PENGADAAN LOGISTIK
1.
Jelaskan pengertian Pengadaan Logistik (Barang) !
Pada dasarnya
dalam mempermudah atau memperlancar jalannya operasi perusahaan agar mampu
melakukan produksi barang secara berturut-turut serta dapat menyampaikan kepada
pelanggan atau konsumen, maka sangatlah diperlukan adanya persediaan baik itu
berupa barang maupun jasa.
Kelancaransuatupersediaanbarangdanjasasangatlahpentingdalammendukungjalannnyasuatuorganisasiuntukmencapaitujuannya.Olehkarenaitusuatuorganisasimaupunperusahaanwajibmelakukanpengadaanlogistik
(barang/jasa).
Pengadaanbarangdanjasa (logistik)
merupakansalahsatufungsidariadministrasilogistik.Pengadaanbarang/
jasamendudukiposisi yang pentingdalamsuatuadministrsilogistik.Olehkarenaitutidakdapatdipungkiribahwasetiaporganisasiharusmampumelakukanpengadaanlogistik.
Pengadaan
barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna untuk
mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya, dengan
menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu,
dan kesepakatan lainnya. Selain itu pengadaan diartikan sebagai segala usaha
dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang dan atau jasa dalam batas
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar hakikat atau esensi pengadaan
barang dan jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka harus
berpatokan pada filosofi pegadaan barang dan jasa.Filosofi adalah pengetahuan
dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan
sebagainya dari segala yan ada dalam alam semesta ataupun mengenai kebenaran
dan (hakikat) arti adanya sesuatu.
Ada banyak
sekali pengertian terkait pengertian pengadaan logistik (Barang/jasa), berikut
ini adalah pengertian terkait pengertian/ definisi pengadaan logistik
(barang/jasa) dari berbagai referensi.
·
Lukas dan
Rumsari
Pengadaan Logistik merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan
logistiksesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis, spesifikasi,
jumlah, waktu maupuntempat dengan harga dan sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan.
·
Kepppres RI No.
54 tahun 2010
PengadaanBarang/Jasa
Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Instansi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperolehnya.
·
Inpres RI No.1 Tahun 1998
Tata carapengadaanbarangdanjasamerupakanbagian yang
pentingdaripadausahauntuklebihmeningkatkandayagunapengadaanbarangdanjasa yang
dibutuhkandepartemendanberbagaiintansipemerintah, bank-bank milikpemerintah,
sertabadan-badanusahamiliknegaradanmilikdaerah.
Berdasarkanuraiandanpengertiantersebut, dapatdinyatakanbahwafilosofipengadaanbarangdanjasaadalahupayauntukmendapatkanbarangdanjasa
yang diingingkan yang dilakukanatasdasarpemikiran yang logisdansistematis (the
system of thought), mengikutinormadanetika yang berlaku, berdasarkanmetodedan
proses pengadaan yang baku.
Jadisecaragarisbesarpengadaanbarangdanjasa
(logistik) dapatdiartikansebagaisegalabentukkegiatan yang
meupakanbagiandansalahsatufungsiadministrasilogistik yang
dilakukanolehorganisasidalamrangkamemenuhikebutuhannyabaikituberupabarangmaupunjasa
yang terikatdalamsebuahprinsip, etika, danmetode yang telahdiaturdalamsuatuperundang-undangan
yang bertujuanuntukmencapaitujuanorganisasinya.
2.
Dalam Perpres RI No. 54
Tahun 2010 diatur mengenai cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.Sebutkan dan
jelaskan ada berapa metode /cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
sesuaiperaturan tersebut!
Pengadaan barang dan jasa pada
dasarnya Melibatkan
dua pihak yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihak penyedia barang/jasa. Olehkarenanya,
dalamhaliniseringkaliterjadiperbedaankepentingan yang
mungkindapatmengakibatkankonflik.Di
satusisipenggunabarangdanjasamenginginkanbarang/ jasa yang dibelidenganhargasemurah-murahnyasedangkanpenyediabarangdanjasamengharapkankeuntungan
yang sebesar-besarnya. Untukituperluadanyaaturan yang mengaturmengenaimetode/
carapelaksanaanpengadaanbarang/ jasa.
Padahakikatnyaperaturanmengenaimetode/
carapelaksanaanpengadaanbarang/ jasatelahdiaturdalamPerpres RI No. 54 Tahun
2010. Berdasarkan
Perpres RI No. 54 th 2010 BAB I Pasal 3, diatur mengenai Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.
Bahwapelaksanaanpengadaanbarangdanjasadapat dilakukan melalui :
1.
Swakelola
Swakelola merupakan kegiatan
pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau
diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi
pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Swakelola dapat dilaksanakan
melebihi satu tahun anggaran. Dari pengertian dia atas ada tiga unsur yang
dapat merencanakan, mengerjakan dan mengawasi pekerjaannya, yaitu K/L/D/I
penanggung jawab aggaran, intansi pemerintah lain, dan kelompok masyarakat
pelaksana swakelola.
a Swakelola
oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran :
§ Direncakan,
dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I
§ Mempergunakan
pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau tenaga ahli (tidak boleh
melebihi 50% dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam
kegiatan swakelola
b Pengadaan
swakelola oleh instansi pemerintah lain :
§ Direncanakan
dan diawasi oleh K/L/D/I penanggung jawab
§ Pelaksanaan
pekerjaannya dilakukan oleh instansi pemerintah yang bukan Penanggung Jawab
Anggaran
c Swakelola
oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
§ Direncanakan,
dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat Pelaksana Swakelola
§ Sasaran
yang ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran
§ Pekerjaan
utama dilarang dialihkan kepada pihak lain (subkontrak)
Selainitudalamswakelolatidaksemuapekerjaandapatdilakukandenganmetodeswakelola.Pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan swakelola, antara lain:
§ Bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan atau memanfaatkan kemampuan teknis SDM serta
sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I
§ Pekerjaan
yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat
§ Pekerjaan
yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati
oleh penyedia Barang/Jasa
§ Penyelenggaraan
diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
§ Pekerjaan
untuk proyek percontohan (pilot project) dansurvey yang bersifat khusus
untuk pengembangan teknologi dan metode kerja yang belum dapat dilaksanakan
oleh penyedia Barang/Jasa
§ Pekerjaan
survey, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di
labiratorium dan pengembangan sistem tertentu
§ Pekerjaan
yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan
§ Pekerjaan
pengembangan industri pertanahan industri alusista dan industri almatsus dalam
negeri
Jadi pada intinya metode pengadaan barang dan jasa
merupakan salah satu pengadaan barang dan jasa yang didasarkan atas peraturan
perundang-undangan, dengan segala pekerjaan dan pengawasannya dapat dilakukan
oleh K/L/D/I selaku penanggung jawab anggaran maupun instansi pemerintah lain
dan kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Selain itu metode ini hanya dapat
dilakukan pada barang-barang logistik tertentu.
2.
Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa
1. Pelelangan
:
a. PelelanganUmum
Pelelangan Umum
adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk
semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat. Pelelngan umum juga dapat
diartikan sebagai pelelangan yang dapat dilakukan secara terbuka dengan
pengunguman secara luas melalui media masa dan/ atau pada papan pengunguman
resmi untuk peneragan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan
memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Diumumkan paling kurang di website
K/L/D/I, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat. Serta portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE.
Dalampelelanganumumjuga tidak ada negosiasi teknis dan harga.Selain
itu pada prinsipnya semua
pemilihan penyedia pengadaan jasa konstruksi dilakukan melalui metode Pelelangan
Umum.
Contoh
pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah kota surakarta adalah Pelelangan
Tempat parkir kendaraan di Kawasan Terminal Tirtonadi TA 2013dengan syarat
Mempunyai SIUP Jasa Perparkiran Kualifikasi Kecil.
b. PelelanganTerbatas
Pelelangan terbatas adalah metode
pemilihan penyedia pekerjaan konstruksiuntuk pekerjaan konstruksi yang jumlah
penyedianya yang mampumelaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang
kompleks. Pekerjaan yang kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi,
mempunyai resiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus
dan/pekerjaan yang bernilai diatas 100 juta rupiah Penyedia barang dan jasa
biasanya telah tercatat dalam Daftar rekanan Mampu (DRM) sesuai dengan bidang
usaha atu ruang lingkupnya atau klasifikasi kemampuannya.
c. PelelnganSederhana
PelelanganSederhana adalah metode pemilihan penyedia
barang/jasa lainnya untuksuatu
pekerjaan yang bernilai paling tinggi 200 juta rupiah.Sama halnya seperti
pelelangan sederhana pelelangan ini juga harusdiumumkan sekurang – kurangnya di
website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat Luas dan dunia usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. Dalampelelangansederhanajugatidak
ada negosiasi teknis dan harga.
2. Pemilihan
Langsung
Pemilihanlangsung adalah
metode pemilihan penyedia pekerjaankonstruksi untuk pekerjaan yang bernilai
paling tinggi 200 juta rupiah.Adapunbeberapaketentuandalammetodepemilihanlangsung,
antara lain:
§ Untuk
pekerjaan yang tidak kompleks
§ Dilakukan
melalui proses pascakualifikasi
(Merupakan
proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan penawaran).
§ Diumumkan
sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat
Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
§ Tidak
ada negosiasi teknis dan harga.
3. Penunjukan
Langsung
Penunjukan
langsung adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjan konstruksi/jasa
lainnya dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia B/J. Penunjukan
langsung juga dapat diartikan sebagai penunjukan pemborong/ rekanan sebagai
pelaksana pemborong/ rekanan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan
umum atau pelelangan terbatas, dan dilakukan diantara sekurang-kurangnya tiga
penawar dari pemborong/ rekanan yang tercatat dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM).
Ada beberapakriteria yang
harusdipenuhidalampengadaanbarangdanjasasecarapenunjukanlangsung, antara lain:
§ Dilakukan
dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga dapat diperoleh harga yang
sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
§ Keadaan
tertentu
§ Pengadaan
barang khusus/pekerjaan konstruksi khusus/jasa lainnya yang bersifar khusus.
Contoh
penunjukan langsung yang dilakukan oleh pemerintah surakarta antara lain adalah
Penunjukan Langsung Penyedia Pengadaan Dump Truck Tahun 2013 0leh Pokja ULP
Pengadaan Dump Truck Tahun 2013 Dinas Pengelolaan Pasar Kota Surakarta yang
diumumkan pada tanggal 13 Maret 2013 di website LPSE Surakarta.
4. Pengadaan
Langsung
Pengadaan
langsung adalah pengadaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya langsung
kepada penyedia Barang/Jasa tanpa melaluipelelangan/seleksi/penunjukan
langsung. Pengadaan langsung juga dapat diartikan sebagai pelaksanaan
pemborongan/pembelian yang dilakukan dari pemborong atau rakanan golongan
ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas atau
penunjukan langsung. Adapunkriteriapengadaanlangsungadalahsebagaiberikut:
§ Merupakan
kebutuhan operasi K/L/D/I
§ Bernilai
paling tinggi 100 juta rupiah
§ Resiko
kecil
§ Teknologi
sederhana
§ Dilaksanakan
oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil
serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi
yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
5. Seleksi
Seleksimerupakansalahsatumetodepemilihanpenyediabarangdanjasadengancaramelakukan
proses pemilihanberdasarkansyarat-syarattertentu, adapunduajenisseleksi, antara
lain:
a. Seleksi
Umum
Seleksi
umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi untuk pekerjaan yang
dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultasi yang memenuhi syarat.Adapunketentuan-ketentuanseleksiumumadalahsebagaiberikut:
§ Diumumkan
sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat
Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
§ Daftar
pendek dalam seleksi umum berjumlah 5-7 penyedia jasa konsultasi.
b. Seleksi
sederhana
Seleksi
sederhana adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi untuk jasa
konsultasi yang bernilai paling tinggi 200 juta rupiah.adapun ketentuan-ketentuan
seleksi sederhana adalah sebagai berikut:
§ Bersifat
sederhana
§ Dilaksanakan
dalam hal seleksi umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
§ Diumumkan
sekurang – kurangnya di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat
Luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya
§ Daftar
pendek dalam seleksi sederhana berjumlah 3-5 penyedia jasa konsultasi
6. Kontes
Adalah
metode pemilihan penyedia barang yang memperlombakan barang/benda tertentu yang
tidak mempunyai harga pasar dan yang harga /biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan harga satuan. Contoh pengadaan barang yang dilakukan pemerintah kota
surakarta dengan metode kontes ini adalah pengadaan kereta kencana.
7. Sayembara
Adalah
metode pemilihan penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinil,
kreativitas dan inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu yang
harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Kontes/sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan penyedia barang/jasa lainnya
yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri. Contoh pengadaan barang dan jasa yang
dilakukan pemerintah kota melalui sayembara adalah pendaftaran sayembara
kawasan Stasiun Jebres-Pasar Ledoksari
3.
Dalam Perpres RI No. 54 Tahun 2010 juga diatur mengenai
E-Procurement (Pengadaan secara elektronik) dan E- Tendering. Jelaskan apa yg
dimaksud dengan E-Procurement dan E-Tendering !
Kemajuan teknologi informasi
terjadi sedemikian pesatnya sehingga data, informasi, dan pengetahuan dapat
diciptakan dengan teramat sangat cepat dan disebarkan di seluruh lapisan
masyarakat. Kemajuan teknologi informasi bukan hanya di bidang perdagangan saja
melainkan di berbagai bidang, misalnya, bidang pendidikan, keamanan sosial dan
pemerintahan. Teknologi informasi dipergunakan di pemerintahan karena memiliki
kelebihan-kelebihan yang menguntungkan daripada cara tradisional.Kemajuan teknologi juga berpengaruh terhadap metode
pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif dan efisien. Adapun menurut
Perpres No. 54 tahun 2010 yang mengatur mengenai tata cara pengadaan barang secara
elektronik, yaitu E-Procurement yang di dalamnya juga terdapat E- Tendering.
§ E-Procurement
(pengadaan secara elekronik) adalah pengadaan B/J yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan
ketentuan perundang – undangan. Selain itu ada juga pengertian mengenai
E-Procurement, antara lain:
§ Menurut
daftar kata X-Solutions dalam Andri Heryandi (2012) e-procurement merupakan sebuah istilah dari
pengadaan (procurement) atau pembelian secara elektronik.
§ Menurut
Kantor Manajemen Informasi Pemerintah Australia (Australian Government
Information Management, AGIMO)
dalam Ita Akyuna (2003):
e–Procurement merupakanpembelian
antar-bisnis (business-to-business, B2B) dan penjualan barang dan jasa melalui
internet.
§ Menurut
Ippolito dalam Ita Akyuna (2003) Bank Dunia menyebut e-Procurement dari sisi pemerintahan sebagai electronic government procurement atau e-GP adalah penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi khususnya internet oleh pemerintahan-pemerintahan
dalam melaksanakan hubungan pengadaan dengan para pemasok untuk memperoleh
barang, karya-karya, dan layanan konsultasi yang dibutuhkan oleh sektor publik.
Menurut Perpres No 54 Tahun 2010
e-procurement mempunyai tujuansebagai berikut:
a)
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
b) Meningkatkan akses pasar dan
persaingan usaha yang sehat;
c)
Memperbaiki tingkat efisiensi proses Pengadaan;
d) Mendukung proses monitoring dan
audit; dan
e)
Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Manfaat e-ProcurementMenurut Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintaha e-Procurement mempunyai beberapa manfaat yakni:
a)
Menghemat anggaran;
b) Membuat proses interaksi antara
pengguna dan penyedia jasa, serta masyarakat menjadi lebih mudah serta serta
masyarakat menjadi lebih
mudah serta cepat;
c)
Meningkatkan kontrol terhadap berbagai penyimpangan;
d) Mengurangi kontak fisik yang
bisa meminimalkan risiko KKN;
e) Terjadinya pengurangan Harga
pembelian barang, Penagihan danpembayaran, serta Biaya administrasi;
f)
Dapat mengoptimalkan pengelolaan basis pasokan yang tepat waktu;
g)
Merupakan salah satu inisiatif e-Government
Adapun beberapa jenis-jenis
E-Procurement adalah sebagai berikut:
a)
E-Lelang Umum (e-Regular Tendering)
b)
E-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tendering)
c)
E-Pembelian (e-Purchasing)
d)
E-Penawaran Langsung (e-Price Quatation)
e)
E-Penawaran Berulang (e-Reverse Auction)
Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa E- Procurement adalah salah
satu cara pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan sarana teknologi dan
informasi elektronik baik itu melalui internet maupun sarana yang lain
berdasarkan undang-undang tertentu.
Berikut
ini adalah contoh tampilan E-Procurement pada website LPSE Kota Surakarta
adalah sebagai berikut:
§ E-Tendering
E-Tendering adalah
tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan
dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem
pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam
waktu yang telah ditentukan.
E-Tendering
merupakan salah satu bagian dari E-Procurement.E-tendering juga telah jelas
diatur dalam Perpres No 54 tahun 2010. Ada dua macam E-Tendering, yaitu:
a)
E-Lelang Umum (e-Regular Tendering)
b)
E-Lelang Penerimaan (e-Reverse Tendering)
Ruang lingkup e-Tendering meliputi
proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang. Para
pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi
unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam
pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen
elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada
waktu yang telah ditentukan. E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan Sistem
Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara
Elektronik.
4.
Dengan sistem Pengadaan secara elektronik (E-Procurement),
diharapkan Pengadaan Barang/Jasa menjadi lebih transparan, lebih akuntabel, lebih
efisien dan dapat meningkatkan persaingan usaha yang sehat diantara penyedia B/J. Jelaskan
maksudnya!
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kemajuan
teknologi dan informasi sekarang ini sangatlah penting dan berpengaruh besar
bagi semua sendi-sendi kehidupan baik itu di bidang politik, sosial, ekonomi,
maupun administrasi tak terkecuali administrasi logistik.Salah satu fungsi
administrasi logistik yaitu pengadaan barang dan jasa (logistik) juga tak luput
dari kemajuan teknologi dan informasi. Salah satu cara pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa yang dapat dilakukan saat ini dan telah diatur dalam
undang-undang adalah pengadaan barang dan jasa (logistik) secara elektronik
(E-Procurement).
E-Procurement yang telah dijelaskan pada soal
sebelumnya yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui
berbagai media baik itu internet maupun media yang lainnya.Menurut
Juhana (2009) selama ini pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan langsung
mempertemukan pihak-pihak yang terkait seperti penyedia barang dan jasa, proses
yang dilakukan secara fisik ini memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan yang didapat yaitu para pengguna dan penyedia barang dan jasa
bersama-sama mengetahui alur pelelangan. Tetapi kelemahan dari tahap-tahap
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa konvesional dan Nepotisme (KKN)
berkembang, waktu yang dilakukan lama hingga bila para penyedia barang dan jasa
banyak menimbulkan antrian yang dipandang menyia-nyiakan waktu.
Melihat dengan semakin maraknya peluang penyimpangan
dalam suatu pengadaan logistik. Maka E-Procurement merupakan suatu bentuk sistem pengadaan barang dan jasa
yang mampu membentuk transparansi informasi dalam tubuh pemerintah, baik itu pemerintah
kota maupun pemerintah pusat.
Saat ini E-Procurement dianggap sebagai suatu
sistem yang terbaik yang dapat mencegah adanya praktek KKN dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah.Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Kepres No 80
Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,
dengan E-Procurement peluang
untuk kontak langsung antara penyedia barang dan jasa dengan panitia pengadaan
menjadi semakin kecil, lebih transparan, lebih hemat waktu dan biaya serta
dalam pelaksanaannya mudah untuk melakukanpertanggung jawaban keuangan.
Pemilihan
penyedia barang dan jasa dengan menggunakan sistem E-Procurement diaplikasikan untuk
mewujudkan tujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif,
efisien, transparan, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Berdasarkan kelebihan-kelebihan yang ada pada E-Procurement tersebut maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk secara
bertahap menerapkan E-Procurement dalam
sistem pengadaan barang dan jasanya.
Efektif mempunyai arti bahwa dalam pengadaan barang
dan jasa suatu instansi atau pemerintahan harus memperhatikan mengenai jumlah
barang yang dibutuhkan harus sesuai dengan jumlah barang yang dibeli atau
diadakan. Jangan sampai barang yang dibeli itu kurang yang dapat menghambat
proses organisasi maupun berlebihan yang dapat mengakibatkan keborosan.
Efisien memiliki arti bahwa dalam setiap pengadaan
barang dan jasa setiap instansi harus memperhatikan tentang manajemen waktu.
Jangan sampai nantinya dalam sebuah pengadaan barang dan jasa terjadi
keterlambatan kedatangan barang maupun proses pengadaan yang terhambat akibat
adanya kurang komunikasi antara pihak penawar dan peminta barang.
Transparan memiliki arti bahwa dalam setiap pengadaan
barang haruslah terbuka bagi semua pihak. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi
baik itu berupa tempat, dana, maupun pemenang tender pengadaan barang.
Masyarakat selaku pengawas pemeritah juga harus tahu terkait pengadaan barang
yang dilakukan oleh pemerintah agar nantinya tidak ada saling curiga antara
masyarakat dan pemerintah.Masyarakat juga dapat memeberikan penilaian terkait
kinerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Adil dan tidak diskriminatif artinya adalah dalam
pengadaan barang dan jasa setiap masyarakat berhak ikut serta dalam proses
pengadaan barang dan jasa. Masyarakat selaku pihak yang menawarkan barang dan
jasa kepada pemerintah harus memperoleh perlakuan yang sama antar pihak satu
dengan pihak lain. Selain itu pemerintah dalam mengadaka barang dan jasa tidak
ada unsur keterpaksaan ataupun unsur perasaan dalam memilih penyedia barang dan
jasa.Pemerintah/ pihak yang mengadakan barang dan jasa harus dapat bersikap
netral kepada semua calon penyedia barang dan jasa.
Salah satu contoh dari pelaksanaan E-Procurement yang
telah berjalan dengan baik adalah yang telah dilakukan oleh pemerintah
surabaya. Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya mewujudkan
pelayanan publik yang prima di bidang pengadaan barang dan jasa mulai tahun
2003 telah membangun pelayanan prakualifikasi berbasis internet kemudian
disempurnakan pada tahun 2004 dengan mengembangkan pelayanan pengadaan barang
dan jasa secara online dengan nama SePS (Surabaya e-Procurement System)
dan mulai tahun 2010 sudah mengimplementasikan aplikasi e-procurement Full
Elektronik.
Proses
pelelangan dimulai dari pengumuman paket pekerjaan sampai pengumuman pemenang
lelang pengadaan barang dan jasa sehingga panitia juga terhindar dari tuduhan
KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), sehingga proses pelaksanaan e-procurement ini
memberikan hasil (outcomes) sesuai dengan tujuan awalnya. Proses
pelelangan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2011 yakni yang
berisi bahwa agar penatausahaan keuangan daerah dapat dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien,
transparan dan bertanggung jawab serta agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dapat dilaksanakan secara lebih optimal,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadapketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu bagi instansi-instansi pemerintahan di
daerah lain seharusnya dapat mencontoh apa yang telah dilakukan oleh pemkot
surabaya terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui E-Procurement
yang telah berjalan dengan baik.
Berbagai tujuan dan manfaat dari adanya E-Procurement yang ditawarkan
seharusnya dapat dioptimalkan oleh berbagai instansi baik itu pemerintahan
maupun swasta untuk mencapai sebuah pengadaan barang dan jasa yang lebih
efisien, efektif, transparan dan akuntabel.Karena pada dasarnya setiap waktu
pasti selalu mengalami perkembangan. Oleh karena itu jangan sampai suatu daerah
mengalami ketertinggalan dari daerah lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Keuangan RI Dirjen Anggaran, 1990. HimpunanPeraturantentangPengelolaanBarang-barangMilik/
Kekayaan Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Dwiantara, Lukas. 2005. Manajemen Logistik
Pedoman Praktis Bagi Skretaris dan Staf Administrasi. Jakarta: Grasindo.
Institut
Teknologi Bandung. 2008. Metoda Pengadaan. Diperoleh dari http://logistik.itb.ac.id pada 7 Mei
2013.
Mukmin, Mohamad
Ichram. PengadaanBarangdanJasa.Pusat
Pendidikan dan Latihan Anggaran.
Pemerintah
Kota Surakarta. 2013. LPSE Kota
Surakarta.Diperoleh dari http://lpse.surakarta.go.id pada 7 Mei
2013.
Presiden
Republik Indonesia. 2010. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diperoleh dari http://sepp.kominfo.go.id pada 7 Mei
2013.
Rangkuti,
Freddy.1995. ManajemenPersediaanAplikasi
di BidangBisnis. Jakarta: Raja GrafindoPersada.
Sherlya
Ayu Nidya Sari. 2013. Evaluasi Electronic-Procurement Dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa di
Pemerintah Kota Surabaya. Diperoleh dari ejournal.unesa.ac.id
pada 7 Mei 2013.
Sutedi, Adrian.
2009. Aspek-aspekHukumPengadaanBarangdanJasadanBerbagaiPermasalahannya.
Jakarta: SinarGrafika.
Telkom
Institute of Technology. 2013. Digital
Library Telkom Institute of Technology. Diperoleh dari http://digilib.ittelkom.ac.id pada 7 Mei
2013.
1 komentar
terimaksih atas info ini semoga mendapat pahala dan kebaikan dalam postingan nya,, izin copy sedikit yah..
Posting Komentar