Label 3

Minggu, 23 Februari 2014

PENGADAAN LOGISTIK

PENGADAAN LOGISTIK
1.    Jelaskan pengertian Pengadaan Logistik (Barang) !
Pada dasarnya dalam mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada pelanggan atau konsumen, maka sangatlah diperlukan adanya persediaan baik itu berupa barang maupun jasa.
Kelancaransuatupersediaanbarangdanjasasangatlahpentingdalammendukungjalannnyasuatuorganisasiuntukmencapaitujuannya.Olehkarenaitusuatuorganisasimaupunperusahaanwajibmelakukanpengadaanlogistik (barang/jasa).
Pengadaanbarangdanjasa (logistik) merupakansalahsatufungsidariadministrasilogistik.Pengadaanbarang/ jasamendudukiposisi yang pentingdalamsuatuadministrsilogistik.Olehkarenaitutidakdapatdipungkiribahwasetiaporganisasiharusmampumelakukanpengadaanlogistik.
Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Selain itu pengadaan diartikan sebagai segala usaha dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang dan atau jasa dalam batas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar hakikat atau esensi pengadaan barang dan jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka harus berpatokan pada filosofi pegadaan barang dan jasa.Filosofi adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan sebagainya dari segala yan ada dalam alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan (hakikat) arti adanya sesuatu.
Ada banyak sekali pengertian terkait pengertian pengadaan logistik (Barang/jasa), berikut ini adalah pengertian terkait pengertian/ definisi pengadaan logistik (barang/jasa) dari berbagai referensi.
·           Lukas dan Rumsari
Pengadaan Logistik merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan logistiksesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis, spesifikasi, jumlah, waktu maupuntempat dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
·           Kepppres RI No. 54 tahun 2010
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperolehnya.
·           Inpres RI No.1 Tahun 1998
Tata carapengadaanbarangdanjasamerupakanbagian yang pentingdaripadausahauntuklebihmeningkatkandayagunapengadaanbarangdanjasa yang dibutuhkandepartemendanberbagaiintansipemerintah, bank-bank milikpemerintah, sertabadan-badanusahamiliknegaradanmilikdaerah.
Berdasarkanuraiandanpengertiantersebut, dapatdinyatakanbahwafilosofipengadaanbarangdanjasaadalahupayauntukmendapatkanbarangdanjasa yang diingingkan yang dilakukanatasdasarpemikiran yang logisdansistematis (the system of thought), mengikutinormadanetika yang berlaku, berdasarkanmetodedan proses pengadaan yang baku.
Jadisecaragarisbesarpengadaanbarangdanjasa (logistik) dapatdiartikansebagaisegalabentukkegiatan yang meupakanbagiandansalahsatufungsiadministrasilogistik yang dilakukanolehorganisasidalamrangkamemenuhikebutuhannyabaikituberupabarangmaupunjasa yang terikatdalamsebuahprinsip, etika, danmetode yang telahdiaturdalamsuatuperundang-undangan yang bertujuanuntukmencapaitujuanorganisasinya.




2.    Dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 diatur mengenai cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.Sebutkan dan jelaskan ada berapa metode /cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  sesuaiperaturan tersebut!
Pengadaan barang dan jasa pada dasarnya Melibatkan dua pihak yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa. Olehkarenanya, dalamhaliniseringkaliterjadiperbedaankepentingan yang mungkindapatmengakibatkankonflik.Di satusisipenggunabarangdanjasamenginginkanbarang/ jasa yang dibelidenganhargasemurah-murahnyasedangkanpenyediabarangdanjasamengharapkankeuntungan yang sebesar-besarnya. Untukituperluadanyaaturan yang mengaturmengenaimetode/ carapelaksanaanpengadaanbarang/ jasa.
Padahakikatnyaperaturanmengenaimetode/ carapelaksanaanpengadaanbarang/ jasatelahdiaturdalamPerpres RI No. 54 Tahun 2010. Berdasarkan Perpres RI No. 54 th 2010 BAB I Pasal 3, diatur mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Bahwapelaksanaanpengadaanbarangdanjasadapat dilakukan melalui :
1.    Swakelola
Swakelola merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Swakelola dapat dilaksanakan melebihi satu tahun anggaran. Dari pengertian dia atas ada tiga unsur yang dapat merencanakan, mengerjakan dan mengawasi pekerjaannya, yaitu K/L/D/I penanggung jawab aggaran, intansi pemerintah lain, dan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
a      Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran :
§  Direncakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I
§  Mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau tenaga ahli (tidak boleh melebihi 50% dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan swakelola
b      Pengadaan swakelola oleh instansi pemerintah lain :
§  Direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I penanggung jawab
§  Pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran
c      Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
§  Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat Pelaksana Swakelola
§  Sasaran yang ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
§  Pekerjaan utama dilarang dialihkan kepada pihak lain (subkontrak)
Selainitudalamswakelolatidaksemuapekerjaandapatdilakukandenganmetodeswakelola.Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola, antara lain:
§  Bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I
§  Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
§  Pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia Barang/Jasa
§  Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
§  Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dansurvey yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi dan metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia Barang/Jasa
§  Pekerjaan survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di labiratorium dan pengembangan sistem tertentu
§  Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan
§  Pekerjaan pengembangan industri pertanahan industri alusista dan industri almatsus dalam negeri
Jadi pada intinya metode pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pengadaan barang dan jasa yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan, dengan segala pekerjaan dan pengawasannya dapat dilakukan oleh K/L/D/I selaku penanggung jawab anggaran maupun instansi pemerintah lain dan kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Selain itu metode ini hanya dapat dilakukan pada barang-barang logistik tertentu.

2.    Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1.    Pelelangan :
a.    PelelanganUmum
Pelelangan Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat. Pelelngan umum juga dapat diartikan sebagai pelelangan yang dapat dilakukan secara terbuka dengan pengunguman secara luas melalui media masa dan/ atau pada papan pengunguman resmi untuk peneragan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Diumumkan paling kurang di website K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. Serta portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. Dalampelelanganumumjuga tidak ada negosiasi teknis dan harga.Selain itu pada prinsipnya semua pemilihan penyedia pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan Umum.
Contoh pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah kota surakarta adalah Pelelangan Tempat parkir kendaraan di Kawasan Terminal Tirtonadi TA 2013dengan syarat Mempunyai SIUP Jasa Perparkiran Kualifikasi Kecil.    
b.    PelelanganTerbatas
Pelelangan terbatas adalah metode pemilihan penyedia pekerjaan konstruksiuntuk pekerjaan konstruksi yang jumlah penyedianya yang mampumelaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks. Pekerjaan yang kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/pekerjaan yang bernilai diatas 100 juta rupiah Penyedia barang dan jasa biasanya telah tercatat dalam Daftar rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang usaha atu ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya.
c.    PelelnganSederhana
PelelanganSederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuksuatu pekerjaan yang bernilai paling tinggi 200 juta rupiah.Sama halnya seperti pelelangan sederhana pelelangan ini juga harusdiumumkan sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Dalampelelangansederhanajugatidak ada negosiasi teknis dan harga.
2.    Pemilihan Langsung
Pemilihanlangsung adalah metode pemilihan penyedia pekerjaankonstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi 200 juta rupiah.Adapunbeberapaketentuandalammetodepemilihanlangsung, antara lain:
§  Untuk pekerjaan yang tidak kompleks
§  Dilakukan melalui proses pascakualifikasi (Merupakan proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran).
§  Diumumkan sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
§  Tidak ada negosiasi teknis dan harga.
3.    Penunjukan Langsung
Penunjukan langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjan konstruksi/jasa lainnya dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia B/J. Penunjukan langsung juga dapat diartikan sebagai penunjukan pemborong/ rekanan sebagai pelaksana pemborong/ rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, dan dilakukan diantara sekurang-kurangnya tiga penawar dari pemborong/ rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM). Ada beberapakriteria yang harusdipenuhidalampengadaanbarangdanjasasecarapenunjukanlangsung, antara lain:
§  Dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga dapat diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
§  Keadaan tertentu
§  Pengadaan barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifar khusus.
Contoh penunjukan langsung yang dilakukan oleh pemerintah surakarta antara lain adalah Penunjukan Langsung Penyedia Pengadaan Dump Truck Tahun 2013 0leh Pokja ULP Pengadaan Dump Truck Tahun 2013 Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta yang diumumkan pada tanggal 13 Maret 2013 di website LPSE Surakarta.
4.    Pengadaan Langsung
Pengadaan langsung adalah pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya langsung kepada penyedia Barang/Jasa tanpa melaluipelelangan/seleksi/penunjukan langsung. Pengadaan langsung juga dapat diartikan sebagai pelaksanaan pemborongan/pembelian yang dilakukan dari pemborong atau rakanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau penunjukan langsung. Adapunkriteriapengadaanlangsungadalahsebagaiberikut:
§  Merupakan kebutuhan operasi K/L/D/I
§  Bernilai paling tinggi 100 juta rupiah
§  Resiko kecil
§  Teknologi sederhana
§  Dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
5.    Seleksi
Seleksimerupakansalahsatumetodepemilihanpenyediabarangdanjasadengancaramelakukan proses pemilihanberdasarkansyarat-syarattertentu, adapunduajenisseleksi, antara lain:
a.    Seleksi Umum
Seleksi umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultasi yang memenuhi syarat.Adapunketentuan-ketentuanseleksiumumadalahsebagaiberikut:
§  Diumumkan sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
§  Daftar pendek dalam seleksi umum berjumlah 5-7 penyedia jasa konsultasi.

b.    Seleksi sederhana
Seleksi sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi untuk jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi 200 juta rupiah.adapun ketentuan-ketentuan seleksi sederhana adalah sebagai berikut:
§  Bersifat sederhana
§  Dilaksanakan dalam hal seleksi umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
§  Diumumkan sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
§  Daftar pendek dalam seleksi sederhana berjumlah 3-5 penyedia jasa konsultasi
6.    Kontes
Adalah metode pemilihan penyedia barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga /biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Contoh pengadaan barang yang dilakukan pemerintah kota surakarta dengan metode kontes ini adalah pengadaan kereta kencana.
7.    Sayembara
Adalah metode pemilihan penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinil, kreativitas dan inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan. Kontes/sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Contoh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah kota melalui sayembara adalah  pendaftaran sayembara kawasan Stasiun Jebres-Pasar Ledoksari

3.    Dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 juga diatur mengenai E-Procurement (Pengadaan secara elektronik) dan E- Tendering. Jelaskan apa yg dimaksud dengan E-Procurement dan E-Tendering !
Kemajuan teknologi informasi terjadi sedemikian pesatnya sehingga data, informasi, dan pengetahuan dapat diciptakan dengan teramat sangat cepat dan disebarkan di seluruh lapisan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi bukan hanya di bidang perdagangan saja melainkan di berbagai bidang, misalnya, bidang pendidikan, keamanan sosial dan pemerintahan. Teknologi informasi dipergunakan di pemerintahan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menguntungkan daripada cara tradisional.Kemajuan teknologi juga berpengaruh terhadap metode pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif dan efisien. Adapun menurut Perpres No. 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai tata cara pengadaan barang secara elektronik, yaitu E-Procurement yang di dalamnya juga terdapat E- Tendering.
§  E-Procurement (pengadaan secara elekronik) adalah pengadaan B/J yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang – undangan. Selain itu ada juga pengertian mengenai E-Procurement, antara lain:
§  Menurut daftar kata X-Solutions dalam Andri Heryandi (2012)  e-procurement merupakan sebuah istilah dari pengadaan  (procurement)  atau pembelian secara elektronik.
§  Menurut Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian  Government  Information Management, AGIMO)  dalam Ita Akyuna (2003):  e–Procurement  merupakanpembelian antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui internet.
§  Menurut Ippolito dalam Ita Akyuna (2003) Bank Dunia menyebut e-Procurement  dari sisi pemerintahan sebagai  electronic government procurement  atau e-GP adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet oleh pemerintahan-pemerintahan dalam melaksanakan hubungan pengadaan dengan para pemasok untuk memperoleh barang, karya-karya, dan layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh sektor publik.
Menurut Perpres No 54 Tahun 2010 e-procurement mempunyai tujuansebagai berikut:
a)  Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b) Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
c)  Memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d) Mendukung proses monitoring dan audit; dan
e)  Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
 Manfaat e-ProcurementMenurut  Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintaha  e-Procurement  mempunyai beberapa manfaat yakni:
a)  Menghemat anggaran;
b) Membuat proses interaksi antara pengguna dan penyedia jasa, serta masyarakat menjadi lebih mudah serta serta masyarakat menjadi lebih
mudah serta cepat;
c)  Meningkatkan kontrol terhadap berbagai penyimpangan;
d) Mengurangi kontak fisik yang bisa meminimalkan risiko KKN;
e) Terjadinya pengurangan Harga pembelian barang, Penagihan danpembayaran, serta Biaya administrasi;
f)  Dapat mengoptimalkan pengelolaan basis pasokan yang tepat waktu;
g)  Merupakan salah satu inisiatif e-Government
          Adapun beberapa jenis-jenis E-Procurement adalah sebagai berikut:
a) E-Lelang Umum (e-Regular Tendering)
b) E-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tendering)
c) E-Pembelian (e-Purchasing)
d) E-Penawaran Langsung (e-Price Quatation)
e) E-Penawaran Berulang (e-Reverse Auction)
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa E- Procurement adalah salah satu cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik baik itu melalui internet maupun sarana yang lain berdasarkan undang-undang tertentu.


Berikut ini adalah contoh tampilan E-Procurement pada website LPSE Kota Surakarta adalah sebagai berikut:

§  E-Tendering
E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
E-Tendering merupakan salah satu bagian dari E-Procurement.E-tendering juga telah jelas diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010. Ada dua macam E-Tendering, yaitu:
a) E-Lelang Umum (e-Regular Tendering)
b) E-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tendering)
Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan. E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
4.    Dengan sistem Pengadaan secara elektronik (E-Procurement), diharapkan Pengadaan Barang/Jasa menjadi lebih transparan, lebih akuntabel, lebih efisien dan dapat meningkatkan persaingan usaha yang  sehat diantara penyedia B/J. Jelaskan maksudnya!
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kemajuan teknologi dan informasi sekarang ini sangatlah penting dan berpengaruh besar bagi semua sendi-sendi kehidupan baik itu di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun administrasi tak terkecuali administrasi logistik.Salah satu fungsi administrasi logistik yaitu pengadaan barang dan jasa (logistik) juga tak luput dari kemajuan teknologi dan informasi. Salah satu cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat dilakukan saat ini dan telah diatur dalam undang-undang adalah pengadaan barang dan jasa (logistik) secara elektronik (E-Procurement).
E-Procurement yang telah dijelaskan pada soal sebelumnya yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui berbagai media baik itu internet maupun media yang lainnya.Menurut Juhana (2009) selama ini pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan langsung mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang dan jasa, proses yang dilakukan secara fisik ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan yang didapat yaitu para pengguna dan penyedia barang dan jasa bersama-sama mengetahui alur pelelangan. Tetapi kelemahan dari tahap-tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konvesional dan Nepotisme (KKN) berkembang, waktu yang dilakukan lama hingga bila para penyedia barang dan jasa banyak menimbulkan antrian yang dipandang menyia-nyiakan waktu.
Melihat dengan semakin maraknya peluang penyimpangan dalam suatu pengadaan logistik. Maka E-Procurement merupakan  suatu bentuk sistem pengadaan barang dan jasa yang mampu membentuk transparansi informasi dalam tubuh pemerintah, baik itu pemerintah kota maupun pemerintah pusat.
Saat ini E-Procurement dianggap sebagai suatu sistem yang terbaik yang dapat mencegah adanya praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan E-Procurement peluang untuk kontak langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukanpertanggung jawaban keuangan.
Pemilihan penyedia barang dan jasa dengan menggunakan sistem E-Procurement diaplikasikan untuk mewujudkan tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. Berdasarkan kelebihan-kelebihan yang ada pada E-Procurement tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk secara bertahap menerapkan E-Procurement dalam sistem pengadaan barang dan jasanya.
Efektif mempunyai arti bahwa dalam pengadaan barang dan jasa suatu instansi atau pemerintahan harus memperhatikan mengenai jumlah barang yang dibutuhkan harus sesuai dengan jumlah barang yang dibeli atau diadakan. Jangan sampai barang yang dibeli itu kurang yang dapat menghambat proses organisasi maupun berlebihan yang dapat mengakibatkan keborosan.
Efisien memiliki arti bahwa dalam setiap pengadaan barang dan jasa setiap instansi harus memperhatikan tentang manajemen waktu. Jangan sampai nantinya dalam sebuah pengadaan barang dan jasa terjadi keterlambatan kedatangan barang maupun proses pengadaan yang terhambat akibat adanya kurang komunikasi antara pihak penawar dan peminta barang.
Transparan memiliki arti bahwa dalam setiap pengadaan barang haruslah terbuka bagi semua pihak. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi baik itu berupa tempat, dana, maupun pemenang tender pengadaan barang. Masyarakat selaku pengawas pemeritah juga harus tahu terkait pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah agar nantinya tidak ada saling curiga antara masyarakat dan pemerintah.Masyarakat juga dapat memeberikan penilaian terkait kinerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Adil dan tidak diskriminatif artinya adalah dalam pengadaan barang dan jasa setiap masyarakat berhak ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Masyarakat selaku pihak yang menawarkan barang dan jasa kepada pemerintah harus memperoleh perlakuan yang sama antar pihak satu dengan pihak lain. Selain itu pemerintah dalam mengadaka barang dan jasa tidak ada unsur keterpaksaan ataupun unsur perasaan dalam memilih penyedia barang dan jasa.Pemerintah/ pihak yang mengadakan barang dan jasa harus dapat bersikap netral kepada semua calon penyedia barang dan jasa.
Salah satu contoh dari pelaksanaan E-Procurement yang telah berjalan dengan baik adalah yang telah dilakukan oleh pemerintah surabaya. Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima di bidang pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2003 telah membangun pelayanan prakualifikasi berbasis internet kemudian disempurnakan pada tahun 2004 dengan mengembangkan pelayanan pengadaan barang dan jasa secara online dengan nama SePS (Surabaya e-Procurement System) dan mulai tahun 2010 sudah mengimplementasikan aplikasi e-procurement Full Elektronik.
Proses pelelangan dimulai dari pengumuman paket pekerjaan sampai pengumuman pemenang lelang pengadaan barang dan jasa sehingga panitia juga terhindar dari tuduhan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), sehingga proses pelaksanaan e-procurement ini memberikan hasil (outcomes) sesuai dengan tujuan awalnya. Proses pelelangan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2011 yakni yang berisi bahwa agar penatausahaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab serta agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara lebih optimal, perlu dilakukan penyempurnaan terhadapketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu bagi instansi-instansi pemerintahan di daerah lain seharusnya dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh pemkot surabaya terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui E-Procurement yang telah  berjalan dengan baik. Berbagai tujuan dan manfaat dari adanya E-Procurement yang ditawarkan seharusnya dapat dioptimalkan oleh berbagai instansi baik itu pemerintahan maupun swasta untuk mencapai sebuah pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel.Karena pada dasarnya setiap waktu pasti selalu mengalami perkembangan. Oleh karena itu jangan sampai suatu daerah mengalami ketertinggalan dari daerah lain. 


DAFTAR PUSTAKA
Departemen Keuangan RI Dirjen Anggaran, 1990. HimpunanPeraturantentangPengelolaanBarang-barangMilik/ Kekayaan Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Dwiantara, Lukas. 2005. Manajemen Logistik Pedoman Praktis Bagi Skretaris dan Staf Administrasi. Jakarta: Grasindo.
Institut Teknologi Bandung. 2008. Metoda Pengadaan. Diperoleh dari http://logistik.itb.ac.id pada 7 Mei 2013.
Mukmin, Mohamad Ichram. PengadaanBarangdanJasa.Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran.
Pemerintah Kota Surakarta. 2013. LPSE Kota Surakarta.Diperoleh dari http://lpse.surakarta.go.id pada 7 Mei 2013.
Presiden Republik Indonesia. 2010. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  54  Tahun  2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diperoleh dari http://sepp.kominfo.go.id pada 7 Mei 2013.
Rangkuti, Freddy.1995. ManajemenPersediaanAplikasi di BidangBisnis. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Sherlya Ayu Nidya Sari. 2013. Evaluasi Electronic-Procurement  Dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Surabaya. Diperoleh dari ejournal.unesa.ac.id pada 7 Mei 2013.
Sutedi, Adrian. 2009. Aspek-aspekHukumPengadaanBarangdanJasadanBerbagaiPermasalahannya. Jakarta: SinarGrafika.
Telkom Institute of Technology. 2013. Digital Library Telkom Institute of Technology. Diperoleh dari http://digilib.ittelkom.ac.id pada 7 Mei 2013.



1 komentar

From Zero to Hero 3 April 2018 pukul 06.33

terimaksih atas info ini semoga mendapat pahala dan kebaikan dalam postingan nya,, izin copy sedikit yah..

Posting Komentar

Popular Posts