat digunakan untuk penghapusan salah satunya adalah dengan pemanfaatan kembali (recycle). Kantor lama dapat digunakan sebagai perpustakaan atau mungkin museum yang nantinya dapat meningkatkan pariwisata daerah.
6.      Dimusnahkan
Cara ini sebenarnya merupakan cara yang paling mudah dilakukan namun dampaknya cukup besar. Dengan pemusnahan maka secara otomatis organisasi tidak akan memperoleh keuntungan material maupun non-material. Karena logistik yang dihapuskan akan benar-benar hilang. Oleh karena itu penghapusan dengan cara ini harus dipertimbangkan secara matang. Misalnya dengan melihat bahwa logistik tersebut benar-benar sudah tidak dapat dipergunakan lagi.
Selain itu dalam penghapusan logistik juga harus diperhatikan beberapa proses dan prosedurnya. Adapun proses penghapusan logistik adalh sebagai beri


 






            Sedangkan prosedur penghapusan logistik menurut BPK adal sebagai berikut:


 

C.      PENGAWASAN LOGISTIK

1.        Jelaskan pengertian pengawasan logistik!
Perhatikan diagram siklus logistik menurut bachsan mustofa berikut ini:



 

            Dari diagram di atas dapat dikatakan bahwa pengawasan logistik menempati posisi yang paling penting dalam manajemen logistik. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi pengawasan merupakan fungsi kunci dalam manajemen logistik. Pengawasan dapat diartikan sebagai upaya untuk menjaga pelaksanaan setiap tindakan dan kegiatan dalam pengelolaan logistik sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, baik berkaitan dengan pemakaian/pengguna logistik maupun hasil/out put pengelolaan. Sedangkan secara lebih operasional pengawasan merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan.
Pengawasan sendiri memilki istilah lain yakni pengendalian. Pengawasan memilki makna yang sama dengan pengendalian. Pengendalian logistik sendiri merupakan serangkaian kegiatan penetapan standar (satuan pengukuran yang dapat digunakan sebagai patokan untuk penilaian hasil/ out put maupun proses) dari setiap fungsi operasional managemen logistik maupun dalam penggunaan logistik, pengukuran logistik dan evaluasi pelaksanaan dan tindakan korektif bila diperlukan dalam setiap tindakan  dan kegiatan dlm pengelolaan logistik, sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan-tujuan manajemen logistik maupun tujuan-tujuan organisasi secara keseluruhan.
Namun ada beberpa pihak yang menyatakan bahwa ada perbedaan antara pengawasan dan pengendalian. Tetapi pada dasarnya pengawasan memilki makna yang sama dengan pengendalian. Penggunaan istilah pengendalian pada dasarnya hanya mengacu pada konotasi istilah pengendalian itu sendiri yang bermakna pada suatu penekanan bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan setiap saat selama proses suatu kegiatan berjalan. Selain itu pengendalian logistik tidak sebatas dilakukan pada saat kegiatan operasional pengelolaan logistik sedang berjalan, tetapi juga dilakukan sebelum, selama dan sesudah kegiatan pengelolaan logistik dilaksanakan dan berjalan. Sehingga jelas bahwa pengawasan memilki makna yang sama dengan pengendalian logistik, hanya saja pemakaian istilahnya saja yang berbeda.
Jadi, pengawasan logistik itu sendiri secara lebih nyata dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau proses yang termasuk dalam fungsi manajemen logistik dan juga merupakan fungsi kunci yang di dalamnya terdapat beberapa kegiatan tang berkaitan dengan koreksi dan evaluasi terhadap kegiatan manajemen logistik lainnya agar nantinya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang akan merugikan organisasi.
Dalam melakukan pengawaan dikenal adanya metode dan teknik pengawaan logistik. Metode yang biasanya digunakan untuk melakukan pengawasan logistik adalah metode non-kuantitatif. Metode ini digunakan karena yang menjadi obyek pengawasan logistik dalam suatu organisasi biasanya tidak bisa dihitung secara kuantitas dengan kata lain dilihat secara kualitas dari logistik tersebut. Misalnya berkaitan dengan jenis, merek, ukuran, warna, dlsb. Contoh penggunaan metode ini misalnya, suatu organisasi akan melakukan pengadaan barang berupa printer. Dalam buku perencanaan pengadaan barang merek printer yang akan dibeli oleh organisasi adalah merek A. maka dari itu harus dilakukan pengawasan terkait pengadaan logistik ini. Jangan sampai nantinya organisasi hanya membeli printer dengan merek yang di bawah merek A. sehingga dimungkinkan terjadi penyelewengan dana oleh oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab. Sedangkan teknik pengendalian logistik ada 2, yaitu:


 











Dari kedua cara pengawasan di atas memilki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan pengawasan keduanya harus dikombinasikan dengan baik supaya kekurangan dari suatu teknik pengawasan yang satu dapat ditutupi dengan kelebihan dari teknik pengawasan yang lain.

2.        Jelaskan alasan mengapa pengawasan logistik sangat penting/harus dilakukan !

Pengawasan logistik menjadi suatu fungsi manajemen logisti yang sangat penting. Selain itu pengawasan logistik juga dapat dikatakan sebagai fungsi kunci dalam manajemen logistik. Hal ini dikarenakan dalam manajemen logistik pada setiap fungsinya sangat rawan terjadi penyelewengan dan pelanggaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Penyelewengan dapat dilihat dari mulai pengadaan logistik, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi sampai pada penghapusan logistik. Oleh karena itu pengawasan logistik harus dilakukan di setiap unit kerja suatu organisasi untuk meminimalisir pelanggaran yang nantinya akan merugikan organisasi itu sendiri.
Pelanggaran yang muncul dari pengadaan barang dan jasa itu sendiri dapat dilihat dari beberapa temuan KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi), antara lain:
     Kerugian negara: Rp 36 Trilyun/tahun
     Dari seluruh kasus korupsi, 70% korupsi pengadaan Barang/Jasa
     Tingkat kebocoran pada pengadaan B/J, ditengarai mencapai minimal 20% dari total jumlah anggaran.
     Di Solo --> dari 50 kasus tindak pidana korupsi yg ditangani KPK, 80% kasus korupsi Pengadaan Barang/Jasa.
Melihat hal ini maka sangatlah penting bagi suatu organisasi untuk melakukan pengawasan. Selain dengan pengawasan maka juga perlu diterapkan partisipasi, transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah terjadinya korupsi. Dengan dibukanya transparansi dan partisipasi (bukan hanya demokrasi, elitis, oligarki) maka warga negara/provinsi/kabupaten/desa tidang dipandang pemerintah sebagai obyek yang gampang ditipu dan tidak boleh protes, melainkan sebagai subyek yang menentukan sendiri apa yang ingim mereka raih dan menentukan kelangsungan jabatan para elit politik serta administrasi.
Dengan dibuka dan disorot oleh publik yang semakin kritis, berani dan galak secara luas dan terus-menerus, maka para elit politik dan administrasi akan bekerja seperti di atas panggung. Hanya elite politik dan birokrasi yang sama sekali tidak punya kemaluanlah yang masih akan tega melakukan korupsi. Dan berikut ini adalah peran beberapa masyarakat yang mendorong akuntabilitas publik:
a.    Komunitas Antikorupsi
b.    Komisi Pemberantasan Korupsi
c.    Komisi Ombudsman Nasional
d.   Kepolisian Negara Republik Indonesia
e.    Kejaksaan Agung Republik Indonesia
f.     Departemen Dalam Negeri
g.    Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)
h.    Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan


3.        Jelaskan perbuatan/tindakan apa saja  yg dapat dikenai sanksi  baik bagi pengelola maupun penyedia Barang/Jasa, dan jelaskan pula apa saja bentuk sanksinya!

Dalam manajemen logistik tentu tidak akan lepas dari pneyelewengan atau penyimpangan. Maka dari itulah diperlukan suatu pengawasan pada setiap fungsi manajemen logistik. Adapun beberapa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah:
a.    Berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan perUUan;
Contohnya: dalam suatu organisasi sebut saja pabrik tekstile. Secara dengan dokumen kontrak dengan pemerintah kota yaitu setiap bulannya pabrik tersebut harus membayar pajak perusahaan kepada pemkot. Namun ada oknum pemkot yang secara langsung mengadakan perjanjian dengan pabrik tekstile tersebut untuk mengurangi biaya pajak dengan syarat oknum tersebut nantinya meminta balas jasa berupa beberapa uang untuk melancarkan hal tersebut. Dalam hal ini maka baik itu oknum pemkot dan pabrik tekstile sama-sama memperoleh sanksi.
b.    Melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain; hal ini biasanya terjadi pada saat pengadaan barang secara lelang. Seperti yang terjadi pada kasus proyek wisma atlet hambalang.
c.    Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
d.   Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh ULP/pejabat pengadaan;
e.    Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab; dan/atau. Kasus ini terjadi di kota sukoharjo, di mana pihak kontraktor pasar sukoharjo tidak mampu menyelesaikan proyeknya sesuai dengan kontrak. Sehingga pembangunan pasar menjadi terbengkalai dan tidak terselesaikan.
f.     Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan barang/jasa produksi dalam negeri.
Setiap penyelewengan pasti juga ada sanksi atau hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Adapun macam-macam sanksinya adalah sebagai berikut:
1.         sanksi administrative, dilakukan oleh PPK/ULP/pejabat pengadaan sesuai dengan ketentuan.
2.         sanksi pencantuman dalam daftar hitam, dilakukan oleh PA/KPA setelah mendapat masukan dari PKK/ULP/pejabat pengadaan sesuai dengan ketentuan.
3.         gugatan secara perdata; dan/atau, dilakukan sesuai UU yang berlaku.
4.         pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang, sesuai dengan peraturan perUUan.

4.        Berikan contoh kasus-kasus penyimpangan/korupsi dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Anggaran Pemerintah dalam APBN tahun 2008 adalah sebesar Rp. 835 triliun, dan sektar 30% (Rp. 250 Triliun) dialokasikan untuk belanja barang dan modal melalui pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sekitar 80% kasus korupsi temuan KPK terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Tujuan pengadaan barang/jasa adalah agar pengadaan barang /jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaat bagi kelancaran tugas pemerintah, dan pelayanan masyarakat. Hal ini kemudin mengindikasikan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan Indonesia sebagian besar adalah kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Berikut ini adalah contoh kasus-kasus korupsi/ penyimpangan dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah yang akhir-akhir ini mencuat di media massa.

1.         korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalulintas (Korlantas) Mabes Polri.
Kasus ini merupakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai 196,8 miliar rupiah. Dalam kasus ini juga terseret beberapa nama petinggi Polri, antara lain mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo. Selain itu dalam kasus ini juga terseret beberapa nama, yaitu Direktur PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury, karyawan PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury VP Special Project Muhammad Kripsiyanto, Indra Kristiawan dan Inggris Puspitadewi. Simulator SIM sebenarnya adalah suatu alat yang dapat digunakan untuk memudahkan tes mengendarai bagi calon pemilik SIM agar lebih efektif dan efisien. Samapi saat ini kasus ini masih ditangani oleh KPK dan masih terus berjalan
2.         Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault. Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah. Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan. Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar. Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas. Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar. Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng. Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
Kronologi dari kasus proyek pembangunan wisma atlet hambalang ini adalah sebagai berikut:
·               1 Agustus 2011: KPK mulai menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
·               8 Februari 2012: Nazar menyatakan bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
·               9 Maret 2012: Anas membantah pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
·               5 Juli 2012: KPK menjadikan tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
·               3 Desember 2012: KPK menjadikan tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
·               22 Februari 2013: KPK menjadikan tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
3.         Korupsi Pengadaan Al Quran
Kementerian Agama menyebutkan, anggaran pengadaan Al Quran sangat minim. Anggaran per tahunnya adalah Rp130 miliar, sedangkan kebutuhan per tahunnya adalah 2 juta eksemplar. Pada 2009, pengadaan 42.600 eksemplar Al Quran ditenderkan dengan nilai Rp1,156 miliar. Sedangkan pengadaan 45 ribu eksemplar pada 2010 ditender dengan nilai Rp1,4 miliar.
Pada 2011, ada pengadaan 67.600 eksemplar Al Quran dengan nilai Rp5,604 miliar. Kemudian ada APBNP untuk pengadaan 660 ribu eksemplar dengan nilai Rp22,8 miliar. Dari nilai itu ada efisiensi anggaran Rp1,8 miliar. Nah, nilai efisiensi itu digunakan untuk kembali mendata Al Quran sebanyak 17 ribuan.
Kasus ini membuat terkejut KPK bagaimana mungkin di sebuah institusi yang mempunyai lambang Al Quran, para aparat dan pejabatnya melakukan korupsi pengadaan kitab suci. Beberapa tahun lalu, juga pernah terjadi korupsi dana abadi ‘haji’ di Depag dan pelakunya juga dipenjara. Depag akibatnya dianggap lekat dengan korupsi yang kronis.


























DAFTAR PUSTAKA

Andrianto, Nico. (2007). Good e-Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Malang: Bayumedia Publishing

Bappenas. 80% Kasus Korupsi Temuan KPK Terkait dengan Pengadaan Barang/jasa. Dperoleh dari http://bappenas.go.id pada 18 Juni 2013

Chairuddin, Fachrul. (2013). Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang. Diperoleh dari http://hukum.kompasiana.com pada 18 Juni 2013

Dwiantara, Lukas., Sumarto, Rumsari. 2005. Manajemen logistik. Jakarta: Grasindo

Green. (2009). Manajemen Logistik Pemeliharaan. Diperoleh dari http://greenhati.blogspot.com pada 14 Juni 2013

repository.upi.edu/operator/upload/s_pem_043979_chapter2(1).pdf

Sahrasad, Herdi. (2012). Korupsi Pengadaan Al Quran Mengiris Hati. Diperoleh dari http://inilah.com pada 18 Juni 2013

Setyadi, Arief. (2013). Usut Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Karyawan Budi. Diperoleh dari http://news.okezone.com pada 18 Juni 2013

Siagian, Sondang P. (2003). Filsafat Administrasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Syamsi, Ibnu. (1983). Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintah Daerah. Jakarta: PT. Bina Aksara

Wibawa, Samodra. (2005). Reformasi Administrasi Bunga Rampai Pemikiran Administrasi Negara/Publik. Yogyakarta: Gava Media

Yanuarti, Nurdiana. (2012). Pengendalian dan Pengawasan Logistik. Diperoleh dari http://nurcc.blog.esaunggul.ac.id pada 14 Juni 2013





0 komentar

Posting Komentar

Popular Posts